Hukum
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Diancam Dijerat UU No 17/2016, Hukuman Mati dan Kebiri Menanti
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perang terhadap predator seksual anak terus digaungkan. Hukuman berat siap menanti para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan beberapa waktu lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susan Yembise secara tegas mengatakan pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum tembak mati atau seumur hidup. Tak hanya itu, para predator seksual terhadap anak juga terancam hukuman kebiri kimiawi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rumi Hayati mengatakan sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku kekerasan terhadap bisa dihukum mati, seumur hidup atau dikebiri jika korbannya meninggal dunia atau cacat seumur hidup. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual yang menyasar kepada anak-anak.
“Ada di UU 17 /2016 juga mengenai tambahan pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup dan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku. Dan tambahan tindakan berupa kebiri kimia. Pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi,” kata Rumi kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Minggu (11/11/2018).
Meski demikian, untuk jerat UU 17/2016 sendiri baru bisa diberlakukan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam situasi tertentu, yaitu apabila korban banyak, korban kekerasan seksual sampai meninggal atau mengakibatkan cacat permanen pada anak.
Disinggung mengenai sejumlah putusan terkait kasus tersebut, Rumi mengatakan belum pernah ada yang sampai seberat apa yang ada di dalam undang-undang. Namun demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah menuntaskan sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Gunungkidul.
“Proses melalui persidangan, hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya. Kita mengapresiasi aparat penegak hukum,” kata Rumi.
Dari pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com, per awal November 2018, belasan kasus yang melibatkan anak dan perempuan terjadi di Gunungkidul. Bahkan jika lebih mengerucut pada pelecehan seksual, saat ini para pelaku semakin nekat menjalankan aksinya.
Kasus pelecehan seksual tidak hanya terjadi di dalam ruangan, bahkan juga kerap terjadi di muka umum seperti di jalan raya. Belum lama ini, kejadian cukup mengejutkan lantaran adanya kasus pelecehan oleh oknum guru terhadap siswanya.
“Kami sangat prihatin dengan kasus yang terjadi. Kita juga berusaha melakukan pendampingan terhadap para korban. Begitu kita ada laporan langsung kita datangi korban, langsung kita assesemen. Kemudian baru kita rujuk/arahan sesuai dengan kondisi korban,” ungkap dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menambahkan bahwa selama ini tidak ada kendala cukup berarti dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Gunungkidul. Pihaknya mengaku seluruh jajaran telah bekerja dengan maksimal.
“Anggota yang kita punya sudah sesuai standar. Semuanya bekerja maksimal, jadi tidak ada kendala,” kata dia.
Ia menyebut, terkait dengan putusan hukuman sendiri diserahkan kepada pihak pengadilan. Namun dalam penanganannya, pihaknya juga telah mengenakan pasal tersebut.
“Kita juga menggunakan pasal itu (UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang),” terang Riko.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
