Connect with us

Hukum

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Diancam Dijerat UU No 17/2016, Hukuman Mati dan Kebiri Menanti

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perang terhadap predator seksual anak terus digaungkan. Hukuman berat siap menanti para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan beberapa waktu lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susan Yembise secara tegas mengatakan pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum tembak mati atau seumur hidup. Tak hanya itu, para predator seksual terhadap anak juga terancam hukuman kebiri kimiawi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rumi Hayati mengatakan sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku kekerasan terhadap bisa dihukum mati, seumur hidup atau dikebiri jika korbannya meninggal dunia atau cacat seumur hidup. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual yang menyasar kepada anak-anak.

Berita Lainnya  Dikenal Baik, Tetangga dan Kepala SD Al Mujahidin Kaget R Ditangkap Densus 88

“Ada di UU 17 /2016 juga mengenai tambahan pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup dan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku. Dan tambahan tindakan berupa kebiri kimia. Pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi,” kata Rumi kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Minggu (11/11/2018).

Meski demikian, untuk jerat UU 17/2016 sendiri baru bisa diberlakukan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam situasi tertentu, yaitu apabila korban banyak, korban kekerasan seksual sampai meninggal atau mengakibatkan cacat permanen pada anak.

Disinggung mengenai sejumlah putusan terkait kasus tersebut, Rumi mengatakan belum pernah ada yang sampai seberat apa yang ada di dalam undang-undang. Namun demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah menuntaskan sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Gunungkidul.

“Proses melalui persidangan, hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya. Kita mengapresiasi aparat penegak hukum,” kata Rumi.

Dari pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com, per awal November 2018, belasan kasus yang melibatkan anak dan perempuan terjadi di Gunungkidul. Bahkan jika lebih mengerucut pada pelecehan seksual, saat ini para pelaku semakin nekat menjalankan aksinya.

Berita Lainnya  Penyelidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Prona Desa Bleberan Berlanjut, Kades dan Bendahara Diperiksa Penyidik Kejari

Kasus pelecehan seksual tidak hanya terjadi di dalam ruangan, bahkan juga kerap terjadi di muka umum seperti di jalan raya. Belum lama ini, kejadian cukup mengejutkan lantaran adanya kasus pelecehan oleh oknum guru terhadap siswanya.

“Kami sangat prihatin dengan kasus yang terjadi. Kita juga berusaha melakukan pendampingan terhadap para korban. Begitu kita ada laporan langsung kita datangi korban, langsung kita assesemen. Kemudian baru kita rujuk/arahan sesuai dengan kondisi korban,” ungkap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menambahkan bahwa selama ini tidak ada kendala cukup berarti dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Gunungkidul. Pihaknya mengaku seluruh jajaran telah bekerja dengan maksimal.

Berita Lainnya  Gerah Kades Jarang Ngantor Lantaran Dikabarkan Terbelit Skandal Perselingkuhan, Warga Balong Ancam Demo

“Anggota yang kita punya sudah sesuai standar. Semuanya bekerja maksimal, jadi tidak ada kendala,” kata dia.

Ia menyebut, terkait dengan putusan hukuman sendiri diserahkan kepada pihak pengadilan. Namun dalam penanganannya, pihaknya juga telah mengenakan pasal tersebut.

“Kita juga menggunakan pasal itu (UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang),” terang Riko.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis6 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler