Hukum
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Diancam Dijerat UU No 17/2016, Hukuman Mati dan Kebiri Menanti
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perang terhadap predator seksual anak terus digaungkan. Hukuman berat siap menanti para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan beberapa waktu lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susan Yembise secara tegas mengatakan pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum tembak mati atau seumur hidup. Tak hanya itu, para predator seksual terhadap anak juga terancam hukuman kebiri kimiawi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rumi Hayati mengatakan sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku kekerasan terhadap bisa dihukum mati, seumur hidup atau dikebiri jika korbannya meninggal dunia atau cacat seumur hidup. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual yang menyasar kepada anak-anak.
“Ada di UU 17 /2016 juga mengenai tambahan pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup dan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku. Dan tambahan tindakan berupa kebiri kimia. Pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi,” kata Rumi kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Minggu (11/11/2018).
Meski demikian, untuk jerat UU 17/2016 sendiri baru bisa diberlakukan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam situasi tertentu, yaitu apabila korban banyak, korban kekerasan seksual sampai meninggal atau mengakibatkan cacat permanen pada anak.
Disinggung mengenai sejumlah putusan terkait kasus tersebut, Rumi mengatakan belum pernah ada yang sampai seberat apa yang ada di dalam undang-undang. Namun demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah menuntaskan sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Gunungkidul.

“Proses melalui persidangan, hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya. Kita mengapresiasi aparat penegak hukum,” kata Rumi.
Dari pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com, per awal November 2018, belasan kasus yang melibatkan anak dan perempuan terjadi di Gunungkidul. Bahkan jika lebih mengerucut pada pelecehan seksual, saat ini para pelaku semakin nekat menjalankan aksinya.
Kasus pelecehan seksual tidak hanya terjadi di dalam ruangan, bahkan juga kerap terjadi di muka umum seperti di jalan raya. Belum lama ini, kejadian cukup mengejutkan lantaran adanya kasus pelecehan oleh oknum guru terhadap siswanya.
“Kami sangat prihatin dengan kasus yang terjadi. Kita juga berusaha melakukan pendampingan terhadap para korban. Begitu kita ada laporan langsung kita datangi korban, langsung kita assesemen. Kemudian baru kita rujuk/arahan sesuai dengan kondisi korban,” ungkap dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menambahkan bahwa selama ini tidak ada kendala cukup berarti dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Gunungkidul. Pihaknya mengaku seluruh jajaran telah bekerja dengan maksimal.
“Anggota yang kita punya sudah sesuai standar. Semuanya bekerja maksimal, jadi tidak ada kendala,” kata dia.
Ia menyebut, terkait dengan putusan hukuman sendiri diserahkan kepada pihak pengadilan. Namun dalam penanganannya, pihaknya juga telah mengenakan pasal tersebut.
“Kita juga menggunakan pasal itu (UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang),” terang Riko.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
