Hukum
Sulit Dibuktikan, Polres Gunungkidul Hanya Bisa Tangani 1 Kasus Perzinahan Setahun Terakhir


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus perzinahan yang bisa tertangani di Gunungkidul hingga saat ini tercatat cukup minim. Dalam satu tahun terakhir ini, hanya ada satu kasus yang diproses secara hukum oleh Polres Gunungkidul. Adapun, minimnya penanganan kasus semacam ini adalah karena sulitnya untuk memenuhi pelengkapan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengakui, kasus perzinahan di Gunungkidul yang ditangani pihaknya dalam satu tahun ini memang hanya ada 1 kasus. Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Purwosari.
“Hanya ada satu kasus yang ditangani. Kalau laporan pernah ada beberapa, tapi tidak sampai naik ke penyidikan,” ujar Agung, Kamis (19/09/2019).
Ia mengatakan, banyaknya kasus yang tidak bisa naik ke tahap selanjutnya tersebut lantaran minimnya alat bukti yang ada. Selain itu saksi yang melihat secara langsung juga tidak bisa dihadirkan dalam pemeriksaan.
“Karena kalau kasus seperti itu harus ada yang melihat secara langsung atau harus tangkap tangan, pengakuan saja tidak cukup. Kalau alat bukti ya juga harus ada,” katanya.
Ia menambahkan, meski ada kasus penggrebekan oleh warga atau pihak tertentu, kasus juga tidak bisa dipidanakan jika tidak ada pelapor. Jikapun melapor mereka, menurut Agung akan kesulitan dalam penghadiran barang bukti.
“Semisal di BAP mengakui, tetapi karena takut mungkin pengakuannya itu dibuat. Nanti ketika di persidangan pun bisa berkilah, banyak kasus seperti itu (berbeda keterangan ketika di BAP dan di persidangan),” lanjut dia.
Disinggung mengenai adanya RUU KUHP baru yang akan disahkan menjadi UU oleh DPR pekan depan yang salah satunya memuat pasal zina dan meluaskan definisi zina, Agung masih irit bicara. Sebab pihaknya belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan hal itu.
“Sementara belum bisa memberi gambaran, karena kami pelaksana undang-undang sehingga untuk sementara kita masih menunggu petunjuk dan penjelasan,” kata Agung.
Perlu diketahui, Panja RUU KUHP telah menyelesaikan draf dan segera membawanya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Dalam KUHP ysng baru ini, zina didefinisikan persetubuhan bila salah satu atau dua-duanya terikat pernikahan. Namun, dalam RUU KUHP zina diluaskan menjadi seluruh hubungan seks di luar pernikahan.
Dalam pasal 417 ayat 1 RUU KUHP berbunyi Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Di dalamnya juga menjelaskan, siapa saja yang dapat terlibat dalam kasus tersebut diantaranya, laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya. Kemudian perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya.
Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Untuk bisa memenjarakan pelaku kumpul kebo di atas, harus ada syarat mutlak, yaitu atas aduan suami, istri, orang tua, atau anak. Yang dimaksud anak adalah anak kandung yang usianya telah 16 tahun.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial1 minggu yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event2 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Budaya2 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
musik2 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
seni4 hari yang lalu
Asmatpro Tampilkan Showcase di Jogja Fashion Trend 2025
-
Uncategorized4 hari yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang
-
event2 hari yang lalu
Lewati Rute 6 Candi, Belasan Negara Bakal Ramaikan Sleman Temple Run 2025
-
Pendidikan2 hari yang lalu
UMY Punya Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Siap Lahirkan Atlet Muda
-
Sosial20 jam yang lalu
Kalijawi Disetujui Pemerintah Realisasikan Perumahan Gotong Royong Berbasis Koperasi, Kampung Notoyudan Akan Jadi Percontohan
-
bisnis2 hari yang lalu
Gandeng ATSIRI Rayakan Satu Dekade, Kopi Tuku Hadirkan Aroma dan Rasa