Hukum
Sulit Dibuktikan, Polres Gunungkidul Hanya Bisa Tangani 1 Kasus Perzinahan Setahun Terakhir
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus perzinahan yang bisa tertangani di Gunungkidul hingga saat ini tercatat cukup minim. Dalam satu tahun terakhir ini, hanya ada satu kasus yang diproses secara hukum oleh Polres Gunungkidul. Adapun, minimnya penanganan kasus semacam ini adalah karena sulitnya untuk memenuhi pelengkapan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengakui, kasus perzinahan di Gunungkidul yang ditangani pihaknya dalam satu tahun ini memang hanya ada 1 kasus. Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Purwosari.
“Hanya ada satu kasus yang ditangani. Kalau laporan pernah ada beberapa, tapi tidak sampai naik ke penyidikan,” ujar Agung, Kamis (19/09/2019).
Ia mengatakan, banyaknya kasus yang tidak bisa naik ke tahap selanjutnya tersebut lantaran minimnya alat bukti yang ada. Selain itu saksi yang melihat secara langsung juga tidak bisa dihadirkan dalam pemeriksaan.
“Karena kalau kasus seperti itu harus ada yang melihat secara langsung atau harus tangkap tangan, pengakuan saja tidak cukup. Kalau alat bukti ya juga harus ada,” katanya.

Ia menambahkan, meski ada kasus penggrebekan oleh warga atau pihak tertentu, kasus juga tidak bisa dipidanakan jika tidak ada pelapor. Jikapun melapor mereka, menurut Agung akan kesulitan dalam penghadiran barang bukti.
“Semisal di BAP mengakui, tetapi karena takut mungkin pengakuannya itu dibuat. Nanti ketika di persidangan pun bisa berkilah, banyak kasus seperti itu (berbeda keterangan ketika di BAP dan di persidangan),” lanjut dia.
Disinggung mengenai adanya RUU KUHP baru yang akan disahkan menjadi UU oleh DPR pekan depan yang salah satunya memuat pasal zina dan meluaskan definisi zina, Agung masih irit bicara. Sebab pihaknya belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan hal itu.
“Sementara belum bisa memberi gambaran, karena kami pelaksana undang-undang sehingga untuk sementara kita masih menunggu petunjuk dan penjelasan,” kata Agung.
Perlu diketahui, Panja RUU KUHP telah menyelesaikan draf dan segera membawanya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Dalam KUHP ysng baru ini, zina didefinisikan persetubuhan bila salah satu atau dua-duanya terikat pernikahan. Namun, dalam RUU KUHP zina diluaskan menjadi seluruh hubungan seks di luar pernikahan.
Dalam pasal 417 ayat 1 RUU KUHP berbunyi Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Di dalamnya juga menjelaskan, siapa saja yang dapat terlibat dalam kasus tersebut diantaranya, laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya. Kemudian perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya.
Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Untuk bisa memenjarakan pelaku kumpul kebo di atas, harus ada syarat mutlak, yaitu atas aduan suami, istri, orang tua, atau anak. Yang dimaksud anak adalah anak kandung yang usianya telah 16 tahun.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
