Kriminal
Berlagak Preman, 3 Pemuda Ngandang di Kantor Polisi






Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Berlagak jagoan membuat tiga sekawan ini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Sudah lebih dari seminggu terakhir ini T (23) warga Desa Surulanang, Kecamatan Paliyan; SY (21) warga Paliyan Lor, Kecamatan Paliyan dan Fah (18) warga Paliyan, ditahan di ruang tahanan Mapolsek Playen. Mereka dibekuk polisi setelah tanpa sebab yang jelas melakukan pengeroyokan terhadap Nungki Aji (21) warga Siyono Wetan, Desa Logandeng di Jalur Kemantren, Desa Banyusoca, Kecamatan Playen.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menerangkan, peristiwa bermula ketika Nungki berkendara dari arah Paliyan menuju Playen. Bersamaan dengan hal tersebut, di jalur Kemantren yang merupakan kawasan hutan, tengah nongkrong ketiga pelaku. Tanpa penyebab yang jelas, saat korban melintas, para pelaku lantas mengejar dan mencegat Nungki.
Karena merasa tak melakukan kesalahan, Nungki kemudian berhenti.
“Sempat terjadi cek-cok diantara korban dan para pelaku. Karena emosi, ketiga pemuda itu lalu menganiaya korban,” kata Ngadino, Selasa (20/02/2018) pagi.
Kalah jumlah dan tenaga, Nungki harus pasrah menjadi bulan-bulanan T, Sy dan Fah yang telah terlanjur kalap. Usai puas menganiaya korban, para pelaku lantas pergi meninggalkan korban dalam keadaan babak belur.







“Korban yang tidak terima lalu melapor di Polsek Playen terkait dengan panganiayaan yang menimpanya,” lanjut Ngadino.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, petugas mendapatkan petunjuk penting yang mengarah ke ketiga pemuda tersebut sebagai pelaku penganiayaan.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk ketiga pelaku yang lantas dibawa ke Mapolsek Playen untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, baik T, Syd an Fah mengakui telah melakukan penganiayaan. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan di Mapolsek Playen untuk proses hukum lanjutan.
“Kepada ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” lanjut dia.
Ngadino menambahkan, di sekitar lokasi Hutan Kemantren memang menjadi cukup rawan karena lokasi yang sepi dan sering dijadikan sebagai ajang nongkrong para pemuda.
“Kita akan intensifkan patroli di lokasi tersebut sebagai antisipasi tindak kriminalitas,” tuntas dia.