fbpx
Connect with us

Hukum

Baru Seminggu Keluar Dari Penjara, Pemuda Ini Kembali Tertangkap Curi Motor

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Kapanewon Karangmojo berhasil diamankan oleh tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul dan Unit Reskrim Polsek Karangmojo. Yang memprihatinkan, kedua pelaku yang ternyata merupakan resedivis ini, satu orang diantaranya bahkan baru seminggu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo Iptu Joko Sarjono menuturkan, penangkapan dua penjahat kambuhan ini bermula dari laporan salah seorang warga Karangmojo yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario saat diparkir di depan rumah. Saat itu, sepeda motor yang diparkir di depan teras rumah raib dibawa kabur pencuri.

Tak berselang lama, penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi DAS (25) warga Bantul dan YP (31) warga Wonosari sebagai pelaku pencurian. Polisi yang langsung melakukan perburuan berhasil membekuk YP yang pertama kali di rumahnya. Meski sempat mengelak, namun akhirnya pemuda tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Karangmojo. YP juga mengaku bahwa saat berakdi, ia bersama dengan DAS.

Berita Lainnya  Seorang Pemuda Diamankan Usai Tabrak Lari

Pengejaran terhadap DAS sendiri dilakukan oleh tim buser sampai ke wilayah Klaten. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

YT dan DAS lantas dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Dari situ kemudian diketahui bahwa keduanya merupakan narapidana yang belum lama keluar dari lembaga permasyarakatan.

“Yang DAS itu bahkan baru 1 minggu keluar dari LP terus melakukan pencurian lagi dan tertangkap. Sedangkan YP juga belum lama keluar, baru sekitar bulan Maret 2021 ini,” kata Iptu Joko, saat dikonfirmasi.

“Kedua pelaku ini mengaku baru melakukan 1 kali pencurian wilayah Karangmojo. Keterangan keduanya masih terus kita kembangkan,” imbuhnya.

Ia beberkan lebih lanjut, untuk tersangka YP sendiri terhitung sudah cukup sering keluar masuk penjara. Daftar kasus kriminal yang dilakukan oleh YP antara lain pada tahun 2011 melakukan pencurian dan divonis 3 bulan penjara untuk kasus di Gunungkidul. Kemudian pada tahun 2013, pria ini kembali melakukan tindak pidana penggelapan di Yogyakarta dengan vonis 6 bulan penjara. Tak kapok sampai di situ, pada tahun 2020 lalu, yang bersangkutan juga tersangkut kasus penggelapan dengan vonis 10 penjara di Sleman.

Berita Lainnya  Kasus korupsi RSUD Wonosari, Eks Pejabat Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara kasus kriminal yang dilakukan DAS adalah pada tahun 2019 melakukan perkara pencurian di Sleman dengan vonis 7 bulan penjara. Kemudian pada 2020 silam ia terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara juga di Sleman.

“Untuk kasus pencurian sepeda motor ini kita sangkakan pasal 363 KUHP,”ujarnya.

Bersama pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nopol AB 5212 DM atas nama Arinal Nurul Kisti.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Kemudian jika terjadi tindak pidana langsung melaporkan ke Polsek atau Polres Gunungkidul,” sambung Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler