fbpx
Connect with us

Kriminal

2 Kali Beraksi di Gunungkidul, 7 Anggota Kawanan Pencuri Truk Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kawanan pencuri truk yang sempat beraksi di Kabupaten Gunungkidul pada Desember 2017 dan Februari 2018 berhasil diringkus Tim Progo Sakti Polda DIY. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 7 orang anggota kawanan pencuri yang diketahui biasa beraksi lintas daerah diamankan petugas di sejumlah tempat yang berbeda.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan atas dua kasus pencurian truk dump nopol AD 1497 HJ di Padukuhan Jentir, Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen pada 01 Februari 2018 dan truk dump AB 8015 MD di Wiladeg, Kecamatan Karangmojo pada 14 Desember 2017 silam.

Penyelidikan marathon yang dilakukan oleh tim gabungan dari Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul dan Tim Progo Sakti Polda DIY akhirnya menemukan titik terang pada 16 Februari 2018. Tim gabungan Jatanras Polda DIY dan Unit Buser Polres Gunungkidul mendapat informasi bahwa keberadaan salah seorang anggota kawanan pencuri truk di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Berita Lainnya  Bakar Pintu Ruang Kepala Sekolah, Pencuri Jarah SD N Piyaman 1

"Petugas melakukan pengejaran dan pada akhirnya seorang pelaku, atas nama TT (51) berhasil diringkus di Kabupaten Garut, Jawa Barat," imbuh Ngadino.

Dari penangkapan TT, petugas mendapatkan informasi bahwasanya saat melancarkan aksinya, ia dibantu oleh tiga orang temannya. Mereka adalah Ya, AN dan DT yang merupakan warga Kediri, Jawa Timur.

"Petugas langsung mencari keberadaan pelaku di wilayah Kediri. Dibantu tim dari Polres Kediri petugas berhasil mengamankan DT," imbuh Ngadino.

Diketahui pula, dalam melancarkan aksinya YA berperan sebagai pengemudi truk hasil curian. Semantara AN yang merupakan anak YA berperan sebagai pencari sasaran. DT sendiri bertugas mengawasi dan mendorong truk hasil curian.

"Pada penggerebekan yang kedua ini, satu orang pelaku yaitu YA berhasil melarikan diri. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO," imbuh Ngadino.

Berita Lainnya  Oknum DPRD Diciduk Kejari, Pemberhentian Resminya Masih Menunggu SK Gubernur

Setelah para pelaku diamankan, petugas kemudian mendapat informasi bahwa barang hasil curiannya tersebut dijual di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Tim yang dipimpin oleh Kanit Buser Polres Gunungkidul Ipda Ari Widodo bersama tim Resmob Polres Kudus berhasil mengamankan lima orang pelaku.

"Mereka adalah AR (40), SH (43), HR, SP dan JS (45). Mereka masing-masing mempunyai peran sendiri-sendiri. Ada yang membeli dan ada yang sebagai tempat penitipan kendaraan hasil curian," terang dia.

Ditambahkan Ngadino, total dari 3 penggerebekan yang dilakukan tersebut, berhasil diamankan 7 orang pelaku. Mereka lalu dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama dengan pelaku, turut pula diamankan 1 truk bernopol AB 1497 HU, Toyota Avanza serta dua kunci letter T.

Berita Lainnya  Peluang Penerapan Hukuman Kebiri Kepada FAR, Predator Seksual Asal Semin, Begini Kata Dinas

"Kepada para pelaku dilakukan penahanan dan saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan," terangnya.

Komplotan Pencuri Merupakan Penjahat Lintas Provinsi

Petugas yang melakukan pemeriksaan mendapatkan informasi bahwa komplotan tersebut beraksi tidak hanya di Gunungkidul saja. Melainkan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

"Mereka mengaku pernah beroperasi di Bantul, Ciamis, Kendal dan Gunungkidul. Satu pelaku kami serahkan ke Polres Bantul atas nama HR karena juga terlibat kasus pencurian truk di Bantul," lanjut Ngadino.

Disinggung mengenai ancaman hukuman, Ngadino mengatakan bahwa TT dan DT akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan JS SH AR dan SP akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler