Kriminal
Berlagak Preman, 3 Pemuda Ngandang di Kantor Polisi
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Berlagak jagoan membuat tiga sekawan ini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Sudah lebih dari seminggu terakhir ini T (23) warga Desa Surulanang, Kecamatan Paliyan; SY (21) warga Paliyan Lor, Kecamatan Paliyan dan Fah (18) warga Paliyan, ditahan di ruang tahanan Mapolsek Playen. Mereka dibekuk polisi setelah tanpa sebab yang jelas melakukan pengeroyokan terhadap Nungki Aji (21) warga Siyono Wetan, Desa Logandeng di Jalur Kemantren, Desa Banyusoca, Kecamatan Playen.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menerangkan, peristiwa bermula ketika Nungki berkendara dari arah Paliyan menuju Playen. Bersamaan dengan hal tersebut, di jalur Kemantren yang merupakan kawasan hutan, tengah nongkrong ketiga pelaku. Tanpa penyebab yang jelas, saat korban melintas, para pelaku lantas mengejar dan mencegat Nungki.
Karena merasa tak melakukan kesalahan, Nungki kemudian berhenti.
“Sempat terjadi cek-cok diantara korban dan para pelaku. Karena emosi, ketiga pemuda itu lalu menganiaya korban,” kata Ngadino, Selasa (20/02/2018) pagi.
Kalah jumlah dan tenaga, Nungki harus pasrah menjadi bulan-bulanan T, Sy dan Fah yang telah terlanjur kalap. Usai puas menganiaya korban, para pelaku lantas pergi meninggalkan korban dalam keadaan babak belur.

“Korban yang tidak terima lalu melapor di Polsek Playen terkait dengan panganiayaan yang menimpanya,” lanjut Ngadino.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, petugas mendapatkan petunjuk penting yang mengarah ke ketiga pemuda tersebut sebagai pelaku penganiayaan.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk ketiga pelaku yang lantas dibawa ke Mapolsek Playen untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, baik T, Syd an Fah mengakui telah melakukan penganiayaan. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan di Mapolsek Playen untuk proses hukum lanjutan.
“Kepada ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” lanjut dia.
Ngadino menambahkan, di sekitar lokasi Hutan Kemantren memang menjadi cukup rawan karena lokasi yang sepi dan sering dijadikan sebagai ajang nongkrong para pemuda.
“Kita akan intensifkan patroli di lokasi tersebut sebagai antisipasi tindak kriminalitas,” tuntas dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
