Kriminal
Berlagak Preman, 3 Pemuda Ngandang di Kantor Polisi
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Berlagak jagoan membuat tiga sekawan ini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Sudah lebih dari seminggu terakhir ini T (23) warga Desa Surulanang, Kecamatan Paliyan; SY (21) warga Paliyan Lor, Kecamatan Paliyan dan Fah (18) warga Paliyan, ditahan di ruang tahanan Mapolsek Playen. Mereka dibekuk polisi setelah tanpa sebab yang jelas melakukan pengeroyokan terhadap Nungki Aji (21) warga Siyono Wetan, Desa Logandeng di Jalur Kemantren, Desa Banyusoca, Kecamatan Playen.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menerangkan, peristiwa bermula ketika Nungki berkendara dari arah Paliyan menuju Playen. Bersamaan dengan hal tersebut, di jalur Kemantren yang merupakan kawasan hutan, tengah nongkrong ketiga pelaku. Tanpa penyebab yang jelas, saat korban melintas, para pelaku lantas mengejar dan mencegat Nungki.
Karena merasa tak melakukan kesalahan, Nungki kemudian berhenti.
“Sempat terjadi cek-cok diantara korban dan para pelaku. Karena emosi, ketiga pemuda itu lalu menganiaya korban,” kata Ngadino, Selasa (20/02/2018) pagi.
Kalah jumlah dan tenaga, Nungki harus pasrah menjadi bulan-bulanan T, Sy dan Fah yang telah terlanjur kalap. Usai puas menganiaya korban, para pelaku lantas pergi meninggalkan korban dalam keadaan babak belur.

“Korban yang tidak terima lalu melapor di Polsek Playen terkait dengan panganiayaan yang menimpanya,” lanjut Ngadino.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, petugas mendapatkan petunjuk penting yang mengarah ke ketiga pemuda tersebut sebagai pelaku penganiayaan.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk ketiga pelaku yang lantas dibawa ke Mapolsek Playen untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, baik T, Syd an Fah mengakui telah melakukan penganiayaan. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan di Mapolsek Playen untuk proses hukum lanjutan.
“Kepada ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” lanjut dia.
Ngadino menambahkan, di sekitar lokasi Hutan Kemantren memang menjadi cukup rawan karena lokasi yang sepi dan sering dijadikan sebagai ajang nongkrong para pemuda.
“Kita akan intensifkan patroli di lokasi tersebut sebagai antisipasi tindak kriminalitas,” tuntas dia.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
