Pemerintahan
Berlaku Hingga Akhir Tahun, Pemkab Gunungkidul Bebaskan Denda Tunggakan PBB
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten menerapkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul. Adapun penghapusan ini mulai diterapkan sejak awal Desember dan akan berakhir pada akhir Desember mendatang.
Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 108 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 yang terhitung mulai tahun 1995 sampai dengan 2021 ini.
Penghapusan sanksi denda ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat sekarang ini kondisi perekonomian sedang lesu akibat hantaman pandemi covid19. Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.
“Kami terapkan sejak 1 Desember sampai dengan 31 Desember mendatang,” ujar Suprihatin, Senin (06/12/2021).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, penghapusan denda ini sesuai dengan ketetapan yang ada yaitu mulai tahun 1995 sampai tahun 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah tersedia dan bekerjasama dengan pemerintah.

Adapun untuk objek pajak yang menunggak dari periode 2014 sampai dengan 2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan besaran atau jumlah sebanyak Rp 16.210.462.951.
“Berdasarkan data kita tidak bisa melihat siapa wajib pajaknya. Kita hanya bisa melihat berapa jumlah objek pajak yang belum terbayarkan. Tahun 2020 lalu kita menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013,” paparnya.
Menurutnya, petugas dari BKAD sendiri selalu melakukan penagihan ke wilayah agar wajib pajak segera melakukan pelunasan. Akan tetapi dalam melakukan verifikasi ini, ada kendala di mana ada kesalahan data. Mulai dari nama, alamat, NJOP, luasan lahan. Kemudian juga ada dobel ketetapan, hingga adanya wajib pajak yamg berada di luar daerah sedangkan pemerintah kalurahan tidak mengetahui keberadaannya.
“Di samping itu, ada juga wajib pajak yang keberatan dengan ketetapan dan ada juga yang tidak mau bayar. Makanya petugas kerja ekstra untuk PBB dari tahun ke tahun, penagihan sendiri juga tetap dilakukan,” tutup Supriyatin.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
