Pemerintahan
Berlaku Hingga Akhir Tahun, Pemkab Gunungkidul Bebaskan Denda Tunggakan PBB


Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten menerapkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul. Adapun penghapusan ini mulai diterapkan sejak awal Desember dan akan berakhir pada akhir Desember mendatang.
Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 108 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 yang terhitung mulai tahun 1995 sampai dengan 2021 ini.
Penghapusan sanksi denda ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat sekarang ini kondisi perekonomian sedang lesu akibat hantaman pandemi covid19. Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.
“Kami terapkan sejak 1 Desember sampai dengan 31 Desember mendatang,” ujar Suprihatin, Senin (06/12/2021).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, penghapusan denda ini sesuai dengan ketetapan yang ada yaitu mulai tahun 1995 sampai tahun 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah tersedia dan bekerjasama dengan pemerintah.
Adapun untuk objek pajak yang menunggak dari periode 2014 sampai dengan 2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan besaran atau jumlah sebanyak Rp 16.210.462.951.
“Berdasarkan data kita tidak bisa melihat siapa wajib pajaknya. Kita hanya bisa melihat berapa jumlah objek pajak yang belum terbayarkan. Tahun 2020 lalu kita menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013,” paparnya.
Menurutnya, petugas dari BKAD sendiri selalu melakukan penagihan ke wilayah agar wajib pajak segera melakukan pelunasan. Akan tetapi dalam melakukan verifikasi ini, ada kendala di mana ada kesalahan data. Mulai dari nama, alamat, NJOP, luasan lahan. Kemudian juga ada dobel ketetapan, hingga adanya wajib pajak yamg berada di luar daerah sedangkan pemerintah kalurahan tidak mengetahui keberadaannya.
“Di samping itu, ada juga wajib pajak yang keberatan dengan ketetapan dan ada juga yang tidak mau bayar. Makanya petugas kerja ekstra untuk PBB dari tahun ke tahun, penagihan sendiri juga tetap dilakukan,” tutup Supriyatin.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Hukum4 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Sosial3 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Puluhan Baliho Kaesang dan PSI di Jalan Wonosari Dirusak Orang Tak Dikenal