fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tergantung Hasil Sidang Kasus Korupsi, Kalurahan Getas Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, hingga saat ini belum sepenuhnya dapat mencairkan dana desa. Hal ini lantaran sebelumnya, oknum di pemerintah kalurahan Getas ini tersandung masalah penyalahgunaan dana desa. Selain Kalurahan Getas, sebanyak tiga kalurahan lainnya dilaporkan belum mencairkan dana desa karena kendala teknis kesiapan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, menyampaikan, secara keseluruhan hingga saat ini terdapat empat Kalurahan di Gunungkidul yang belum mencairkan dana desa. Diantara yang belum mencairkan dana desa adalah Kalurahan Getas dan Bandung di Kapanewon Playen, Kalurahan Jurangjero di Kapanewon Ngawen, dan Kalurahan Balong di Kapanewon Girisubo.

Berita Lainnya  Gemar Makan Ikan Masih Hanya Sebatas Slogan, Potensi Perikanan Gunungkidul Tak Kunjung Maksimal

Khusus untuk Kalurahan Getas, belum cairnya dana desa lantaran sebelumnya di kalurahan tersebut, tersandung masalah penyalahgunaan dana desa. Saat ini, telah dilakukan proses persidangan berkaitan dengan kasus tersebut. Sedangkan untuk tiga Kalurahan lainnya dikarenakan masalah teknis kesiapan.

“Seperti yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan nomor 190 tahun 2021 yang mengatur tentang sanksi kalau di Kalurahan Getas belum dapat mencairkan dana desa,” ucapnya.

Ia menambahkan, dana desa di Kalurahan Getas yang belum cair ialah non Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sedangkan dana desa yang diperuntukkan BLT, telah dicairkan. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Getas, Bamuskal Getas, serta instansi terkait untuk membahas persoalan ini.

Berita Lainnya  Sempat Dianggarkan Hingga 210 Miliar, Realisasi BTT Covid Gunungkidul Tak Sampai 75 Miliar

“Kemarin kita sudah membahas ini dengan Pemerintah Kalurahan Getas, Bamuskal Getas, Inspektorat Daerah, untuk memperjelas aturannya agar nanti tidak ada gejolak di masyarakat kenapa dana desa belum turun,” imbuh dia.

Jika nantinya putusan pengadilan telah keluar sebelum tanggal 15 Juni 2022, maka dana desa di Kalurahan Getas dapat segera dicairkan pada tahun berjalan. Namun ketika putusan pengadilan keluar setelah 15 Juni 2022, maka dana desa baru dapat disalurkan pada tahun berikutnya.

“Yang belum cair itu untuk yang non BLT, kalau yang BLT sebelumnya sudah cair. Jadi tidak mengganggu alokasi BLT di sana,” terangnya.

“Kalau yang tiga Kalurahan belum cair itu karena masalah teknis saja, minggu ini diupayakan segera turun,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler