Pemerintahan
Tergantung Hasil Sidang Kasus Korupsi, Kalurahan Getas Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, hingga saat ini belum sepenuhnya dapat mencairkan dana desa. Hal ini lantaran sebelumnya, oknum di pemerintah kalurahan Getas ini tersandung masalah penyalahgunaan dana desa. Selain Kalurahan Getas, sebanyak tiga kalurahan lainnya dilaporkan belum mencairkan dana desa karena kendala teknis kesiapan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, menyampaikan, secara keseluruhan hingga saat ini terdapat empat Kalurahan di Gunungkidul yang belum mencairkan dana desa. Diantara yang belum mencairkan dana desa adalah Kalurahan Getas dan Bandung di Kapanewon Playen, Kalurahan Jurangjero di Kapanewon Ngawen, dan Kalurahan Balong di Kapanewon Girisubo.
Khusus untuk Kalurahan Getas, belum cairnya dana desa lantaran sebelumnya di kalurahan tersebut, tersandung masalah penyalahgunaan dana desa. Saat ini, telah dilakukan proses persidangan berkaitan dengan kasus tersebut. Sedangkan untuk tiga Kalurahan lainnya dikarenakan masalah teknis kesiapan.
“Seperti yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan nomor 190 tahun 2021 yang mengatur tentang sanksi kalau di Kalurahan Getas belum dapat mencairkan dana desa,” ucapnya.
Ia menambahkan, dana desa di Kalurahan Getas yang belum cair ialah non Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sedangkan dana desa yang diperuntukkan BLT, telah dicairkan. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Getas, Bamuskal Getas, serta instansi terkait untuk membahas persoalan ini.

“Kemarin kita sudah membahas ini dengan Pemerintah Kalurahan Getas, Bamuskal Getas, Inspektorat Daerah, untuk memperjelas aturannya agar nanti tidak ada gejolak di masyarakat kenapa dana desa belum turun,” imbuh dia.
Jika nantinya putusan pengadilan telah keluar sebelum tanggal 15 Juni 2022, maka dana desa di Kalurahan Getas dapat segera dicairkan pada tahun berjalan. Namun ketika putusan pengadilan keluar setelah 15 Juni 2022, maka dana desa baru dapat disalurkan pada tahun berikutnya.
“Yang belum cair itu untuk yang non BLT, kalau yang BLT sebelumnya sudah cair. Jadi tidak mengganggu alokasi BLT di sana,” terangnya.
“Kalau yang tiga Kalurahan belum cair itu karena masalah teknis saja, minggu ini diupayakan segera turun,” tutup dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
