Pemerintahan
Tergantung Hasil Sidang Kasus Korupsi, Kalurahan Getas Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, hingga saat ini belum sepenuhnya dapat mencairkan dana desa. Hal ini lantaran sebelumnya, oknum di pemerintah kalurahan Getas ini tersandung masalah penyalahgunaan dana desa. Selain Kalurahan Getas, sebanyak tiga kalurahan lainnya dilaporkan belum mencairkan dana desa karena kendala teknis kesiapan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, menyampaikan, secara keseluruhan hingga saat ini terdapat empat Kalurahan di Gunungkidul yang belum mencairkan dana desa. Diantara yang belum mencairkan dana desa adalah Kalurahan Getas dan Bandung di Kapanewon Playen, Kalurahan Jurangjero di Kapanewon Ngawen, dan Kalurahan Balong di Kapanewon Girisubo.
Khusus untuk Kalurahan Getas, belum cairnya dana desa lantaran sebelumnya di kalurahan tersebut, tersandung masalah penyalahgunaan dana desa. Saat ini, telah dilakukan proses persidangan berkaitan dengan kasus tersebut. Sedangkan untuk tiga Kalurahan lainnya dikarenakan masalah teknis kesiapan.
“Seperti yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan nomor 190 tahun 2021 yang mengatur tentang sanksi kalau di Kalurahan Getas belum dapat mencairkan dana desa,” ucapnya.
Ia menambahkan, dana desa di Kalurahan Getas yang belum cair ialah non Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sedangkan dana desa yang diperuntukkan BLT, telah dicairkan. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Getas, Bamuskal Getas, serta instansi terkait untuk membahas persoalan ini.
“Kemarin kita sudah membahas ini dengan Pemerintah Kalurahan Getas, Bamuskal Getas, Inspektorat Daerah, untuk memperjelas aturannya agar nanti tidak ada gejolak di masyarakat kenapa dana desa belum turun,” imbuh dia.
Jika nantinya putusan pengadilan telah keluar sebelum tanggal 15 Juni 2022, maka dana desa di Kalurahan Getas dapat segera dicairkan pada tahun berjalan. Namun ketika putusan pengadilan keluar setelah 15 Juni 2022, maka dana desa baru dapat disalurkan pada tahun berikutnya.
“Yang belum cair itu untuk yang non BLT, kalau yang BLT sebelumnya sudah cair. Jadi tidak mengganggu alokasi BLT di sana,” terangnya.
“Kalau yang tiga Kalurahan belum cair itu karena masalah teknis saja, minggu ini diupayakan segera turun,” tutup dia.
-
Uncategorized6 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized2 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya6 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial1 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized6 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized6 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
