Pemerintahan
Tergantung Hasil Sidang Kasus Korupsi, Kalurahan Getas Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, hingga saat ini belum sepenuhnya dapat mencairkan dana desa. Hal ini lantaran sebelumnya, oknum di pemerintah kalurahan Getas ini tersandung masalah penyalahgunaan dana desa. Selain Kalurahan Getas, sebanyak tiga kalurahan lainnya dilaporkan belum mencairkan dana desa karena kendala teknis kesiapan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, menyampaikan, secara keseluruhan hingga saat ini terdapat empat Kalurahan di Gunungkidul yang belum mencairkan dana desa. Diantara yang belum mencairkan dana desa adalah Kalurahan Getas dan Bandung di Kapanewon Playen, Kalurahan Jurangjero di Kapanewon Ngawen, dan Kalurahan Balong di Kapanewon Girisubo.
Khusus untuk Kalurahan Getas, belum cairnya dana desa lantaran sebelumnya di kalurahan tersebut, tersandung masalah penyalahgunaan dana desa. Saat ini, telah dilakukan proses persidangan berkaitan dengan kasus tersebut. Sedangkan untuk tiga Kalurahan lainnya dikarenakan masalah teknis kesiapan.
“Seperti yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan nomor 190 tahun 2021 yang mengatur tentang sanksi kalau di Kalurahan Getas belum dapat mencairkan dana desa,” ucapnya.
Ia menambahkan, dana desa di Kalurahan Getas yang belum cair ialah non Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sedangkan dana desa yang diperuntukkan BLT, telah dicairkan. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Getas, Bamuskal Getas, serta instansi terkait untuk membahas persoalan ini.

“Kemarin kita sudah membahas ini dengan Pemerintah Kalurahan Getas, Bamuskal Getas, Inspektorat Daerah, untuk memperjelas aturannya agar nanti tidak ada gejolak di masyarakat kenapa dana desa belum turun,” imbuh dia.
Jika nantinya putusan pengadilan telah keluar sebelum tanggal 15 Juni 2022, maka dana desa di Kalurahan Getas dapat segera dicairkan pada tahun berjalan. Namun ketika putusan pengadilan keluar setelah 15 Juni 2022, maka dana desa baru dapat disalurkan pada tahun berikutnya.
“Yang belum cair itu untuk yang non BLT, kalau yang BLT sebelumnya sudah cair. Jadi tidak mengganggu alokasi BLT di sana,” terangnya.
“Kalau yang tiga Kalurahan belum cair itu karena masalah teknis saja, minggu ini diupayakan segera turun,” tutup dia.
-
Uncategorized2 hari yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized22 jam yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial2 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized4 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan4 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized7 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized1 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized5 hari yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan4 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
