Pemerintahan
Besaran UMK Gunungkidul Telah Disepakati, Kini Sentuh 2 Juta
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Rabu (08/12/2022) kemarin pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY. Masing-masing daerah mengalami kenaikan, di Gunungkidul sendiri disepakati kenaikan UMK mencapai 7,85 persen.
Sebagaimana diketahui, persentase kenaikan UMK di DIY besarannya mulai dari 7,68 persen sampai dengan 7,93 persen. Adapun rinciannya untuk Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 7,93 persen menjadi Rp. 2.324.775, kemudian Kabupaten Sleman naik 7,92 persen menjadi Rp 2.159.519. sedangkan untuk Kabupaten Bantul mengalami kenaikan 7,80 persen dimana UMK nya menjadi Rp 2.066.438, Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan 7,68 menjadi Rp 2.050.447, dan Gunungkidul meski persentase kenaikannya lebih besar dibandingkan dengan Bantul dan Kulon Progo namun besaran UMK nya tetap paling rendah dari kabupaten kota lainnya yakni Rp. 2.049.226.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan kenaikan UMK sebesar 7,85 persen ini telah sesuai dengan kesepakatan baik dari pemerintah, Dewan Pengupahan, dan lembaga lain yang berkaitan dengan pengupahan pekerja. Sebenarnya di awal pembahasan, diusulkan kenaikan mencapai 10 persen namun ada beberapa pertimbangan sehingga disepakati hanya 7,85 persen tersebut.
“Tahun 2022 UMK Gunungkidul mencapai Rp 1.900.000 kemudian untuk 2023 naik Rp 149.226 sehingga menjadi Rp 2.049.226. besaran tersebut telah disepakati,” terang Budiyana.
Sejak awal KSPSI mengusulkan adanya kenaikan UMK, sebab saat ini seluruh bahan pokok dan lainya mengalami kenaikan yang drastis. Jika tidak diimbangi dengan UMK yang naik tentu akan sangat memberatkan pekerja. Upah per bulan yang diterima belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kenaikannya memang tidak besar karena ekonomi belum stabil akibat pandemi covid, namun pemerintah, asosiasi dan instansi lainnya berkomitmen untuk ada kenaikan,” imbuh dia.
Dengan adanya ketetapan anyar ini, ia berharap perusahaan di Kabupaten Gunungkidul dapat seluruhnya memberikan upah terhadap pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini. Tentunya monitoring berkala akan dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan para pekerja mendapatkan haknya atau tidak.
“Harapannya di tahun 2023 UMK yang baru ini sudah diterapkan oleh setiap perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu edaran secara resmi dari pemerintah daerah termasuk dengan petunjuk teknisnya.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial7 hari yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan5 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
