Pemerintahan
Besaran UMK Gunungkidul Telah Disepakati, Kini Sentuh 2 Juta





Wonosari,(pidjar.com)– Rabu (08/12/2022) kemarin pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY. Masing-masing daerah mengalami kenaikan, di Gunungkidul sendiri disepakati kenaikan UMK mencapai 7,85 persen.
Sebagaimana diketahui, persentase kenaikan UMK di DIY besarannya mulai dari 7,68 persen sampai dengan 7,93 persen. Adapun rinciannya untuk Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 7,93 persen menjadi Rp. 2.324.775, kemudian Kabupaten Sleman naik 7,92 persen menjadi Rp 2.159.519. sedangkan untuk Kabupaten Bantul mengalami kenaikan 7,80 persen dimana UMK nya menjadi Rp 2.066.438, Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan 7,68 menjadi Rp 2.050.447, dan Gunungkidul meski persentase kenaikannya lebih besar dibandingkan dengan Bantul dan Kulon Progo namun besaran UMK nya tetap paling rendah dari kabupaten kota lainnya yakni Rp. 2.049.226.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan kenaikan UMK sebesar 7,85 persen ini telah sesuai dengan kesepakatan baik dari pemerintah, Dewan Pengupahan, dan lembaga lain yang berkaitan dengan pengupahan pekerja. Sebenarnya di awal pembahasan, diusulkan kenaikan mencapai 10 persen namun ada beberapa pertimbangan sehingga disepakati hanya 7,85 persen tersebut.
“Tahun 2022 UMK Gunungkidul mencapai Rp 1.900.000 kemudian untuk 2023 naik Rp 149.226 sehingga menjadi Rp 2.049.226. besaran tersebut telah disepakati,” terang Budiyana.
Sejak awal KSPSI mengusulkan adanya kenaikan UMK, sebab saat ini seluruh bahan pokok dan lainya mengalami kenaikan yang drastis. Jika tidak diimbangi dengan UMK yang naik tentu akan sangat memberatkan pekerja. Upah per bulan yang diterima belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kenaikannya memang tidak besar karena ekonomi belum stabil akibat pandemi covid, namun pemerintah, asosiasi dan instansi lainnya berkomitmen untuk ada kenaikan,” imbuh dia.
Dengan adanya ketetapan anyar ini, ia berharap perusahaan di Kabupaten Gunungkidul dapat seluruhnya memberikan upah terhadap pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini. Tentunya monitoring berkala akan dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan para pekerja mendapatkan haknya atau tidak.
“Harapannya di tahun 2023 UMK yang baru ini sudah diterapkan oleh setiap perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu edaran secara resmi dari pemerintah daerah termasuk dengan petunjuk teknisnya.


-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tabrakan di Kepek, 2 Pelajar SMA Tewas
-
Hukum2 minggu yang lalu
Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi
-
Kriminal3 minggu yang lalu
Klithih Beraksi di Jalan Wonosari-Jogja, Serang Pemotor Wanita
-
Hukum3 minggu yang lalu
Siswi SMP Disetubuhi Kakeknya Hingga Berkali-kali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Dipicu Hamil di Luar Nikah, Ratusan Anak di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Nikah
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Tertangkap Bobol Home Stay, Dua Pelajar Babak Belur
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Ikuti Google Map, Pengemudi Wanita dan Anaknya Tersesat Hingga ke Tengah Hutan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Mengaku Hendak Diadopsi, Bayi 1 Hari Ternyata Dijual di Media Sosial
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gedung Pusat Oleh-oleh Produk Gunungkidul Dibangun di Kawasan Krakal
-
Pariwisata3 minggu yang lalu
Jaya Hingga Ambruknya Obyek Wisata Sri Gethuk Yang Sempat Hits
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
JJLS Tersambung 2025 dan Kekhawatiran PHRI Jalur Kota Sepi Wisatawan
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Mencicipi Apem Jawa Sang Raja Yang Digadang Jadi Oleh-oleh Khas Gunungkidul