Pemerintahan
Besaran UMK Gunungkidul Telah Disepakati, Kini Sentuh 2 Juta
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Rabu (08/12/2022) kemarin pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY. Masing-masing daerah mengalami kenaikan, di Gunungkidul sendiri disepakati kenaikan UMK mencapai 7,85 persen.
Sebagaimana diketahui, persentase kenaikan UMK di DIY besarannya mulai dari 7,68 persen sampai dengan 7,93 persen. Adapun rinciannya untuk Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 7,93 persen menjadi Rp. 2.324.775, kemudian Kabupaten Sleman naik 7,92 persen menjadi Rp 2.159.519. sedangkan untuk Kabupaten Bantul mengalami kenaikan 7,80 persen dimana UMK nya menjadi Rp 2.066.438, Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan 7,68 menjadi Rp 2.050.447, dan Gunungkidul meski persentase kenaikannya lebih besar dibandingkan dengan Bantul dan Kulon Progo namun besaran UMK nya tetap paling rendah dari kabupaten kota lainnya yakni Rp. 2.049.226.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan kenaikan UMK sebesar 7,85 persen ini telah sesuai dengan kesepakatan baik dari pemerintah, Dewan Pengupahan, dan lembaga lain yang berkaitan dengan pengupahan pekerja. Sebenarnya di awal pembahasan, diusulkan kenaikan mencapai 10 persen namun ada beberapa pertimbangan sehingga disepakati hanya 7,85 persen tersebut.
“Tahun 2022 UMK Gunungkidul mencapai Rp 1.900.000 kemudian untuk 2023 naik Rp 149.226 sehingga menjadi Rp 2.049.226. besaran tersebut telah disepakati,” terang Budiyana.
Sejak awal KSPSI mengusulkan adanya kenaikan UMK, sebab saat ini seluruh bahan pokok dan lainya mengalami kenaikan yang drastis. Jika tidak diimbangi dengan UMK yang naik tentu akan sangat memberatkan pekerja. Upah per bulan yang diterima belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kenaikannya memang tidak besar karena ekonomi belum stabil akibat pandemi covid, namun pemerintah, asosiasi dan instansi lainnya berkomitmen untuk ada kenaikan,” imbuh dia.
Dengan adanya ketetapan anyar ini, ia berharap perusahaan di Kabupaten Gunungkidul dapat seluruhnya memberikan upah terhadap pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini. Tentunya monitoring berkala akan dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan para pekerja mendapatkan haknya atau tidak.
“Harapannya di tahun 2023 UMK yang baru ini sudah diterapkan oleh setiap perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu edaran secara resmi dari pemerintah daerah termasuk dengan petunjuk teknisnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized7 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized1 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
