Pemerintahan
Besaran UMK Gunungkidul Telah Disepakati, Kini Sentuh 2 Juta
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Rabu (08/12/2022) kemarin pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY. Masing-masing daerah mengalami kenaikan, di Gunungkidul sendiri disepakati kenaikan UMK mencapai 7,85 persen.
Sebagaimana diketahui, persentase kenaikan UMK di DIY besarannya mulai dari 7,68 persen sampai dengan 7,93 persen. Adapun rinciannya untuk Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 7,93 persen menjadi Rp. 2.324.775, kemudian Kabupaten Sleman naik 7,92 persen menjadi Rp 2.159.519. sedangkan untuk Kabupaten Bantul mengalami kenaikan 7,80 persen dimana UMK nya menjadi Rp 2.066.438, Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan 7,68 menjadi Rp 2.050.447, dan Gunungkidul meski persentase kenaikannya lebih besar dibandingkan dengan Bantul dan Kulon Progo namun besaran UMK nya tetap paling rendah dari kabupaten kota lainnya yakni Rp. 2.049.226.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan kenaikan UMK sebesar 7,85 persen ini telah sesuai dengan kesepakatan baik dari pemerintah, Dewan Pengupahan, dan lembaga lain yang berkaitan dengan pengupahan pekerja. Sebenarnya di awal pembahasan, diusulkan kenaikan mencapai 10 persen namun ada beberapa pertimbangan sehingga disepakati hanya 7,85 persen tersebut.
“Tahun 2022 UMK Gunungkidul mencapai Rp 1.900.000 kemudian untuk 2023 naik Rp 149.226 sehingga menjadi Rp 2.049.226. besaran tersebut telah disepakati,” terang Budiyana.
Sejak awal KSPSI mengusulkan adanya kenaikan UMK, sebab saat ini seluruh bahan pokok dan lainya mengalami kenaikan yang drastis. Jika tidak diimbangi dengan UMK yang naik tentu akan sangat memberatkan pekerja. Upah per bulan yang diterima belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kenaikannya memang tidak besar karena ekonomi belum stabil akibat pandemi covid, namun pemerintah, asosiasi dan instansi lainnya berkomitmen untuk ada kenaikan,” imbuh dia.
Dengan adanya ketetapan anyar ini, ia berharap perusahaan di Kabupaten Gunungkidul dapat seluruhnya memberikan upah terhadap pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini. Tentunya monitoring berkala akan dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan para pekerja mendapatkan haknya atau tidak.
“Harapannya di tahun 2023 UMK yang baru ini sudah diterapkan oleh setiap perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu edaran secara resmi dari pemerintah daerah termasuk dengan petunjuk teknisnya.
-
Uncategorized4 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya3 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized3 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial5 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized3 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
