Pemerintahan
Besaran UMK Gunungkidul Telah Disepakati, Kini Sentuh 2 Juta
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Rabu (08/12/2022) kemarin pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY. Masing-masing daerah mengalami kenaikan, di Gunungkidul sendiri disepakati kenaikan UMK mencapai 7,85 persen.
Sebagaimana diketahui, persentase kenaikan UMK di DIY besarannya mulai dari 7,68 persen sampai dengan 7,93 persen. Adapun rinciannya untuk Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 7,93 persen menjadi Rp. 2.324.775, kemudian Kabupaten Sleman naik 7,92 persen menjadi Rp 2.159.519. sedangkan untuk Kabupaten Bantul mengalami kenaikan 7,80 persen dimana UMK nya menjadi Rp 2.066.438, Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan 7,68 menjadi Rp 2.050.447, dan Gunungkidul meski persentase kenaikannya lebih besar dibandingkan dengan Bantul dan Kulon Progo namun besaran UMK nya tetap paling rendah dari kabupaten kota lainnya yakni Rp. 2.049.226.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan kenaikan UMK sebesar 7,85 persen ini telah sesuai dengan kesepakatan baik dari pemerintah, Dewan Pengupahan, dan lembaga lain yang berkaitan dengan pengupahan pekerja. Sebenarnya di awal pembahasan, diusulkan kenaikan mencapai 10 persen namun ada beberapa pertimbangan sehingga disepakati hanya 7,85 persen tersebut.
“Tahun 2022 UMK Gunungkidul mencapai Rp 1.900.000 kemudian untuk 2023 naik Rp 149.226 sehingga menjadi Rp 2.049.226. besaran tersebut telah disepakati,” terang Budiyana.
Sejak awal KSPSI mengusulkan adanya kenaikan UMK, sebab saat ini seluruh bahan pokok dan lainya mengalami kenaikan yang drastis. Jika tidak diimbangi dengan UMK yang naik tentu akan sangat memberatkan pekerja. Upah per bulan yang diterima belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kenaikannya memang tidak besar karena ekonomi belum stabil akibat pandemi covid, namun pemerintah, asosiasi dan instansi lainnya berkomitmen untuk ada kenaikan,” imbuh dia.
Dengan adanya ketetapan anyar ini, ia berharap perusahaan di Kabupaten Gunungkidul dapat seluruhnya memberikan upah terhadap pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini. Tentunya monitoring berkala akan dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan para pekerja mendapatkan haknya atau tidak.
“Harapannya di tahun 2023 UMK yang baru ini sudah diterapkan oleh setiap perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu edaran secara resmi dari pemerintah daerah termasuk dengan petunjuk teknisnya.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
