fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Lahan Pertanian Rusak Akibat Bencana, Pemerintah Upayakan Klaim Asuransi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Lahan pertanian seluas  52 hektare di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan mengalami kerusakan karena tergenang banjir di musim penghujan ini. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul saat ini berupaya membantu petani yang mengikuti program asuransi untuk bisa mendapatkan klaim.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul, Raharjo Yuwono mengatakan bencana hidrometeorologi yang terjadi belakangan ini mengakibatkan 52 hektar lahan pertanian yang ada di Gunungkidul mengalami kerusakan. Tanaman padi yang tergenang air tak bisa berkembang dengan baik bahkan membusuk. Dari jumlah tersebut setelah dilakukan inventarisir ternyata hanya 3,9 hektar yang terdaftar sebagai peserta asuransi pertanian.

“Pada musim ini ada 320,1 hektare lahan pertanian di Gunungkidul yang mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Mereka terdorong untuk ikut asuransi karena memang beberapa tahun terakhir hujan yang terjadi mengakibatkan lahan pertanian rusak sehingga petani gagal panen dan merugi,” ucap Raharjo Yuwono.

Berita Lainnya  Bantuan Operasional PAUD Cair Rp 7,6 Miliar

AUTP ini merupakan program dari Kementerian Pertanian yang bekerjasama dengan pihak ketiga. Dimana untuk menjadi peserta asuransi petani harus memenuhi beberapa persyaratan. Nilai klaim asuransi ini pun berkisar Rp 22,5 juta. Premi yang harus dibayarkan oleh petani pun tergolong rendah karena adanya subsidi asuransi, hanya sekitar Rp 36 ribu per hektarnya.

Saat terjadi kebencanaan yang mengakibatkan lahan pertanian mengalami kerusakan dan gagal panen, petani bisa mengklaim asuransi sebesar Rp 6 juta per hektar. Dalam prosesnya tentu harus dilampirkan beberapa persyaratan termasuk dengan bukti kerusakan lahan tersebut.

“Untuk sekarang ini masih dalam proses (klaim),” ujar dia.

Setiap tahunnya pemerintah memberikan sosialisasi agar petani di Kabupaten Gunungkidul berpartisipasi menjadi anggota AUTP. Sebab jika berkaca pada kejadian beberapa tahun silam, saat musim hujan banyak terjadi bencana alam yang mengakibatkan puluhan hektare lahan pertanian mengalami kerusakan dan gagal panen. Namun petani tidak bisa berbuat banyak dan mendapatkan ganti rugi karena tidak ada yang menjadi peserta asuransi.

Berita Lainnya  Was-was Kasus Anthraks Berdampak Pada Pedagang dan Peternak, Dinas Lakukan Penyemprotan Formalin Ulang

“Asuransi ini sangat penting agar masyarakat bisa mendapatkan klaim jika lahan pertaniannya rusak karena bencana alam,” jelasnya.

Kepala DPP Gunungkidul, Rismiyadi menilai para petani peserta AUTP bisa jadi contoh bagi petani lainnya. Sebab masih ada lahan padi yang belum terdaftar mengikuti asuransi. Dari puluhan lahan hektar lahan yang rusak, sebagian besar sudah mulai ditanami kembali oleh pemiliknya.

“AUTP ini sebagai perlindungan dan jaminan bagi para petani, jika lahan pertanian rusak akibat bencana dan gagal panen paling tidak mereka terbantu dengan asuransi yang bisa diklaimkan,” ujar Rismiyadi.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler