Pemerintahan
Biayai Pensertifikatan Lahan Sultan Ground di Pesisir Pantai Selatan, Pemkab Keluarkan Anggaran 1,8 Miliar






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dana besar siap digelontorkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk melakukan sertifikasi terhadap ratusan bidang tanah Sultan Ground (SG) pada tahun 2018 ini. Dana sebesar Rp1.890.700.000 ini diambilkan dari alokasi dana keistimewaan yang diterima oleh Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo mengatakan, untuk tahun ini, ada sekitar 750 bidang tanah SG yang rencananya akan disertifikatkan. Pensertifikatan tanah SG merupakan tahapan kedua dari beberapa tahapan yang disusun pemerintah untuk mensertifikatkan tanah SG di seluruh Gunungkidul.
“Pada tahun lalu kita sudah mensertifikatkan sejumlah 300 bidang tanah. Rencananya program ini akan terus berlangsung hingga 2020 mendatang di mana ditargetkan seluruh lahan yang berkategori SG nantinya sudah bersertifikat,” kata Winaryo, Kamis (01/03/2018) sore tadi.
Ia memaparkan, di Gunungkidul, tanah yang berstatus SG saat ini mencapai 4.000an bidang. Namun dari jumlah tersebut masih banyak yang berlum bersertifikat karena yang sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah baru sekitar 800an bidang.
Saat ini, proses sertifikasi sudah dimulai. Meski begitu, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kraton Yogyakarta selaku pemilik lahan. Selanjutnya jika sudah ada persetujuan, nantinya pihaknya akan mengajukan ke Badan Pusat Pertanahan sebagai tahapan dalam proses penerbitan sertifikat.







“Sementara memang masih menunggu persetujuan,” lanjutnya.
Pada tahun 2018 ini, pihaknya memprioritaskan lahan SG di kawasan pesisir pantai selatan yang akan dilakukan proses pensertifikatan.
“Kita optimis target untuk mensertifikatkan seluruh lahan SG bisa selesai pada tahun 2020 mendatang karena setiap tahun terus kita kebut,” ujar dia.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, program sertifikasi SG menjadi salah satu program yang dibiayai oleh danais yang diterima Kabupaten Gunungkidul. Pada tahun 2018 ini, Gunungkidul mendapatkan jatah danais sebesar 30 miliar.
Sesuai dengan amanat Undang-undang, dana tersebut nantinya akan diperuntukan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang berurusan dengan keistimewaan daerah.
“Yang jelas ada tiga urusan yang meliputi kebudayaan, pertanahan dan tata ruang hingga kelembagaan,” kata Sri Suhartanta.
Menurut dia, alokasi danais tahun ini di antaranya digunakan untuk membangun Taman Budaya sebesar Rp15 miliar, pengadaan tanah untuk lahan parkir di Nglanggeran Rp3,5 miliar. Selain itu, lanjutnya, danais juga digunakan untuk penerbitan rekomendasi pemanfaatan tanah SG untuk kas desa.
“Untuk pembiayaan pensertifikatan lahan kita anggarnkan 1,8 miliar,” tutupnya.