fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Diterapkan Sampai September

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengeluarkan kebijakan anyar berkaitan dengan penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini telah diterapkan sejak April 2020 lalu dan akan berakhir pada 31 Juli 2020 mendatang. Namun karena adanya berbagai pertimbangan, kemudian dari pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan tersebut sampai dengan bulan September 2020 mendatang.

Kepala Samsat Gunungkidul, M. Yuliyanto menuturkan, peraturan penghapusan sanksi denda sebenarnya telah diterapkan oleh Samsat Gunungkidul sejak April lalu. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan telat pembayaran pajaknya akan mendapatkan keringanan dari pemerintah. Dengan kebijakan ini, denda pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas untuk tahun yang lewat dihapuskan oleh pemerintah.

Berita Lainnya  Kesalnya Warga Terhadap Layanan PDAM, Putar Kran Air Hanya Keluar Gas Sementara Meteran Tetap Jalan

“Kebijakan awalnya akan berakhir pada 31 Juli 2020. Tapi kemudian diperpanjang lagi sampai September mendatang,” kata Yuliyanto, Selasa (14/07/2020).

Dengan adanya penghapusan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Di sisi lain juga mendorong pemilik kendaraan untuk tertib melakukan pembayaran pajak. Saat ini, untuk pelayanan sendiri masih normal meski memang ada sedikit penurunan kunjungan masyarakat yang mengurus pajak.

“Sebenarnya kalau untuk denda sendiri bukan menjadi target pendapatan. Bebas denda ini lebih untuk meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pada tahun ini terjadi penurunan target pendapatan pembayaran pajak kendaraan. Di mana semula ada target untuk tahun ini mencapai 105,5 miliar rupiah, namun kemudian dengan berbagai pertimbangan turun menjadi 96,7 miliar rupiah.

Berita Lainnya  Cerita Siswanto yang Tertimpa Reruntuhan Rumah Saat Puting Beliung Terjang Kedungranti

Sejumlah protokol kesehatan sapai sekarang ini masih diterapkan oleh Samsat Gunungkidul. Sehingga pengunjung yang mengakses pelayanan lebih nyaman dan mengantisipasi penyebaran covid 19.

“Pelayanan sendiri tetap mengedepankan protokol kesehatan. Pengunjung wajib menggunakan masker, untuk kursi duduk juga sudah dibuat sedemikian rupa agar jaga jarak. Sebelum masuk juga ada pengecekan dan wajib cuci tangan,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler