Connect with us

Advertorial

Bikin Generasi Muda Malas dan Picu Kriminalitas, Kapolres Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Pil Koplo

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polres Gunungkidul mencanangkan perang terhadap peredaran pil koplo. Langkah ini ditempuh lantaran saat ini, peredaran pil koplo di kalangan remaja dan pemuda sudah dalam taraf yang sangat mengkhawatirkan. Harga yang murah dengan efek memabukkan yang cukup besar menjadikan pil ini semakin marak dan ngetrend beredar di kalangan muda.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady memaparkan, peredaran pil koplo di Gunungkidul ini mendapatkan pantauan khusus dari jajarannya. Dikatakan Ahmad, pengawasan serta penindakan khusus harus segera dilakukan lantaran ia berpendapat bahwa peredaran pil psikotropika semacam ini merupakan upaya pelemahan generasi bangsa.

Peredaran pil koplo di Gunungkidul sendiri cukup memprihatinkan. Hal ini bisa dilihat dari parameter jumlah pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gunungkidul di mana para penyalahguna obat psikotropika menjadi mayoritas.

Berita Lainnya  Penuhi Kebutuhan BBM, SPBU Jogja Makmur Lohjinawi Resmi Beroperasi di Patuk

“Kita akan lakukan pengawasan khusus guna mempersempit ruang gerak para pengedar pil koplo di wilayah Gunungkidul,” ucap Kapolres.

Ia menambahkan, selain melemahkan generasi muda bangsa yang menjadi pangsa pasar obat-obatan terlarang jenis ini, pil koplo juga memicu tindakan kriminalitas. Biasanya para pemuda yang mengkonsumsi obat ini akan menjadi malas-malasan.

“Dan pada akhirnya mereka melakukan tindakan kriminalitas,” ucap dia.

Modus peredaran pil disebut Kapolres bahwa barang tersebut didapatkan dari luar kota seperti misalnya dari Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Dari situ kemudian para pengedar menjualnya secara eceran dari tangan ke tangan dalam suatu jaringan.

Dilanjutkan Ahmad, pada awal tahun ini pihaknya berhasil membongkar jaringan peredaran pil koplo di Gunungkidul. Sebanyak 4 orang pemuda bersama barang bukti 879 butir pil koplo berhasil diamankan oleh polisi.

Berita Lainnya  Modal Rp 1 Juta Bisa Miliki Hunian di Perkotaan, Kok Bisa?

Operasi penangkapan para pelaku pengedar pil koplo ini diterangkan Ahmad telah berlangsung sejak akhir Januari 2018 silam. Saat itu polisi membekuk seorang pemuda berinisial DP, warga Kecamatan Ponjong bersama dengan barang bukti 10 butir pil trihex dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan keterangan bahwa DP mendapatkan barang haram yang dimilikinya dari JAP (19). Penangkapan terhadap JAP lantas dilakukan di mana polisi berhasil mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 59 butir serta uang tunai Rp120.000.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan menangkap salah seorang bandar pil di Nglipar dengan pelaku RAS (20) dengan barang bukti 100 butir pul. Tak berhenti, penangkapan lanjutan dilakukan di wilayah Sleman dengan tersangka atas nama ABS yang saat itu membawa 710 butir pil trihex.

Berita Lainnya  Selama Bulan Ramadhan, Opor Kulwer Tetap Buka dengan Protokol Kesehatan Ketat

“Para pelaku kita jerat dengan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuntas Ahmad.

Tidak berhenti disitu saja, kasus terus dikembangkan hingga petugas mendapati 100 butir pil putih dari tangan RAS (20) warga Nglipar. Kemudian pengembangan kembali dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan 710 butir pil di wilayah Sleman dari tangan ABS.

"Para pengedar terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kapolres.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler