Pemerintahan
BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Wajib Vaksin, Antrian Menyemut di Lokasi Pencairan dan Fasilitas Kesehatan





Wonosari,(pidjar.com)–Pertengahan bulan April ini puluhan ribu warga Gunungkidul mendapatkan bantuan sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng. Adapun bantuan ini mulai disalurkan sejak tanggal 8 hingga 21 April 2022 mendatang. Yang menarik, dalam persyaratan pencairan bantuan ini, masyarakat diharuskan untuk telah mendapatkan suntikan vaksin booster. Akibatnya, tak hanya di lokasi-lokasi pencairan bantuan, adanya syarat ini juga mengakibatkan lonjakan antrian di lokasi-lokasi penyuntikan vaksin booster.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul, Giyanto mengungkapkan, pada bulan April ini pemerintah menyalurkan bantuan sembako dengan nilai sebesar Rp 200.000 untuk bulan Mei. Warga juga mendapatkan tambahan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang merupakan BLT minyak goreng.
“BLT minyak goreng itu senilai Rp 300.000 ribu untuk 3 bulan, jadi per bulannya Rp 100.000 untuk April, Mei dan Juni,” jelas Giyanto, Kamis (14/04/2022).
Dalam pencairan kali ini, masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp 500.000 ribu rupiah. Adapun data dari Dinas Sosial dan PPA, total penerima di tahapan ini sebanyak 95.023 KPM yang tersebar di seluruh Gunungkidul. Jumlah ini masih dapat bertambah seiring dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
“Masa penerimaan tanggal 8 sampai 21 April. Bagi yang belum bisa mengambil, akan ada jadwal khusus pengambilan sendiri dapat dilakukan di kantor Pos terdekat,” kata Giyanto.
Dalam pengambilan bantuan tersebut terdapat syarat yang wajib dipenuhi yaitu KPM diwajibkan untuk vaksin lanjutan bagi yang sebelumnya sudah vaksin covid19. Sedangkan yang belum juga diwajibkan vaksin terlebih dahulu. Petugas medis akan melakukan screening awal apakah KPM ini memenuhi persyaratan mendapatkan vaksin atau tidak.
“Vaksin menjadi syarat pengambilan bantuan, tapi dari hasil screening yang dilakukan medis memang ada KPM yang tidak memenuhi syarat vaksin karena kondisi kesehatan mereka,” imbuh dia.
Giyanto menegaskan bahwa bantuan ini wajib dimanfaatkan dengan baik dan sebagaimana mestinya, yaitu untuk membeli kebutuhan bahan pokok serta minyak goreng di toko terdekat, pasar, e-warung, ataupun warung kelontong milik tetangga.
“Jangan sampai digunakan untuk beli pulsa, angsuran bank, atau lainnya. Kalau terbukti ada penyimpangan tentunya ada sanksi yang diberikan. Semua lini memiliki fungsi pengawasan dalam pemanfaatan bantuan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, vaksin menjadi syarat pengambilan bantuan ini berdampak pada meningkatnya capaian vaksin covid19 di Kabupaten Gunungkidul. Saat ini petugas masih melakukan pendataan berkaitan dengan pengingkatan capaian vaksin di Gunungkidul.
“Kenaikan capaian signifikan,” ucap Dewi Irawaty.


-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tabrakan di Kepek, 2 Pelajar SMA Tewas
-
Hukum2 minggu yang lalu
Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi
-
Kriminal3 minggu yang lalu
Klithih Beraksi di Jalan Wonosari-Jogja, Serang Pemotor Wanita
-
Hukum3 minggu yang lalu
Siswi SMP Disetubuhi Kakeknya Hingga Berkali-kali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Dipicu Hamil di Luar Nikah, Ratusan Anak di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Nikah
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Tertangkap Bobol Home Stay, Dua Pelajar Babak Belur
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Ikuti Google Map, Pengemudi Wanita dan Anaknya Tersesat Hingga ke Tengah Hutan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Mengaku Hendak Diadopsi, Bayi 1 Hari Ternyata Dijual di Media Sosial
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gedung Pusat Oleh-oleh Produk Gunungkidul Dibangun di Kawasan Krakal
-
Pariwisata3 minggu yang lalu
Jaya Hingga Ambruknya Obyek Wisata Sri Gethuk Yang Sempat Hits
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
JJLS Tersambung 2025 dan Kekhawatiran PHRI Jalur Kota Sepi Wisatawan
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Mencicipi Apem Jawa Sang Raja Yang Digadang Jadi Oleh-oleh Khas Gunungkidul