fbpx
Connect with us

Pemerintahan

BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Wajib Vaksin, Antrian Menyemut di Lokasi Pencairan dan Fasilitas Kesehatan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pertengahan bulan April ini puluhan ribu warga Gunungkidul mendapatkan bantuan sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng. Adapun bantuan ini mulai disalurkan sejak tanggal 8 hingga 21 April 2022 mendatang. Yang menarik, dalam persyaratan pencairan bantuan ini, masyarakat diharuskan untuk telah mendapatkan suntikan vaksin booster. Akibatnya, tak hanya di lokasi-lokasi pencairan bantuan, adanya syarat ini juga mengakibatkan lonjakan antrian di lokasi-lokasi penyuntikan vaksin booster.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul, Giyanto mengungkapkan, pada bulan April ini pemerintah menyalurkan bantuan sembako dengan nilai sebesar Rp 200.000 untuk bulan Mei. Warga juga mendapatkan tambahan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang merupakan BLT minyak goreng.

Berita Lainnya  Empat Kecamatan Ini Diperkirakan Bakal Alami Dampak Kekeringan Terparah

“BLT minyak goreng itu senilai Rp 300.000 ribu untuk 3 bulan, jadi per bulannya Rp 100.000 untuk April, Mei dan Juni,” jelas Giyanto, Kamis (14/04/2022).

Dalam pencairan kali ini, masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp 500.000 ribu rupiah. Adapun data dari Dinas Sosial dan PPA, total penerima di tahapan ini sebanyak 95.023 KPM yang tersebar di seluruh Gunungkidul. Jumlah ini masih dapat bertambah seiring dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.

“Masa penerimaan tanggal 8 sampai 21 April. Bagi yang belum bisa mengambil, akan ada jadwal khusus pengambilan sendiri dapat dilakukan di kantor Pos terdekat,” kata Giyanto.

Dalam pengambilan bantuan tersebut terdapat syarat yang wajib dipenuhi yaitu KPM diwajibkan untuk vaksin lanjutan bagi yang sebelumnya sudah vaksin covid19. Sedangkan yang belum juga diwajibkan vaksin terlebih dahulu. Petugas medis akan melakukan screening awal apakah KPM ini memenuhi persyaratan mendapatkan vaksin atau tidak.

Berita Lainnya  Tahun Ini, Hanya 10 Kecamatan Yang Dapat Jatah Paket Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

“Vaksin menjadi syarat pengambilan bantuan, tapi dari hasil screening yang dilakukan medis memang ada KPM yang tidak memenuhi syarat vaksin karena kondisi kesehatan mereka,” imbuh dia.

Giyanto menegaskan bahwa bantuan ini wajib dimanfaatkan dengan baik dan sebagaimana mestinya, yaitu untuk membeli kebutuhan bahan pokok serta minyak goreng di toko terdekat, pasar, e-warung, ataupun warung kelontong milik tetangga.

“Jangan sampai digunakan untuk beli pulsa, angsuran bank, atau lainnya. Kalau terbukti ada penyimpangan tentunya ada sanksi yang diberikan. Semua lini memiliki fungsi pengawasan dalam pemanfaatan bantuan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, vaksin menjadi syarat pengambilan bantuan ini berdampak pada meningkatnya capaian vaksin covid19 di Kabupaten Gunungkidul. Saat ini petugas masih melakukan pendataan berkaitan dengan pengingkatan capaian vaksin di Gunungkidul.

Berita Lainnya  Puluhan Ribu Dosis Vaksin AztraZeneca Didistribusikan ke Gunungkidul, Dinkes Pastikan Keamanannya

“Kenaikan capaian signifikan,” ucap Dewi Irawaty.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler