Kriminal
Bobol Rumah Tetangga, Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk Polisi






Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang laki-laki warga Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo, dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karangmojo pada Kamis (05/12/2019) kemarin. MYB dibekuk setelah mencuri 2 buah ponsel milik tetangganya. Hingga saat ini, pria yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini masih terus diperiksa intensif oleh polisi.
Panit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Pudjijono mengatakan, pada hari Kamis pagi, pihaknya mendapatkan laporan dari Didik Hemawanto, warga Padukuhan Tenggaran, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo. Didik sendiri melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kerugian dua buah smart phone.
Dilanjutkan Pudjijono, mendapatkan laporan tersebut, pihaknya lantas menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, kita mendapati adanya kerusakan pada dinding bambu dengan bekas congkelan linggis,” ungkap Iptu Pudjijono, saat dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (06/12/2019) siang.
Polisi lantas terus mengumpulkan data serta barang bukti. Berdasarkan hal tersebut, sejumlah petunjuk kemudian mengerucut kepada MYN yang merupakan tetangga korban. Informasi berharga ini kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyanggongan dan kemudian diikuti dengan penanggkapan.







“Saat kita tangkap, pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Ia kita bekuk tanpa perlawanan,” beber Pudji.
Meski sempat berkelit, akan tetapi MYB kemudian tak lagi bisa berkutik setelah setelah petugas menemukan barang bukti dua buah handphone milik Didik berada di tangannya. Alhasil, ia pun lalu mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dimaksud.
“Usai ditangkap pada Kamis sore, ia lalu kami bawa ke Polsek Karangmojo guna dilakukan pendalaman,” paparnya.
Kepada polisi, MYB sendiri mengakui semua perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dengan linggis. Ia lantas mengambil 2 buah handphone yang tergeletak di dalam rumah.
“Selain handphone tersebut, kita juga mengamankan linggis milik pelaku yang digunakan untuk mencongkel,” imbuh dia.
Lanjut Iptu Pudjijono, pihaknya juga mendapati fakta perihal yang bersangkutan merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang divonis 15 tahun penjara. MYB sendiri baru bebas pada 2 tahun silam.
“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.