Kriminal
Bobol Rumah Tetangga, Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk Polisi
Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang laki-laki warga Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo, dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karangmojo pada Kamis (05/12/2019) kemarin. MYB dibekuk setelah mencuri 2 buah ponsel milik tetangganya. Hingga saat ini, pria yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini masih terus diperiksa intensif oleh polisi.
Panit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Pudjijono mengatakan, pada hari Kamis pagi, pihaknya mendapatkan laporan dari Didik Hemawanto, warga Padukuhan Tenggaran, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo. Didik sendiri melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kerugian dua buah smart phone.
Dilanjutkan Pudjijono, mendapatkan laporan tersebut, pihaknya lantas menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, kita mendapati adanya kerusakan pada dinding bambu dengan bekas congkelan linggis,” ungkap Iptu Pudjijono, saat dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (06/12/2019) siang.
Polisi lantas terus mengumpulkan data serta barang bukti. Berdasarkan hal tersebut, sejumlah petunjuk kemudian mengerucut kepada MYN yang merupakan tetangga korban. Informasi berharga ini kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyanggongan dan kemudian diikuti dengan penanggkapan.
“Saat kita tangkap, pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Ia kita bekuk tanpa perlawanan,” beber Pudji.

Meski sempat berkelit, akan tetapi MYB kemudian tak lagi bisa berkutik setelah setelah petugas menemukan barang bukti dua buah handphone milik Didik berada di tangannya. Alhasil, ia pun lalu mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dimaksud.
“Usai ditangkap pada Kamis sore, ia lalu kami bawa ke Polsek Karangmojo guna dilakukan pendalaman,” paparnya.
Kepada polisi, MYB sendiri mengakui semua perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dengan linggis. Ia lantas mengambil 2 buah handphone yang tergeletak di dalam rumah.
“Selain handphone tersebut, kita juga mengamankan linggis milik pelaku yang digunakan untuk mencongkel,” imbuh dia.
Lanjut Iptu Pudjijono, pihaknya juga mendapati fakta perihal yang bersangkutan merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang divonis 15 tahun penjara. MYB sendiri baru bebas pada 2 tahun silam.
“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
-
Uncategorized23 jam yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized5 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized18 jam yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized21 jam yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
