Kriminal
Bobol Rumah Tetangga, Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk Polisi
Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang laki-laki warga Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo, dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karangmojo pada Kamis (05/12/2019) kemarin. MYB dibekuk setelah mencuri 2 buah ponsel milik tetangganya. Hingga saat ini, pria yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini masih terus diperiksa intensif oleh polisi.
Panit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Pudjijono mengatakan, pada hari Kamis pagi, pihaknya mendapatkan laporan dari Didik Hemawanto, warga Padukuhan Tenggaran, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo. Didik sendiri melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kerugian dua buah smart phone.
Dilanjutkan Pudjijono, mendapatkan laporan tersebut, pihaknya lantas menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, kita mendapati adanya kerusakan pada dinding bambu dengan bekas congkelan linggis,” ungkap Iptu Pudjijono, saat dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (06/12/2019) siang.
Polisi lantas terus mengumpulkan data serta barang bukti. Berdasarkan hal tersebut, sejumlah petunjuk kemudian mengerucut kepada MYN yang merupakan tetangga korban. Informasi berharga ini kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyanggongan dan kemudian diikuti dengan penanggkapan.

“Saat kita tangkap, pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Ia kita bekuk tanpa perlawanan,” beber Pudji.

Meski sempat berkelit, akan tetapi MYB kemudian tak lagi bisa berkutik setelah setelah petugas menemukan barang bukti dua buah handphone milik Didik berada di tangannya. Alhasil, ia pun lalu mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dimaksud.
“Usai ditangkap pada Kamis sore, ia lalu kami bawa ke Polsek Karangmojo guna dilakukan pendalaman,” paparnya.
Kepada polisi, MYB sendiri mengakui semua perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dengan linggis. Ia lantas mengambil 2 buah handphone yang tergeletak di dalam rumah.
“Selain handphone tersebut, kita juga mengamankan linggis milik pelaku yang digunakan untuk mencongkel,” imbuh dia.
Lanjut Iptu Pudjijono, pihaknya juga mendapati fakta perihal yang bersangkutan merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang divonis 15 tahun penjara. MYB sendiri baru bebas pada 2 tahun silam.
“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized4 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan6 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
