Kriminal
Bobol Rumah Tetangga, Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk Polisi
Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang laki-laki warga Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo, dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karangmojo pada Kamis (05/12/2019) kemarin. MYB dibekuk setelah mencuri 2 buah ponsel milik tetangganya. Hingga saat ini, pria yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini masih terus diperiksa intensif oleh polisi.
Panit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Pudjijono mengatakan, pada hari Kamis pagi, pihaknya mendapatkan laporan dari Didik Hemawanto, warga Padukuhan Tenggaran, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo. Didik sendiri melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kerugian dua buah smart phone.
Dilanjutkan Pudjijono, mendapatkan laporan tersebut, pihaknya lantas menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, kita mendapati adanya kerusakan pada dinding bambu dengan bekas congkelan linggis,” ungkap Iptu Pudjijono, saat dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (06/12/2019) siang.
Polisi lantas terus mengumpulkan data serta barang bukti. Berdasarkan hal tersebut, sejumlah petunjuk kemudian mengerucut kepada MYN yang merupakan tetangga korban. Informasi berharga ini kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyanggongan dan kemudian diikuti dengan penanggkapan.
“Saat kita tangkap, pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Ia kita bekuk tanpa perlawanan,” beber Pudji.
Meski sempat berkelit, akan tetapi MYB kemudian tak lagi bisa berkutik setelah setelah petugas menemukan barang bukti dua buah handphone milik Didik berada di tangannya. Alhasil, ia pun lalu mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dimaksud.
“Usai ditangkap pada Kamis sore, ia lalu kami bawa ke Polsek Karangmojo guna dilakukan pendalaman,” paparnya.
Kepada polisi, MYB sendiri mengakui semua perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dengan linggis. Ia lantas mengambil 2 buah handphone yang tergeletak di dalam rumah.
“Selain handphone tersebut, kita juga mengamankan linggis milik pelaku yang digunakan untuk mencongkel,” imbuh dia.
Lanjut Iptu Pudjijono, pihaknya juga mendapati fakta perihal yang bersangkutan merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang divonis 15 tahun penjara. MYB sendiri baru bebas pada 2 tahun silam.
“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials