Kriminal
Komplotan Pemuda Pengguna dan Pengedar Pil Koplo Digulung Polisi




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Satres Narkoba Polres Gunungkidul kembali berhasil menggulung kelompok pemuda yang terlibat penyalahgunaan psikotropika jenis pil koplo. Sebanyak 3 orang pemuda bersama dengan sejumlah barang bukti pil koplo diamankan petugas dalam 2 kali penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Wonosari dan Kabupaten Sleman akhir pekan lalu.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menceritakan, terbongkarnya jaringan pemuda pengguna pil koplo tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat gelagat mencurigakan dari 2 orang pemuda yang tengah nongkrong di sebuah tempat tak jauh dari sebuah angkringan di Jalan Kyai Legi, Padukuhan Sumber Mulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari. Mendapatkan laporan tersebut, sejumlah anggota kemudian diterjunkan untuk melakukan penyanggongan terhadap MB (26) dan NH (21) keduanya warga Kecamatan Girisubo.
“Minggu (11/02/2018) malam sekitar pukul 19.00 WIB, anggota melakukan penggerebekan terhadap MB dan NH,” ucap Riko, Sabtu (17/02/2018) siang.
Meski sempat mengelak, namun baik MB dan NH akhirnya tak lagi bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti 3 butir pil merk Atarax Alprazoalam dan 2 butir pil jenis Trihexypenidyl yang disembunyikan di balik pakaiannya. Kedua pemuda itu lantas dikeler ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mereka mengakui sebagai pemakai pil koplo,” beber Riko.




Kepada petugas, MB dan NH mengaku pula mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya berinisial K yang bertempat tinggal di Jalan Kaliurang km 14, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Tak buang waktu usai mengantongi informasi berharga tersebut, petugas langsung melanjutkan perburuan mereka di wilayah Sleman. K yang tak menyangka bisnis ilegalnya telah tercium polisi akhirnya hanya bisa pasrah ketika polisi melakukan penggerebekan dan sekaligus penggeledahan di rumahnya.
Dari tangan K sendiri polisi tak berhasil mendapatkan barang bukti apapun. Berdasarkan pengakuan K, barang dagangan yang dimilikinya telah habis dijual dan dikonsumsi sendiri.
“Pengakuan ketiga tersangka tersebut telah kami konfrontir dan K telah mengakui sebagai penjual pil koplo,” imbuh Riki.
Ketiga pemuda itu ditambahkan Riki saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Gunungkidul sembari menunggu proses hukum lanjutan. Pihak kepolisian sendiri menjerat MB, NH dan K dengan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan apakah kita bisa menguak anggota lain dari jaringan mereka,” tutupnya.
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan2 hari yang lalu
BKPPD Gunungkidul Kembali Dalami Dugaan Perselingkuhan ASN
-
Sosial21 jam yang lalu
Bupati Gunungkidul Dikukuhan Sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Organisasi Tarung Derajat
-
Sosial1 minggu yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Terkendala Aturan, Proses PAW 3 Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Dilakukan
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Pecat 2 ASN Yang Terlibat Skandal Asusila
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Sosial2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Aliansi Jaga Demokrasi Bersama BEM DIY Demo Tuntut Adili Jokowi