Kriminal
Bongkar Jaringan Pengedar Tembakau Gorilla dan Pil Koplo di Gunungkidul, Polisi Tangkap 7 Pemuda






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan narkotika di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dari ungkap kasus tersebut petugas mengamankan 7 orang pelaku. Beberapa orang diantara tersangka yang diamankan tersebut diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan, dalam pengungkapan kali ini, pihaknya berhasil mengamankan 7 orang pelaku yang rata-rata masih berusia muda. Beberapa diantara para pelaku yang diamankan yaitu yakni AR (23) warga Karanganyar, Mergangsan, Yogyakarta; DS, (28), warga Mergangsan, Yogjakarta; HKA (24) warga Wates, Kulonprogo serta CFK (23) warga Ngaglik, Sleman. Keempat orang tersebut ditangkap karena kasus penyalahgunaan psikotropika.
Sedangkan 3 orang lainnya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu Rza (23) warga Harjobinangun, Pakem; Ws (24) warga Wadaslintang, Wonosobo, Jawa Tengah, dan Jp (23) warga Klaten Selatan dengan barang bukti tembakau gorila.
“Ada pengungkapan psikotropika dan narkotika dalam giat dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir ini. Kasus ini berbeda karena jenis dari barang-barang ini lebih mahal dari pil sapi,” ujar Tri Wibowo, Kamis (24/10/2019).
Tri Wibowo menjelaskan, peredaran narkotika serta psikotropika di Gunungkidul sendiri memang lebih banyak dilakukan oleh warga luar Gunungkidul. Mereka biasanya menunggu di suatu tempat per kecamatan kemudian didatangi oleh calon pembeli.







Seperti kasus yang diungkap di wilayah Kecamatan Patuk oleh petugas. Pembeli datang menunggu di sebuah minimarket daerah Patuk. Biasanya antara pembeli dan penjual sebelumnya sudah berjanji untuk transaksi barang haram tersebut.
“Antara pembeli dengan para pengedar sudah janjian, setelah kita tangkap kita kembangkan lagi ke wilayah Mergangsang dengan pelaku berinisial DS yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul.
Tri Wibowo mungkapkan selain berhasil menyita puluhan butir pil psikotropika, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa paket tembakau gorila yang siap edar. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu klip kecil tembakau gorila dengan berat hampir 5 gram.
“Dari pengakuan tersangka mereka membeli secara online dari wilayah Jawa Barat,” katanya.
Di Gunungkidul, lanjut Tri, obat-obatan tersebut banyak digunakan oleh kalangan remaja dengan kisaran umur 16 sampai 30 tahun.
“Untuk psikotropika konsumennya bukan pelajar karena kalau psikotropika ini lebih meningkat dari pil sapi karena harganya mahal,” katanya.
“Operasi dilakukan 23 September dan dilakukan penangkapan pada tanggal 29 September, pengedar motifnya memang tidak punya pekerjaan tetap, mereka juga pemakai,” sambung dia.