Connect with us

Kriminal

Mencuri di Bekas Tempat Kerja Untuk Hidupi Anak Batita, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–DK (23) warga Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong terpaksa harus berpisah dengan buah hatinya yang masih berusia 2 tahun selama beberapa waktu mendatang. Pasalnya, ia harus menikmati hari-hari di balik jeruji besi setelah dibekuk polisi akibat tindak pidama kriminal yang dilakukannya berupa pencurian.

Kapolsek Ponjong, Kompol Mugiman melalui Kanit Reskrim, Ipda Sumiran mengatakan, peristiwa penangkapan bermula adanya laporan dari Tumiyo (55) warga Turi, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong yang telah kehilangan alat pemecah batu. Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan.

“Kita kemudian menggali keterangan dari saksi dan korban. Dari situ akhirnya mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku,” kata Sumiran, Kamis (12/06/2018).

Berita Lainnya  Polres Gunungkidul Dibantu Tim Khusus Polda DIY untuk Antisipasi Aksi Klitih, Jalur Wisata Dapat Perhatian Khusus

Setelah mengantongi bukti sudah cukup kuat, petugas akhirnya langsung melakukan pengerebekan di sebuah rumah di Bedoyo, tempat Dk tinggal. Saat itu, pemuda yang dicurigai pun akhirnya berhasil diamankan petugas.

“Pelaku merupakan DK, pemuda 22 tahun ini kita amankan bersama barang bukti sepeda motor Smash miliknya,” imbuh Sumiran.

Dikatakan Sumiran, pihaknya sempat mengalami kesulitan lantaran barang bukti hasil curian berupa alat pemecah batu telah dijual di salah satu pengepul rosok di Semanu.

“Barang-barang itu dijual kiloan oleh pelaku sebesar Rp 500 ribu,” terang Sumiran.

Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk menghidupi istri dan anaknya yang masih berusia dua tahun. Pelaku sendiri kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas dengan penghasilan yang tak menentu.

Berita Lainnya  Ngaku Sales Regulator Gas, Dua Lelaki Bawa Kabur Tas Milik Guru-guru PAUD

“Beberapa bulan lalu, pelaku pernah bekerja di tempat korban. Diduga dia sudah hafal kondisi dan situasi di sana,” jelas Sumiran.

Saat ini pelaku berada di Mapolsek Ponjong guna penyelidikan lebih lanjut. DK akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dari pengakuan pelaku baru kali ini melakukan pencurian. Namun demikian proses hukum akan terus berlanjut,” pungkas Sumiran.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis3 minggu yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis4 minggu yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Berita Terpopuler