Politik
Buntut Vonis Pidana Pemilu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Dicoret Dari Daftar Pencalegan


Wonosari,(pidjar.com)–Caleg Partai Gerindra sekaligus juga Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono harus menerima kenyataan pahit. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dengan hukuman percobaan lantaran memakai mobil dinas saat menghadiri kampanye Capres Prabowo Subianto terhadapnya berbuntut panjang. Berdasar keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul akhirnya memutuskan untuk mencoret Ngadiyono dari daftar pencalegan. Ini artinya, anggota DPRD Gunungkidul 2 periode ini terancam tidak bisa mengikuti prosesi Pemilihan Umum pada April 2019 mendatang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani memaparkan, pencoretan Ngadiyono dari daftar pencalegan ini merupakan putusan Rapat Pleno KPU Gunungkidul yang diselenggarakan pada Rabu (20/02/2019) siang tadi. Menurut Hani, putusan rapat ini mengacu kepada UU No 7 Pasal 285 SE 31 KPU RI terkait pembatalan calon legislatif yang tersangkut kasus pidana Pemilu. Ia beberkan lebih lanjut, putusan ini memang khusus mengatur caleg yang tersandung perkara Pemilu.
“Kalau pidana umum dan tidak dipenjara itu tidak dicoret. Tapi kalau pidana Pemilu sanksi bisa sampai dicoret,” beber Hani, Rabu sore.
Hani menambahkan, Surat Keputusan terkait pencoretan Ngadiyono ini telah dibuat dan diserahkan kepada yang bersangkutan. Meski telah dicoret, namun Ngadiyono menurut Hani masih bisa menempuh proses lanjutan berupa pengajuan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses pengajuan sengketa ini sendiri bisa diajukan maksimal 3 hari kerja dari penyampaian SK.
“Ini dalam rangka agar Pak Ngadiyono bisa segera mendapatkan status pasti sehingga keputusannya tidak menggantung,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa putusan ini sendiri bukanlah keputusan KPU Gunungkidul sendiri melainkan merupakan amanat perintah UU.
“Terkait posisi caleg yang kosong pasca pencoretan ini tidak bisa digantikan lantaran yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar caleg tetap,” ujar dia.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Ngadiyono mempertanyakan keputusan pencoretan dirinya. Secara tegas, orang nomor satu di DPC Partai Gerindra Gunungkidul ini menyatakan bahwa KPU telah tidak adil kepada dirinya.
“Kemarin untuk kasus yang sama di Bantul dan Sukoharjo, Jawa Tengah sanksinya hanya administrasi saja, tidak sampai ada pencoretan seperti yang saya alami,” keluh Ngadiyono.
Ngadiyono sendiri memastikan akan mengambil langkah hukum terkait pencoretan ini. Pihaknya sedang berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan langkah lanjutan termasuk opsi-opsi menggugat KPU Gunungkidul.
“Yang jelas saya akan berkomunikasi dengan DPP Gerindra dulu,” tutupnya.

-
Sosial4 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Hukum4 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Sosial3 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Puluhan Baliho Kaesang dan PSI di Jalan Wonosari Dirusak Orang Tak Dikenal
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
Akui Peristiwa Bullying Menimpa Sejumlah Siswa Lainnya, SD Al Azhar Bina Pelaku