Politik
Perubahan Nomenklatur, Bawaslu Terancam Tak Bisa Awasi Tahapan Pilkada
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perhelatan Pilkada tahun 2020 mendatang membawa kegundahan bagi jajaran Bawaslu Gunungkidul. Adanya perubahan nomenklatur membuat Bawaslu terancam tak bisa maksimal dalam melakukan pengawasan dalam Pilkada tahun mendatang. Tak hanya di Gunungkidul saja, akan tetapi potensi permasalahan ini juga terjadi di Bawaslu di seluruh Indonesia.
“Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu tingkat provinsi dan Panwas tingkat kabupaten/kota. Sementara saat ini Panwas Kabupaten sudah berubah nama menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (29/08/2019).
Adanya perubahan nama sementara bunyi UU belum direvisi, maka nantinya diungkapkan Is, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terancam tidak bisa mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Kekhawatiran ini sendiri dipaparkannya, menjadi keresahan seluruh Bawaslu Kabupaten/kota se-Indonesia menjelang kontestasi Pilkada 2020.
“Di grup Bawaslu secara nasional ramai dibicarakan karena berbedaan nomenklatur antar Panwas kabupaten atau kota dengan Bawaslu Kabupaten atau kota,” ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengatakan perbedaan nomenklatur tersebut berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum. Khususnya pada pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada Pilkada 2020 mendatang.

“Dikhawatirkan aktivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak memiliki legal standing yang kuat dan potensial dipermasalahkan pihak-pihak terkait padahal tahapan Pilkada sudah dimulai pada Oktober ini,” jelas Tri.
Pihaknya saat ini bersama 270 bawaslu Kabupaten dan kota di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak sedang mempertimbangkan usulan perlunya revisi terbatas UU Pilkada yang saat ini berlaku tersebut.
“Kami masih menunggu hasil uji materi terkait dengan UU Pilkada yang sudah diajukan beberapa anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Pihaknya berharap, MK segera memutus uji materi sebelum penandatanganan dana hibah Pilkada bersama Pemda. Adapun jadwal penandatanganan dana hibah sendiri maksimal dilakukan pada 1 Oktober 2019.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
