Politik
Perubahan Nomenklatur, Bawaslu Terancam Tak Bisa Awasi Tahapan Pilkada
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perhelatan Pilkada tahun 2020 mendatang membawa kegundahan bagi jajaran Bawaslu Gunungkidul. Adanya perubahan nomenklatur membuat Bawaslu terancam tak bisa maksimal dalam melakukan pengawasan dalam Pilkada tahun mendatang. Tak hanya di Gunungkidul saja, akan tetapi potensi permasalahan ini juga terjadi di Bawaslu di seluruh Indonesia.
“Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu tingkat provinsi dan Panwas tingkat kabupaten/kota. Sementara saat ini Panwas Kabupaten sudah berubah nama menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (29/08/2019).
Adanya perubahan nama sementara bunyi UU belum direvisi, maka nantinya diungkapkan Is, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terancam tidak bisa mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Kekhawatiran ini sendiri dipaparkannya, menjadi keresahan seluruh Bawaslu Kabupaten/kota se-Indonesia menjelang kontestasi Pilkada 2020.
“Di grup Bawaslu secara nasional ramai dibicarakan karena berbedaan nomenklatur antar Panwas kabupaten atau kota dengan Bawaslu Kabupaten atau kota,” ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengatakan perbedaan nomenklatur tersebut berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum. Khususnya pada pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada Pilkada 2020 mendatang.

“Dikhawatirkan aktivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak memiliki legal standing yang kuat dan potensial dipermasalahkan pihak-pihak terkait padahal tahapan Pilkada sudah dimulai pada Oktober ini,” jelas Tri.
Pihaknya saat ini bersama 270 bawaslu Kabupaten dan kota di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak sedang mempertimbangkan usulan perlunya revisi terbatas UU Pilkada yang saat ini berlaku tersebut.
“Kami masih menunggu hasil uji materi terkait dengan UU Pilkada yang sudah diajukan beberapa anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Pihaknya berharap, MK segera memutus uji materi sebelum penandatanganan dana hibah Pilkada bersama Pemda. Adapun jadwal penandatanganan dana hibah sendiri maksimal dilakukan pada 1 Oktober 2019.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
