Pemerintahan
Bupati Gunungkidul Kembali Pecat 2 ASN Yang Terlibat Skandal Asusila
Wonosari,(pidjar.com)– Menjelang habis masa jabatannya, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan sanksi terhadap 3 ASN di Kabupaten Gunungkidul yang terlibat kasus asusila. Dua oknum ASN tersebut dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Yang dua saya pecat yang 1 ditindak penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah. Semuanya kasus asusila,” kata Sunaryanta usai memberikan pembekalan dan rapat koordinasi, Kamis (06/02/2025).
Sebagaimana diketahui, 2 ASN yang dipecat oleh Bupati Gunungkidul ini adalah S Panewu Anom Kapanewon Purwosari dan JS salah satu pegawai di Kapanewon Panggang. Beberapa waktu lalu, bupati mendapatkan laporan mengenai tindak asusila yang dilakukan oleh JS dan S.
Laporan tersebut berasal dari suami S atas perbuatan istrinya. Beberapa bukti dilampirkan dalam laporan tersebut, bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikann dan Pelatihan Daerah (BKPPD) kemudian melakukan klarifikasi dan penyelidikan. Karena bukti dan keterangan yang didapat sangat kuat, kemudian diproses dan keduanya dijatuhi sanksi hatau huluman berat.
“Saya selalu evaluasi dan melakukan pembinaan, namun memang masih ditemukan yang melanggar aturan salah satunya ya mengenai asusila. Maka dari itu saya tindak tegas,” jelasnya.
Disinggung mengenai potensi gugatan dari dua ASN yang dipecat tersebut, Sunaryanta mempersilahkan apabila mereka tidak menerima keputusan bupati dalam memberikan sanksi pemberhentian. Namun ditegaskan pemerintah telah melakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau suatu saat nanti ada gugatan yang tidak terima atau bagaimana ya silahkan saja, ada ruangnya sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap JS dan S keduanya terbukti melakukan perselingkuhan dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan.
“Keduanya telah mengakui hal tersebut,” ujar Iskandar.
Atas perbuatan itu, keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; dan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain 2 ASN tersebut, Bupati juga menjatuhkan sanksi terhadap STP yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten. Ia dijatuhi sanksi disiplin penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 1 tahun.
“Yang ASN di Dinkes itu karena putusan hukumannya dibawah 2 tahun serta telah menjalani masa hukuman maka dimintakan rekomendasi BKN untuk diaktifkan. Setelah mendapatkan rekomendasi BKN dan diaktifkan dan mendasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan maka diberikan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Kewenangan penjatuhan hukuman tersebut dikarenakan status yang bersangkutan adalah pejabat fungsional ada pada kepala Dinas Kesehatan,” pungkas Iskandar.
-
Uncategorized6 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya5 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial1 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized6 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized6 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
