Connect with us

Pemerintahan

Bupati Gunungkidul Kembali Pecat 2 ASN Yang Terlibat Skandal Asusila

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Menjelang habis masa jabatannya, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan sanksi terhadap 3 ASN di Kabupaten Gunungkidul yang terlibat kasus asusila. Dua oknum ASN tersebut dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Yang dua saya pecat yang 1 ditindak penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah. Semuanya kasus asusila,” kata Sunaryanta usai memberikan pembekalan dan rapat koordinasi, Kamis (06/02/2025).

Sebagaimana diketahui, 2 ASN yang dipecat oleh Bupati Gunungkidul ini adalah S Panewu Anom Kapanewon Purwosari dan JS salah satu pegawai di Kapanewon Panggang. Beberapa waktu lalu, bupati mendapatkan laporan mengenai tindak asusila yang dilakukan oleh JS dan S.

Laporan tersebut berasal dari suami S atas perbuatan istrinya. Beberapa bukti dilampirkan dalam laporan tersebut, bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikann dan Pelatihan Daerah (BKPPD) kemudian melakukan klarifikasi dan penyelidikan. Karena bukti dan keterangan yang didapat sangat kuat, kemudian diproses dan keduanya dijatuhi sanksi hatau huluman berat.

Berita Lainnya  Alasan Jarak, Sejumlah Kepala SD Yang Baru Dilantik Mundur Massal

“Saya selalu evaluasi dan melakukan pembinaan, namun memang masih ditemukan yang melanggar aturan salah satunya ya mengenai asusila. Maka dari itu saya tindak tegas,” jelasnya.

Disinggung mengenai potensi gugatan dari dua ASN yang dipecat tersebut, Sunaryanta mempersilahkan apabila mereka tidak menerima keputusan bupati dalam memberikan sanksi pemberhentian. Namun ditegaskan pemerintah telah melakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau suatu saat nanti ada gugatan yang tidak terima atau bagaimana ya silahkan saja, ada ruangnya sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap JS dan S keduanya terbukti melakukan perselingkuhan dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan.

Berita Lainnya  Manfaatkan Momen Ramadan, Para Dai Ditugaskan Sebarkan Tausyiah Untuk Persatukan Umat Pasca Pemilu

“Keduanya telah mengakui hal tersebut,” ujar Iskandar.

Atas perbuatan itu, keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; dan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain 2 ASN tersebut, Bupati juga menjatuhkan sanksi terhadap STP yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten. Ia dijatuhi sanksi disiplin penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Yang ASN di Dinkes itu karena putusan hukumannya dibawah 2 tahun serta telah menjalani masa hukuman maka dimintakan rekomendasi BKN untuk diaktifkan. Setelah mendapatkan rekomendasi BKN dan diaktifkan dan mendasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan maka diberikan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Kewenangan penjatuhan hukuman tersebut dikarenakan status yang bersangkutan adalah pejabat fungsional ada pada kepala Dinas Kesehatan,” pungkas Iskandar.

Berita Lainnya  Arahan Kapolri, Polres Gunungkidul Bakal Kawal Petani Dapatkan KUR Dari Bank Plat Merah

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 hari yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Berita Terpopuler