Pemerintahan
Bupati Gunungkidul Kembali Pecat 2 ASN Yang Terlibat Skandal Asusila
Wonosari,(pidjar.com)– Menjelang habis masa jabatannya, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan sanksi terhadap 3 ASN di Kabupaten Gunungkidul yang terlibat kasus asusila. Dua oknum ASN tersebut dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Yang dua saya pecat yang 1 ditindak penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah. Semuanya kasus asusila,” kata Sunaryanta usai memberikan pembekalan dan rapat koordinasi, Kamis (06/02/2025).
Sebagaimana diketahui, 2 ASN yang dipecat oleh Bupati Gunungkidul ini adalah S Panewu Anom Kapanewon Purwosari dan JS salah satu pegawai di Kapanewon Panggang. Beberapa waktu lalu, bupati mendapatkan laporan mengenai tindak asusila yang dilakukan oleh JS dan S.
Laporan tersebut berasal dari suami S atas perbuatan istrinya. Beberapa bukti dilampirkan dalam laporan tersebut, bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikann dan Pelatihan Daerah (BKPPD) kemudian melakukan klarifikasi dan penyelidikan. Karena bukti dan keterangan yang didapat sangat kuat, kemudian diproses dan keduanya dijatuhi sanksi hatau huluman berat.
“Saya selalu evaluasi dan melakukan pembinaan, namun memang masih ditemukan yang melanggar aturan salah satunya ya mengenai asusila. Maka dari itu saya tindak tegas,” jelasnya.

Disinggung mengenai potensi gugatan dari dua ASN yang dipecat tersebut, Sunaryanta mempersilahkan apabila mereka tidak menerima keputusan bupati dalam memberikan sanksi pemberhentian. Namun ditegaskan pemerintah telah melakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau suatu saat nanti ada gugatan yang tidak terima atau bagaimana ya silahkan saja, ada ruangnya sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap JS dan S keduanya terbukti melakukan perselingkuhan dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan.
“Keduanya telah mengakui hal tersebut,” ujar Iskandar.
Atas perbuatan itu, keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; dan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain 2 ASN tersebut, Bupati juga menjatuhkan sanksi terhadap STP yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten. Ia dijatuhi sanksi disiplin penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 1 tahun.
“Yang ASN di Dinkes itu karena putusan hukumannya dibawah 2 tahun serta telah menjalani masa hukuman maka dimintakan rekomendasi BKN untuk diaktifkan. Setelah mendapatkan rekomendasi BKN dan diaktifkan dan mendasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan maka diberikan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Kewenangan penjatuhan hukuman tersebut dikarenakan status yang bersangkutan adalah pejabat fungsional ada pada kepala Dinas Kesehatan,” pungkas Iskandar.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
