Pemerintahan
Bupati Gunungkidul Kembali Pecat 2 ASN Yang Terlibat Skandal Asusila
Wonosari,(pidjar.com)– Menjelang habis masa jabatannya, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan sanksi terhadap 3 ASN di Kabupaten Gunungkidul yang terlibat kasus asusila. Dua oknum ASN tersebut dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Yang dua saya pecat yang 1 ditindak penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah. Semuanya kasus asusila,” kata Sunaryanta usai memberikan pembekalan dan rapat koordinasi, Kamis (06/02/2025).
Sebagaimana diketahui, 2 ASN yang dipecat oleh Bupati Gunungkidul ini adalah S Panewu Anom Kapanewon Purwosari dan JS salah satu pegawai di Kapanewon Panggang. Beberapa waktu lalu, bupati mendapatkan laporan mengenai tindak asusila yang dilakukan oleh JS dan S.
Laporan tersebut berasal dari suami S atas perbuatan istrinya. Beberapa bukti dilampirkan dalam laporan tersebut, bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikann dan Pelatihan Daerah (BKPPD) kemudian melakukan klarifikasi dan penyelidikan. Karena bukti dan keterangan yang didapat sangat kuat, kemudian diproses dan keduanya dijatuhi sanksi hatau huluman berat.
“Saya selalu evaluasi dan melakukan pembinaan, namun memang masih ditemukan yang melanggar aturan salah satunya ya mengenai asusila. Maka dari itu saya tindak tegas,” jelasnya.

Disinggung mengenai potensi gugatan dari dua ASN yang dipecat tersebut, Sunaryanta mempersilahkan apabila mereka tidak menerima keputusan bupati dalam memberikan sanksi pemberhentian. Namun ditegaskan pemerintah telah melakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau suatu saat nanti ada gugatan yang tidak terima atau bagaimana ya silahkan saja, ada ruangnya sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap JS dan S keduanya terbukti melakukan perselingkuhan dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan.
“Keduanya telah mengakui hal tersebut,” ujar Iskandar.
Atas perbuatan itu, keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; dan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain 2 ASN tersebut, Bupati juga menjatuhkan sanksi terhadap STP yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten. Ia dijatuhi sanksi disiplin penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 1 tahun.
“Yang ASN di Dinkes itu karena putusan hukumannya dibawah 2 tahun serta telah menjalani masa hukuman maka dimintakan rekomendasi BKN untuk diaktifkan. Setelah mendapatkan rekomendasi BKN dan diaktifkan dan mendasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan maka diberikan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Kewenangan penjatuhan hukuman tersebut dikarenakan status yang bersangkutan adalah pejabat fungsional ada pada kepala Dinas Kesehatan,” pungkas Iskandar.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
