Politik
Calon Bupati Independen Menang Gugatan Lawan KPU, Berkas Dukungan Segera Dicek Ulang






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Putusan atas sengketa yang diajukan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati beberapa waktu lalu telah diselesaikan oleh Bawaslu. Sabtu (14/03/2020) kemarin Bawaslu telah membacakan putusannya, sesuai dengan pertimbangan dan hasil sidang yang dilakukan. Putusan sengketa ini berpihak pada Kelik-Yayuk, dimana Bawaslu mengabulkan sebagian tuntutan dari bapaslon yang akan maju Pilkada 2020 melalui jalur independen.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengungkapkan majelis yang dibentuk untuk penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Kelik telah berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaian perkara itu. Dari sidang yang digelar selama beberapa hari lamanya itu, sejumlah kesimpulan telah dipelajari oleh majelis. Alat dan barang bukti maupun keterangan saksi pun juga telah dicermati oleh majelis.
“Kami mengabulkan sebagian dari tuntutan pemohon terhadap termohon (KPU) atas pelapiran sengketa ini,” kata Is Sumarsono, Minggu (15/03/2020).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, beberapa point yang dibacakan dalam sedang putusan tersebut diantaranya, meminta pembatalan berita acara KPH berkaitan dengan pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan. Kemudian dari pihak Kelik diminta untuk menyerahkan syarat dukungan ke KPU Gunungkidul.
Sejumlah rekomendasi pun juga turun dalam sidang putusan ini. Diantaranya melakukan ulang pengecekan atau verifikasi data atas dukungan dan sebaran, membuat berita acara kembali sesuai dengan hasil pengecekan ulang itu dan paling lama pelaksanaan putusan ini dilakukan selama 3 hari sejak amar putusan dibacakan.







“Ya pada intinya untuk proses pengecekan data syarat dukungan bapaslon independen ini dilakukan pengulangan. Menurut kami ini adalah putusan yang adil bagi kedua pihak,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kelik-Yayuk pada masa penyerahan syarat dukungan melampirkan 46.879 dukungan. Namun di tengah jalan, ia mengklaim jika 1.600 datanya dinyatakan hilang. Bahkan dalam proses pengecekan pun pihaknya juga tidak dilibatkan, merasa dirugikan dan dijegal ia kemudian melaporkan temuannya itu ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Syarat dukungannya pun kala itu hanya menjadi 44.543 dibawah syarat yang ditentukan yakni 45.443.
Sesaat setelah pembacaan putusan itu, raut wajah bapaslon ini pun terlihat sumringh. Dimana perjuangan mereka pun telah membuahkan hasil yang terbaik dan sesuai dengan harapan mereka.
“Ini hasil terbaik, berita acara KPU dibatalkan, proses pencalonan saya dilanjut ke verifikasi dokumen syarat dukungan dan seterusnya. Kami tentu sangat bersyukur,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan jajarannya menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu. Sesuai dengan putusan itu, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dengan melakukan pengecekan ulang data dukungan dsri bapaslon Kelik dan Yayuk itu.
“Tentu sesuai dengan regulasi yang ada akan segera kami sikapi,” tutupnya.