Pemerintahan
Tunggu Persetujuan Kemendagri, Kenaikan Tarif Parkir di Gunungkidul Diperkirakan Baru Bisa Diterapkan Tahun Depan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak tahun 2018 lalu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul telah menyepakati adanya Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 mengenai Perparkiran dan Tarif Retribusi yang berlaku di Gunungkidul. Kendati Perda dan Peraturan Bupati sudah turun, namun untuk pemberlakuannya secara resmi, masih belum bisa dilaksanakan. Dari pemkab sendiri masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri atas penerapan tarif parkir yang baru ini. Ditargetkan rekomendasi dari Kemendagri bisa turun pada pertengahan atau sebelum akhir tahun 2019. Sehingga nantinya, ada waktu khusus bagi pemerintah untuk melakukan persiapan maupun sosialisasi dan kenaikan tarif parkir bisa diterapkan pada tahun 2020 mendatang.
Kepala Seksi Perparkiran, Bidang Perparkiran dan Jalan Umum, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Achid Bustomi mengatakan, setelah Perda nomor 9 tahun 2018 lalu disepakati dan ditetapkan, dari pemerintah sendiri kemudian langsung menyusun Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2019. Dalam Perbup ini, mengatur secara teknis dalam hal perparkiran mulai dari tarif, ijin hingga pelaksanaan di lapangan. Dari Peratuan Daerah nomor 9 tahun 2018 itu, pemetaan daerah parkir yang tarif retribusinya diubah dan saat ini dibagi menjadi tiga kawasan.
Diantaranya adalah kawasan ekonomi, kawasan wisata dan kawasan perkantoran. Dari masing-masing kawasan ini ada perbedaan tarif parkir yang tengah diajukan oleh pemerintah kabupaten ke pemerintah pusat agar menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi. Mengacu pada aturan baru dan pertimbangan perkembangan daerah serta kendaraan di Gunungkidul, disepakati tarif parkir sepeda motor sebesar 1000 dan mobil sebesar 2000.
“Dewan sudah setuju atas tarif tersebut. Ini sedang kami ajukan ke Kemendagri untuk bahan pertimbangan apakah disetujui atau tidak,” terang Achid Bustomi, Jumat (26/04/2019).
Dalam draf yang diajukan tersebut diterangkan, jika untuk kawasan ekonomi tarif kendaraan sepeda motor sebesar 1000 kemudian di kawasan wisata untuk tarif 1000 dikenakan bagi sepeda dan sepeda motor sebesar 3000. Namun demikian draf tersebut masih belum bisa menjadi acuan, mengingat rekomendasi dari Kemendagri sendiri belum turun hingga saat ini.

“Sudah dikomunikasikan dengan pemerintah khususnya bidang hukum. Mungkin masih antri, mudah-mudahan sebelum akhir tahun evaluasi atau rekomendasi bisa turun sehingga tahun depan jika akan diterapkan ada persiapan,” imbuhnya.
Setelah turunnya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati itu, dari Dinas Perhubungan kemudian menggelar sosialisasi dengan pengelola parkir swasta. Dalam sosialisasi ini pemerintah menekankan pada pelaku pengelola untuk lebih tertib kembali dalam melengkapi perijinan yang ada. Pasalnya pada peraturan baru tersebut lebih condong pada pengajuan ijin dan kerjasama yang harus dipenuhi. Salah satu yang dititikberatkan pula yakni mengenai tarif yang ditetapkan oleh pengelola parkir swasta.
Meski tidak ada kewenangan untuk ikut campur, namun Dishub mendorong pengelola untuk menerapkan tarif yang tidak jauh berbeda dengan tarif yang ditentukan. Misalnya dari Pemkab menerapkan 2000 paling tidak swasta menerapkan 2500 atau 3000. Kenaikan ini nantinya tidak terlalu membebani masyarakat. Kemudian dari pemkab juga mendorong pengelola swasta untuk juga membuat karcis sehingga nantinya dalam prakteknya, akan lebih tertib sehingga menimbulkan rasa nyaman kepada masyarakat.
“Di Gunungkidul sendori ternyata ada 60 an pengelola parkir swasta seperti di swalayan dan lain-lain itu. Kita punya hak untuk memonitoring segala aktifitas perparkiran mereka mulai dari sarana maupun tarif biar tidak memberatkan dan memberikan pembinaan,” urai dia.
Sementara itu Kepala Bidang Perparkiran dan Jalan Umum Dishub Gunungkidul, Ely Siswanta mengungkapkan jika Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati akan segera diterapkan khususnya perijinan. Hal ini agar nantinya perparkiran di bumi handayani lebih tertib dan terkelola dengan baik. Meski demikian, untuk tarif baru sendiri memang masih belum diterapkan karena masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri.
“Untuk perubahan tarif masih menunggu hasil dari Kemendagri,” terangnya.
Perubahan tarif dan peraturan mengenai perparkiran sendiri dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas perkembangan daerah. Di sisi lain kendaraan pun juga mulai banyak di Gunungkidul, sehingga perlu adanya penyesuaian agar nantinya pundi-pundi pendapatan pajak juga lebih banyak dan pembangunan daerah juga lebih baik serta maksimal kembali.
“Nantinya akan berimbas pada peningkatan PAD,” tutup dia.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
