fbpx
Connect with us

Kriminal

Cemburu Istri Diajak Ketemu Lelaki Lain Berujung Aniaya, Warga Putat Divonis 5 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–YP (30) warga Padukuhan Plumbungan, Desa Putat, Kecamatan Patuk akhirnya harus menjalani masa hukuman. Ia bersama saudaranya, RS (21) warga Padukuhan Sumbertetes, Desa Patuk, Kecamatan Patuk divonis lima bulan penjara setelah terlibat pengroyokan dengan Alfian Pradana warga Desa Putat, Kecamatan Patuk.

Keduanya harus mendekam di balik jeruji besi lantaran rasa cemburu yang dialami YP karena Alfian diketahui sering menghubungi sang istri. Sejumlah pesan singkat melalui platform Whatsapp dikirim oleh korban kepada Istri YP. Kemarahan dia memuncak setelah Alfian mengajak bertemu istrinya.

Tak terima istrinya diajak bertemu sahabatnya sendiri, YP kemudian mendatangi Alfian. Penganiayaan pun terjadi. Tak hanya YP, saudaranya, RS juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Alfian dengan alasan solidaritas.

Berita Lainnya  Dipetakan Paling Rawan Konflik Saat Kampanye Terbuka, 7 Desa Ini Dapat Pengamanan Khusus Dari Aparat

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aria Veronica menjalankan sidang, Rabu (15/01/2020) lalu. Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan. Kedua pemuda yang menjadi terdakwa tersebut dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 bulan.

“Putusan majelis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” jelas juru bicara PN Wonosari Agung Budi Setiawan, Sabtu (18/01/2020).

Sebelumnya, dikatakan Agung, JPU Kejaksaan Negeri Gunungkidul Hany Adhy Astuti dan Nur Rahmat Sutrisno menuntut kedua pelaku dengan hukuman enam bulan bulan penjara. Selama persidangan terungkap motif penganiayaan ini lantaran rasa cemburu YP kepada Alfian.

“Pelaku juga berniat mengklarifikasi niat korban yang seringkali mengirim WhatsApp, namun tak mendapatkan jawaban,” beber Agung.

Merasa geram, akhirnya YP melakukan penganiyaan terhadap Alfian. Kejadian sendiri terjadi pada 16 September 2019 lalu. Adapun lokasi kejadian berada di Padukuhan Plumbungan, Desa Putat, Kecamatan Patuk.

Berita Lainnya  Ajang Sabung Ayam Dibubarkan Polisi, 4 Penjudi Dibekuk

“Korban mengalami sejumlah luka, kemudian tidak terima dan akhirnya dilaporkan ke Polres Gunungkidul,” tandas Agung.

 

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler