Connect with us

Kriminal

Cinta Tak Direstui Jadi Penyebab AS Nekat Melakukan Aborsi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satuan Reserce Kriminal Polres Gunungkidul mengamankan AS (23) seorang perempuan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus, karena tega mengugurkan kandungannya yang berusia 6 bulan. Pengguguran kandungan ini diawali dari tidak adanya restu salah satu orang tua.

Kasat Reskrim polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan bahwa AS dan pacarnya memang sudah lama menjalin hubungan. Namun hubungan yang dilakukan tidak hanya sebatas pertemanan pada biasanya sehingga menyebabkan kehamilan.

“Mereka sudah hampir 7 tahun menjalin asmara. Namun karena tidak ada restu kehamilan itu pun digugurkan oleh AS,” ucap Agung, Selasa (11/02/2020).

Ia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sebab, kekasih AS sendiri tidak mengetahui adanya tindakan aborsi yang dilakukan oleh wanita 23 tahun itu.

Berita Lainnya  Pesta Miras di Alun-alun Wonosari, Rombongan Pemuda Digerebek Satpol PP

“Pacarnya berusia 26 tahun, dia tidak tahu kalau aborsi. Karena si pria itu mau bertanggung jawab tapi belum dapat restu dari orang tua AS,” kata dia.

Sementara itu, terkait dengan pil yang digunakan untuk menggugurkan kandungan sendiri tergolong obat keras. Obat itu pun tidak diperjual belikan secara umum karena harus dalam pengawasan ketat oleh dokter.

“Dia beli melalui online seharga Rp 1,5 juta. Tidak dibeli di apotek,” kata dia.

Namun begitu, pihaknya kesulitan dalam melacak penjual obat keras itu. Sebab, nomor yang digunakan untuk transaksi sudah tidak bisa dihubungi.

“Kita masih melacak, tetapi kesulitan karena nomornya sudah tidak bisa dilacak,” ungkap dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dari tangan pelaku, polisi menyita kain sprei, strip bungkus obat cytotexm tisu, kartu berobat, foto usg, platik, pembalut obat spasminal, dan gawai. Pelaku dijerat dengan pasal 194 UU RI tahun 2006 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 tahun dam denda paling banyak Rp 1 Miliar, atau Pasal 346 KUHP dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Berita Lainnya  Sopir Ugal-ugalan Melintas di Posko Corona, Serempet Linmas dan Tabrak Ban Penanda Jalan

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim.

 

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler