Kriminal
Tertangkap Tangan Pungli di TPR Pantai, PNS Aktif Akhirnya Dijebloskan Penjara


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul sedang melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Dwi Jatmiko. Pasalnya pria yang merupakan PNS aktif tersebut, pada Rabu (05/02) lalu dieksuksi oleh petugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul lantaran perkara korupsi yang menyeret dirinya sejak tahun 2016 silam.
Subbagian Status Bidang Status dan Kedudukan BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan pihaknya telah mendengar eksekusi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. Dari BKPPD langsung mensikapinya dengan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengetahui putusan pengadilan atas perkara tersebut.
“Sudah ada koordinasi untuk mengetahui putusan pengadilan,” ujar Sunawan, Rabu (12/02/2020).
Selanjutnya dari BKPPD akan mempelajari putusan pengadilan atas perkara yang menyeret Dwi Jatmiko sejak tahun 2016 silam. Saat ini, pria tersebut sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Nantiya hasil mencermati putusan itu akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan hukuman bagi Dwi Jatmiko.
“Kalau ada kaitannya dengan jabatan tentu akan dilakukan pemecatan. Tapi ini kami sedang proses meminta dan akan mempelajari putusan pengadilan,” tegasnya.
Akan tetapi jika tidak kasus korupsi yang dilakukan oleh Dwi Jatmiko tidak ada kaitannya dengan jabatan yang semula dijabat oleh dirinya maka dari BKPPD akan melakukan kajian. Tim yang dibentuk itu nantinya akan mengkaji dan membahas saksi yang sepadan dengan tindakan yang dilakukan oleh Dwi Jatmiko.
“Nanti hasil pencermatan akan dilakukan untuk rekomendasi penjatuhan hukuman dinas,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2016 lalu, Dwi Jatmiko yang merupakan PNS dan bertugas sebagai Koordinator TPR di JJLS tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli. Dari tangan pria tersebut diamankan uang tunai sebesar Rp 9,5 juta, karcis masuk TPR dan dokumen-dokumen lainnya. Adapun modus operasi yang dilancarkan yakni memberikan jumlah tiket tidak sesuai dengan besaran uang yang dibayarkan oleh wisatawan.
Dari situ kemudian perkara ini terus diselidiki sampai pada akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka. Proses yang dilalui pun cukup panjang hingga akhirnya ia dieksekusi, lantaran sempat mengajukan kasasi. Namun demikian, hukuman pun tetap dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, ia tetap harus menjalani masa kurungan selama 6 bulan penjara dan denda 500 ribu rupiah subsider 1 bulan.
“Selama proses ini berlanjut tidak ada penahanan maka yang bersangkutan tetap aktif sebagai PNS. Untuk ketugasan terakhir di Dinas Kebudayaan,” tutupnya.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial2 minggu yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event2 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Budaya2 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
musik2 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
seni4 hari yang lalu
Asmatpro Tampilkan Showcase di Jogja Fashion Trend 2025
-
Uncategorized4 hari yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang
-
event2 hari yang lalu
Lewati Rute 6 Candi, Belasan Negara Bakal Ramaikan Sleman Temple Run 2025
-
Pendidikan2 hari yang lalu
UMY Punya Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Siap Lahirkan Atlet Muda
-
Sosial24 jam yang lalu
Kalijawi Disetujui Pemerintah Realisasikan Perumahan Gotong Royong Berbasis Koperasi, Kampung Notoyudan Akan Jadi Percontohan
-
bisnis2 hari yang lalu
Gandeng ATSIRI Rayakan Satu Dekade, Kopi Tuku Hadirkan Aroma dan Rasa