fbpx
Connect with us

Kriminal

Tertangkap Tangan Pungli di TPR Pantai, PNS Aktif Akhirnya Dijebloskan Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul sedang melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Dwi Jatmiko. Pasalnya pria yang merupakan PNS aktif tersebut, pada Rabu (05/02) lalu dieksuksi oleh petugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul lantaran perkara korupsi yang menyeret dirinya sejak tahun 2016 silam.

Subbagian Status Bidang Status dan Kedudukan BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan pihaknya telah mendengar eksekusi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. Dari BKPPD langsung mensikapinya dengan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengetahui putusan pengadilan atas perkara tersebut.

“Sudah ada koordinasi untuk mengetahui putusan pengadilan,” ujar Sunawan, Rabu (12/02/2020).

Selanjutnya dari BKPPD akan mempelajari putusan pengadilan atas perkara yang menyeret Dwi Jatmiko sejak tahun 2016 silam. Saat ini, pria tersebut sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Nantiya hasil mencermati putusan itu akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan hukuman bagi Dwi Jatmiko.

“Kalau ada kaitannya dengan jabatan tentu akan dilakukan pemecatan. Tapi ini kami sedang proses meminta dan akan mempelajari putusan pengadilan,” tegasnya.

Akan tetapi jika tidak kasus korupsi yang dilakukan oleh Dwi Jatmiko tidak ada kaitannya dengan jabatan yang semula dijabat oleh dirinya maka dari BKPPD akan melakukan kajian. Tim yang dibentuk itu nantinya akan mengkaji dan membahas saksi yang sepadan dengan tindakan yang dilakukan oleh Dwi Jatmiko.

Berita Lainnya  Penjelasan DLH Gunungkidul Terkait Hasil Uji Lab Limbah Cair di Pantai Krakal dan Slili

“Nanti hasil pencermatan akan dilakukan untuk rekomendasi penjatuhan hukuman dinas,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui pada tahun 2016 lalu, Dwi Jatmiko yang merupakan PNS dan bertugas sebagai Koordinator TPR di JJLS tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli. Dari tangan pria tersebut diamankan uang tunai sebesar Rp 9,5 juta, karcis masuk TPR dan dokumen-dokumen lainnya. Adapun modus operasi yang dilancarkan yakni memberikan jumlah tiket tidak sesuai dengan besaran uang yang dibayarkan oleh wisatawan.

Dari situ kemudian perkara ini terus diselidiki sampai pada akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka. Proses yang dilalui pun cukup panjang hingga akhirnya ia dieksekusi, lantaran sempat mengajukan kasasi. Namun demikian, hukuman pun tetap dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, ia tetap harus menjalani masa kurungan selama 6 bulan penjara dan denda 500 ribu rupiah subsider 1 bulan.

“Selama proses ini berlanjut tidak ada penahanan maka yang bersangkutan tetap aktif sebagai PNS. Untuk ketugasan terakhir di Dinas Kebudayaan,” tutupnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler