fbpx
Connect with us

Hukum

Lurah Telah Kembalikan Uang Ratusan Juta, Polres Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Kalurahan Balong

Diterbitkan

pada

BDG

Girisubo,(pidjar.com)–Dugaan kasus penyalahgunaan uang ganti rugi atas lahan yang terdampak pembebasan lahan JJLS kembali mencuat. Setelah kasus di Kalurahan Karangawen yang sempat menggegerkan dan hingga saat ini masih dalam proses hukum, kali ini Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana uang pengganti lahan JJLS di Kalurahan Balong, Kapanewon Girisubo.

Adapun kasus dugaan penyalahgunaan dana ini sendiri telah sejak beberapa waktu lalu mengemuka. Bupati pun telah menugaskan secara khusus Inspektorat Daerah Gunungkidul untuk melakukan audit. Sementara Lurah Balong sendiri juga telah mengembalikan uang pengganti ratusan juta meski belum mencakup keseluruhan temuan kerugian negara.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Ibnu Ali Puji membenarkan perihal masuknya jajarannya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana di Kalurahan Balong. Meski telah ada penggantian uang kerugian negara oleh lurah, akan tetapi ia menekankan bahwa proses hukum masih terus berlangsung.

Berita Lainnya  Korupsi Ganti Rugi JJLS Sudah Direncanakan, Lurah Akui Uang 5,2 Miliar Digunakan Untuk Foya-foya Hingga Bangun Rumah

“Beberapa waktu lalu memang sudah ada pengembalian uang dari kepala desa, tapi bukan berarti penyelidikan di kami serta merta dihentikan. Kita masih terus melakukan penyelidikan,” ujar Ibnu, Selasa (24/05/2022).

Pekan lalu, ada beberapa orang yang kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Ketika disinggung perihal teknis, Ibnu sendiri enggan membeberkan lebih lanjut. Namun begitu, memang ada indikasi bahwa ada uang yang digunakan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadinya.

Kepolisian sendiri juga masih menunggu berkaitan dengan laporan hasil investigasi (LHI) dari Inspektorat Daerah Gunungkidul maupun hasil audit, termasuk juga penyerahan uang pengganti kerugian negara.

“Yang jelas masih terus kita tangani untuk kasus ini. Koordinasi terus kita laksanakan,” lanjut dia.

Informasi yang dihimpun, pada perkara ini nilai temuan inspektorat sebesar 500 juta rupiah. Pada kamis kemarin, lurah mengembalikan uang ganti rugi tersebut sebesar 322,2 juta rupiah. Sedangkan sisanya akan dikembalikan secara bertahap, proses pengembalian ini disaksikan oleh Panewu Girisubo.

Berita Lainnya  Kepergok Beli Ratusan Liter Solar Subsidi, Pengusaha Ayam NGaku Untuk Stok

Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, temuan di Balong adalah uang pembebasan lahan yang kemudian justru ditransfer ke rekening lurah. Berkaitan dengan temuan di Kalurahan Balong ini, proses lebih jauh berada di penengak hukum. Menurutnya, di Inspektorat sendiri masih dalam tahap awal.

“Perkara ini merupakan penugasan khusus dari Bupati, jadi kami masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Kami hanya bisa laporan ke bupati,” papar dia.

Terpisah, beberapa waktu silam ketika dikonfirmasi, Lurah Balong, Sumarjo mengakui perihal adanya penggunaan uang ganti rugi lahan JJLS. Menurutnya, uang tersebut memang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sudah dikembalikan. Tidak usah diperpanjang, anggap saja kemarin kekhilafan saya, saya minta maaf,” ucap dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler