Uncategorized
Curi Sepeda Motor Milik Warga Serut, Seorang Pemuda Diringkus Petugas
Gedangsari,(pidjar.com)— Aksi pencurian sepeda motor di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial MR (18), yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah tersebut.
Kapolsek Gedangsari AKP Gatot Wahyu Wijaya mengatakan, pencurian sepeda motor milik Mulyani (53) terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Korban bersama suaminya meninggalkan rumah untuk pergi ke musala yang jaraknya sekitar 300 meter. Rumah dalam kondisi terkunci,” ujar Gatot saat jumpa pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026) siang.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban kembali dan mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AB 5260 XK sudah tidak berada di rumah.
Tak berhenti di situ, korban juga mendapati BPKB kendaraan ikut hilang. Setelah diperiksa, dua BPKB lainnya yang disimpan dalam tas plastik hitam di bawah karpet kamar masih berada di tempat, sedangkan BPKB Honda Beat sudah raib.

“Korban kemudian menghubungi anak dan saudaranya. Setelah dicek, selain sepeda motor, BPKB Honda Beat juga hilang,” jelas Gatot.
Kasus tersebut baru dilaporkan korban ke Polsek Gedangsari pada Jumat (24/7/2026).
Menurut Gatot, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan polisi terkait pencurian dua telepon seluler milik Sudiyo yang juga terjadi di wilayah Rejosari.
“Dalam penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Padukuhan Dawung, Kalurahan Serut. Kemudian petugas mengamankan MR,” ungkapnya.
Saat diperiksa, MR mengakui telah mencuri dua ponsel merek Samsung dan Vivo milik Sudiyo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah pencurian lainnya.
“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, pelaku juga mengakui melakukan pencurian uang, emas dan satu unit sepeda motor Honda Beat di rumah korban,” kata Gatot.
Dalam pencurian di rumah Mulyani, pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu. Setelah berhasil masuk, sepeda motor kemudian dibawa kabur bersama STNK dan BPKB.
Kini polisi telah mengamankan Honda Beat AB 5260 XK beserta STNK dan BPKB sebagai barang bukti.
“Barang bukti sepeda motor beserta dokumennya sudah kami amankan,” tegas Gatot.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized2 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized4 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized4 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized3 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluKemarau Panjang, 53 Kejadian di Gunungkidul Hanguskan 51 Hektare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
