Uncategorized
Curi Sepeda Motor Milik Warga Serut, Seorang Pemuda Diringkus Petugas
Gedangsari,(pidjar.com)— Aksi pencurian sepeda motor di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial MR (18), yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah tersebut.
Kapolsek Gedangsari AKP Gatot Wahyu Wijaya mengatakan, pencurian sepeda motor milik Mulyani (53) terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Korban bersama suaminya meninggalkan rumah untuk pergi ke musala yang jaraknya sekitar 300 meter. Rumah dalam kondisi terkunci,” ujar Gatot saat jumpa pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026) siang.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban kembali dan mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AB 5260 XK sudah tidak berada di rumah.
Tak berhenti di situ, korban juga mendapati BPKB kendaraan ikut hilang. Setelah diperiksa, dua BPKB lainnya yang disimpan dalam tas plastik hitam di bawah karpet kamar masih berada di tempat, sedangkan BPKB Honda Beat sudah raib.
“Korban kemudian menghubungi anak dan saudaranya. Setelah dicek, selain sepeda motor, BPKB Honda Beat juga hilang,” jelas Gatot.
Kasus tersebut baru dilaporkan korban ke Polsek Gedangsari pada Jumat (24/7/2026).
Menurut Gatot, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan polisi terkait pencurian dua telepon seluler milik Sudiyo yang juga terjadi di wilayah Rejosari.
“Dalam penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Padukuhan Dawung, Kalurahan Serut. Kemudian petugas mengamankan MR,” ungkapnya.
Saat diperiksa, MR mengakui telah mencuri dua ponsel merek Samsung dan Vivo milik Sudiyo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah pencurian lainnya.
“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, pelaku juga mengakui melakukan pencurian uang, emas dan satu unit sepeda motor Honda Beat di rumah korban,” kata Gatot.
Dalam pencurian di rumah Mulyani, pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu. Setelah berhasil masuk, sepeda motor kemudian dibawa kabur bersama STNK dan BPKB.
Kini polisi telah mengamankan Honda Beat AB 5260 XK beserta STNK dan BPKB sebagai barang bukti.
“Barang bukti sepeda motor beserta dokumennya sudah kami amankan,” tegas Gatot.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
-
Uncategorized4 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized4 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan2 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
