Uncategorized
Pekerjaan Mati Suri karena Hajatan Tak Dibolehkan, Masyarakat Pejuang Tarub Ngadu ke Wakil Bupati
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah Masyarakat Pejuang Tarub (hajatan) yang terdiri dari pengusaha jasa persewaan alat pesta, wedding organizer, jasa foto dan catering mendatangi kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Rabu (27/01/2021) pagi. Kedatangan mereka untuk mencari solusi atas mati surinya pekerjaan yang berkaitan dengan hajatan di masa Pembatasan Skala Terbatas Kegjatan Masyarakat (PSTKM).
Salah satu anggota Masyarakat Pejuang Tarub, Wening Susilo mengaku, pihaknya membutuhkan aturan pakem berkaitan dengan standar operasional prosedur hajatan. Karena di era new normal ini, masyarakat mengalami kebingungan ketika hendak menggelar hajatan.
“Yang dipahami masyarakat kalau hajatan di era new normal, makanannya dikardusi, tapi kok tau tau ada kebijakan PSTKM, kami ini sangat risau,” kata Wening.
Wening mengatakan, pihak Masyarakat Pejuang Tarub cukup rugi dengan kebijakan PSTKM. Selama masa PSTKM hampir semua pekerjaan yang berkaitan dengan hajatan dibatalkan menyusul larangan pemerintah.
“Masyarakat tidak pernah diberi tahu penjelasan secara rinci standar hajatan di era new normal ini seperti apa, kita ini seperti dejavu ke masa awal pandemi kalau begini caranya,” ujar Wening.

Pihaknya menuntut pemerintah segera membentuk petunjuk teknis hajatan yang memegang teguh protokol kesehatan. Menurutnya, jika nantinya pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan baku, masa PSTKM bisa diperpanjang lagi.
“Jadi harapannya kita ini jangan dejavu terus ke masa awal covid19, kalau begini ya kasian pejuang tarub tidak ada pekerjaan sama sekali. Masyarakat harus diedukasi pakem-pakemnya kalau mau bikin acara seperti apa,” tandas Wening.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul yang merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid19, Immawan Wahyudi mengatakan, di masa PSTKM ini memang masyarakat tidak boleh menggelar hajatan. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena instruksi bupati merupakan turunan aturan dari Kemendagri.
“Kami akan segera mengeluarkan desaign yang berkaitan dengan hajatan, semoga pada 8 Februari nanti masa PSTKM selesai dan kita bisa mengeluarkan pedoman penyelenggaraan hajatan,” tandasnya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized3 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
