Uncategorized
Pekerjaan Mati Suri karena Hajatan Tak Dibolehkan, Masyarakat Pejuang Tarub Ngadu ke Wakil Bupati

















Wonosari,(pidjar.com)–Sejumlah Masyarakat Pejuang Tarub (hajatan) yang terdiri dari pengusaha jasa persewaan alat pesta, wedding organizer, jasa foto dan catering mendatangi kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Rabu (27/01/2021) pagi. Kedatangan mereka untuk mencari solusi atas mati surinya pekerjaan yang berkaitan dengan hajatan di masa Pembatasan Skala Terbatas Kegjatan Masyarakat (PSTKM).
Salah satu anggota Masyarakat Pejuang Tarub, Wening Susilo mengaku, pihaknya membutuhkan aturan pakem berkaitan dengan standar operasional prosedur hajatan. Karena di era new normal ini, masyarakat mengalami kebingungan ketika hendak menggelar hajatan.
“Yang dipahami masyarakat kalau hajatan di era new normal, makanannya dikardusi, tapi kok tau tau ada kebijakan PSTKM, kami ini sangat risau,” kata Wening.
Wening mengatakan, pihak Masyarakat Pejuang Tarub cukup rugi dengan kebijakan PSTKM. Selama masa PSTKM hampir semua pekerjaan yang berkaitan dengan hajatan dibatalkan menyusul larangan pemerintah.



“Masyarakat tidak pernah diberi tahu penjelasan secara rinci standar hajatan di era new normal ini seperti apa, kita ini seperti dejavu ke masa awal pandemi kalau begini caranya,” ujar Wening.
Pihaknya menuntut pemerintah segera membentuk petunjuk teknis hajatan yang memegang teguh protokol kesehatan. Menurutnya, jika nantinya pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan baku, masa PSTKM bisa diperpanjang lagi.
“Jadi harapannya kita ini jangan dejavu terus ke masa awal covid19, kalau begini ya kasian pejuang tarub tidak ada pekerjaan sama sekali. Masyarakat harus diedukasi pakem-pakemnya kalau mau bikin acara seperti apa,” tandas Wening.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul yang merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid19, Immawan Wahyudi mengatakan, di masa PSTKM ini memang masyarakat tidak boleh menggelar hajatan. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena instruksi bupati merupakan turunan aturan dari Kemendagri.
“Kami akan segera mengeluarkan desaign yang berkaitan dengan hajatan, semoga pada 8 Februari nanti masa PSTKM selesai dan kita bisa mengeluarkan pedoman penyelenggaraan hajatan,” tandasnya.














-
Info Ringan3 minggu ago
Tujuh Bahan Alami sebagai Pencerah Leher
-
Info Ringan4 minggu ago
Enam Tanaman Pakis Cantik untuk Taman
-
Info Ringan7 hari ago
Tujuh Fakta Baik Buah Naga Merah
-
Uncategorized3 hari ago
Enam Keuntungan Memelihara Kucing
-
Info Ringan2 minggu ago
Delapan Manfaat Kandungan AHA dalam Skincare
-
Info Ringan2 hari ago
Enam Kandungan Baik dari Kecubung
-
Info Ringan4 minggu ago
Tips Mengatasi Komedo Area Kulit Wajah
-
Info Ringan4 minggu ago
Enam Penyebab Nyeri pada Kepala
-
Info Ringan1 minggu ago
Tujuh Jenis Sup Khas Indonesia
-
Info Ringan3 minggu ago
Empat Alat Kecantikan yang Tidak Seharusnya Dipakai Bergantian
-
Info Ringan7 hari ago
Enam Tips Merawat Kulit Wajah Berminyak
-
Info Ringan3 hari ago
Lima Jus Pendetox Tubuh