Uncategorized
Pekerjaan Mati Suri karena Hajatan Tak Dibolehkan, Masyarakat Pejuang Tarub Ngadu ke Wakil Bupati
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah Masyarakat Pejuang Tarub (hajatan) yang terdiri dari pengusaha jasa persewaan alat pesta, wedding organizer, jasa foto dan catering mendatangi kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Rabu (27/01/2021) pagi. Kedatangan mereka untuk mencari solusi atas mati surinya pekerjaan yang berkaitan dengan hajatan di masa Pembatasan Skala Terbatas Kegjatan Masyarakat (PSTKM).
Salah satu anggota Masyarakat Pejuang Tarub, Wening Susilo mengaku, pihaknya membutuhkan aturan pakem berkaitan dengan standar operasional prosedur hajatan. Karena di era new normal ini, masyarakat mengalami kebingungan ketika hendak menggelar hajatan.
“Yang dipahami masyarakat kalau hajatan di era new normal, makanannya dikardusi, tapi kok tau tau ada kebijakan PSTKM, kami ini sangat risau,” kata Wening.
Wening mengatakan, pihak Masyarakat Pejuang Tarub cukup rugi dengan kebijakan PSTKM. Selama masa PSTKM hampir semua pekerjaan yang berkaitan dengan hajatan dibatalkan menyusul larangan pemerintah.
“Masyarakat tidak pernah diberi tahu penjelasan secara rinci standar hajatan di era new normal ini seperti apa, kita ini seperti dejavu ke masa awal pandemi kalau begini caranya,” ujar Wening.

Pihaknya menuntut pemerintah segera membentuk petunjuk teknis hajatan yang memegang teguh protokol kesehatan. Menurutnya, jika nantinya pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan baku, masa PSTKM bisa diperpanjang lagi.
“Jadi harapannya kita ini jangan dejavu terus ke masa awal covid19, kalau begini ya kasian pejuang tarub tidak ada pekerjaan sama sekali. Masyarakat harus diedukasi pakem-pakemnya kalau mau bikin acara seperti apa,” tandas Wening.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul yang merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid19, Immawan Wahyudi mengatakan, di masa PSTKM ini memang masyarakat tidak boleh menggelar hajatan. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena instruksi bupati merupakan turunan aturan dari Kemendagri.
“Kami akan segera mengeluarkan desaign yang berkaitan dengan hajatan, semoga pada 8 Februari nanti masa PSTKM selesai dan kita bisa mengeluarkan pedoman penyelenggaraan hajatan,” tandasnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized7 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
