Uncategorized
Pekerjaan Mati Suri karena Hajatan Tak Dibolehkan, Masyarakat Pejuang Tarub Ngadu ke Wakil Bupati
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah Masyarakat Pejuang Tarub (hajatan) yang terdiri dari pengusaha jasa persewaan alat pesta, wedding organizer, jasa foto dan catering mendatangi kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Rabu (27/01/2021) pagi. Kedatangan mereka untuk mencari solusi atas mati surinya pekerjaan yang berkaitan dengan hajatan di masa Pembatasan Skala Terbatas Kegjatan Masyarakat (PSTKM).
Salah satu anggota Masyarakat Pejuang Tarub, Wening Susilo mengaku, pihaknya membutuhkan aturan pakem berkaitan dengan standar operasional prosedur hajatan. Karena di era new normal ini, masyarakat mengalami kebingungan ketika hendak menggelar hajatan.
“Yang dipahami masyarakat kalau hajatan di era new normal, makanannya dikardusi, tapi kok tau tau ada kebijakan PSTKM, kami ini sangat risau,” kata Wening.
Wening mengatakan, pihak Masyarakat Pejuang Tarub cukup rugi dengan kebijakan PSTKM. Selama masa PSTKM hampir semua pekerjaan yang berkaitan dengan hajatan dibatalkan menyusul larangan pemerintah.
“Masyarakat tidak pernah diberi tahu penjelasan secara rinci standar hajatan di era new normal ini seperti apa, kita ini seperti dejavu ke masa awal pandemi kalau begini caranya,” ujar Wening.

Pihaknya menuntut pemerintah segera membentuk petunjuk teknis hajatan yang memegang teguh protokol kesehatan. Menurutnya, jika nantinya pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan baku, masa PSTKM bisa diperpanjang lagi.
“Jadi harapannya kita ini jangan dejavu terus ke masa awal covid19, kalau begini ya kasian pejuang tarub tidak ada pekerjaan sama sekali. Masyarakat harus diedukasi pakem-pakemnya kalau mau bikin acara seperti apa,” tandas Wening.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul yang merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid19, Immawan Wahyudi mengatakan, di masa PSTKM ini memang masyarakat tidak boleh menggelar hajatan. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena instruksi bupati merupakan turunan aturan dari Kemendagri.
“Kami akan segera mengeluarkan desaign yang berkaitan dengan hajatan, semoga pada 8 Februari nanti masa PSTKM selesai dan kita bisa mengeluarkan pedoman penyelenggaraan hajatan,” tandasnya.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized1 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa4 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa2 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa1 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa2 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
