Pemerintahan
Dalam Sebulan ke Depan, Pemkab Kebut Penagihan PBB Senilai 6 Miliar






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Gunungkidul dari sektor pajak bumi bangunan (PBB) hingga 30 Agustus 2019 ini telah mencapai 69 persen dari target yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sisa sebesar kurang lebih 30 persen tersebut saat ini tengah dikebut oleh tim dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar pada batas waktu pembayaran, target 20,5 miliar dapat terpenuhi. Upaya penagihan dilakukan oleh tim setiap harinya.
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengawasan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Suprihatin mengatakan, tahun 2019 ini Pemkab Gunungkidul mematok target pendapatan asli daerah dari sektor PBB mencapai 20,5 miliar. Jumlah ini menurutnya terdapat pertumbuhan beberapa persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini lantaran disesuaikan dengan kondisi daerah, kemudian juga adanya penambahan obyek wajib pajak.
“Per hari ini sudah ada Rp 14.134.953.534 yang telah dibayarkan. Itu berarti terdapat 69 persen obyek pajak yang sudah membayarkan kewajiban pajak mereka,” kata Suprihatin, Jumat (30/08/2019).
Adapun jatuh tempo pembayaran sendiri yakni pada 30 September mendatang. Agar sesuai target yang telah ditentukan, petugas hampir setiap hari disebar untuk melakukan penagihan di desa-desa. Ia menambahkan, beberapa desa di wilayah perbatasan yang jumlah wajib pajaknya tidak terlalu banyak telah dinyatakan lunas sejak jauh-jauh hari.
Upaya jemput bola sendiri diharapkan juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Langkah ini dianggap efektif selain menjalin hubungan dengan perangkat desa dan masyarakat, juga sebagai langkah untuk mensosialisasikan pentingnya membayar pajak.







“Kalau lebih dari jatuh tempo, yakni 30 September 2019 akan dikenai sanksi berupa denda. Sebenarnya dari tahun-tahun lalu ada yang nunggak, makanya kami upayakan penagihan,” tambah Suprihatin.
Pembayaran sendiri bisa dilakukan melalui desa ataupun secara mandiri melalui layanan yang telah disediakan oleh bank ataupun pemerintah daerah. Berbagai kemudahan ini diharapkan semakin menambah minat warga masyarakat untuk membayar pajak. Mengingat, nantinya dana itu sendiri juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk lain.
Disebutkan Suprihatin, terdapat beberapa kendala yang sering dihadapi oleh petugas sehingga target yang dipatok terkadang tidak terpenuhi. Ia mencontohkan, banyaknya wajib pajak yang telah pindah sehingga aset mereka tidak terurus. Belum lagi telah dilakukan jual beli namun untuk perubahan dokumen tidak dilakukan, dan beberapa hal lainnya.
“Perlahan pola pikir masyarakat harus dibenahi. Sehingga kesadaran membayar pajak jauh lebih baik lagi, jika sampai akhir Agustus ini baru 69 persen, nantinya jelang jatuh tempo akan ada peningkatan,” tutup dia.