fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Dana Desa Minggu Depan Cair, Pembangunan Bisa Segera Dilaksanakan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemkab Gunungkidul memastikan sejumlah persyaratan yang diajukan oleh pemerjntah desa sebagai dokumen pencairan dana desa pada termin pertama sudah lengkap. Adapun pencairan tinggal menunggu proses transfer dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wonosari ke masing-masing rekening desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro memaparkan, pihaknya sudah melakukan proses pengurusan untuk pencairan dana desa termin pertama 2020. Dari sisi persyaratan, Pemkab juga telah menyelesaikan dengan menyusun Peraturan Bupati tentang alokasi anggaran serta surat kuasa pencairan ke KPPN Wonosari.

“Peraturan Bupati mengenai pencairan dana sudah selesai. Dari pemdes juga sudah melakukan pengajuan persyaratan lengkap,” kata Subiyantoro, Jumat (07/03/2020).

Proses pencermatan dan verifikasi data pengajuan pun telah dilakukan oleh pemerintah. Diharapkan memang paling tidak, pada minggu depan atau tanggal 9 Maret 2020 mendatang, dana sudah masuk ke rekening masing-masing desa. Dengan demikian, kegiatan desa yang berkaitsn dengan pemberdayaan dan pembangunan desa dapat segera dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui, pencairan dana desa di tahun ini berbeda dengan proses penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk pencairan sendiri tidak lagi melalui rekening daerah karena langsung ditransfer ke rekening desa. Selain itu, termin pencairan juga diubah dari sebelumnya 20% di tahap pertama dan kedua, ketiga masing-masing 40% menjadi kebalikannya.

Berita Lainnya  Enam THL yang Lolos Seleksi di Gunungkidul Mengundurkan Diri

“Termin pertama dan kedua masing-masing 40%, sedang di termin ketiga tinggal 20%,” katanya.

Subiyantoro menambahkan, peraturan tentang pencairan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.205/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Adapun alokasi dari dana desa di 2020 juga mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan penyaluran pada tahun lalu. Dari semula 137 miliar tahun ini menjadi 142 miliar. Untuk penambahan alokasi pun juga dirasakan oleh sejumlah desa karena ada kriteria khusus.

Sementara itu, Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto berharap dana desa bisa segera dicairkan. Menurut dia, dari sisi persyaratan, pihaknya sudah mengurus anggaran untuk pencairan. Dana desa yang didapatkan pemerintah desanya adalah sebesar Rp 881 juta. Jumlah ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Berita Lainnya  Kemiskinan Melejit di Masa Pandemi, Ini 3 Rencana Prioritas Program Kerja Pemerintah

“Mayoritas pembangunan infrastruktur. Sisanya untuk pemberdayaan. Sebenarnya sama-sama penting hanya memang sekarang ini fokusnya di pembangunan,” ujarnya.

Ia berharap agar dana desa ini dapat segera cair sehingga proses penggarapan dan pada termin-termin berikutnya dapat berjalan dengan baik.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler