Pemerintahan
Dana Desa Minggu Depan Cair, Pembangunan Bisa Segera Dilaksanakan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemkab Gunungkidul memastikan sejumlah persyaratan yang diajukan oleh pemerjntah desa sebagai dokumen pencairan dana desa pada termin pertama sudah lengkap. Adapun pencairan tinggal menunggu proses transfer dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wonosari ke masing-masing rekening desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro memaparkan, pihaknya sudah melakukan proses pengurusan untuk pencairan dana desa termin pertama 2020. Dari sisi persyaratan, Pemkab juga telah menyelesaikan dengan menyusun Peraturan Bupati tentang alokasi anggaran serta surat kuasa pencairan ke KPPN Wonosari.
“Peraturan Bupati mengenai pencairan dana sudah selesai. Dari pemdes juga sudah melakukan pengajuan persyaratan lengkap,” kata Subiyantoro, Jumat (07/03/2020).
Proses pencermatan dan verifikasi data pengajuan pun telah dilakukan oleh pemerintah. Diharapkan memang paling tidak, pada minggu depan atau tanggal 9 Maret 2020 mendatang, dana sudah masuk ke rekening masing-masing desa. Dengan demikian, kegiatan desa yang berkaitsn dengan pemberdayaan dan pembangunan desa dapat segera dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, pencairan dana desa di tahun ini berbeda dengan proses penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk pencairan sendiri tidak lagi melalui rekening daerah karena langsung ditransfer ke rekening desa. Selain itu, termin pencairan juga diubah dari sebelumnya 20% di tahap pertama dan kedua, ketiga masing-masing 40% menjadi kebalikannya.
“Termin pertama dan kedua masing-masing 40%, sedang di termin ketiga tinggal 20%,” katanya.
Subiyantoro menambahkan, peraturan tentang pencairan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.205/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Adapun alokasi dari dana desa di 2020 juga mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan penyaluran pada tahun lalu. Dari semula 137 miliar tahun ini menjadi 142 miliar. Untuk penambahan alokasi pun juga dirasakan oleh sejumlah desa karena ada kriteria khusus.
Sementara itu, Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto berharap dana desa bisa segera dicairkan. Menurut dia, dari sisi persyaratan, pihaknya sudah mengurus anggaran untuk pencairan. Dana desa yang didapatkan pemerintah desanya adalah sebesar Rp 881 juta. Jumlah ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Mayoritas pembangunan infrastruktur. Sisanya untuk pemberdayaan. Sebenarnya sama-sama penting hanya memang sekarang ini fokusnya di pembangunan,” ujarnya.
Ia berharap agar dana desa ini dapat segera cair sehingga proses penggarapan dan pada termin-termin berikutnya dapat berjalan dengan baik.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis3 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Dua Pencuri Ponsel Berhasil Dibekuk Petugas Pengamanan Daop 6 di Stasiun Brambanan