Pemerintahan
Data Salah, Laporan Serapan Anggaran Pemkab Gunungkidul Sempat Duduki 3 Terendah Nasional
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa waktu lalu, Mendagri mengumumkan serapan anggaran sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Dalam pengumuman tersebut, Kabupaten Gunungkidul disebut menduduki tiga besar terendah serapan anggaran yakni dengan pendapatan 3 persen dan belanja sebanyak 6 persen.
Berkaitan dengan pengumuman tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul langgsung mengeluarkan bantahan. BKAD menilai, data Kemendagri tersebut terdapat kekeliruan lantaran adanya error pada aplikasi.
Sekretaris BKAD Gunungkidul, Mugiyono menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu, pihaknya mengirimkan laporan realisasi anggaran sementara per 31 Juli 2020 melalui grup Wa Kab/Kota Wilayah Jawa Bali. Dari data yang dikirim tersebut, ternyata terjadi error aplikasi sehingga data serapan pendapatan dan belanja tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.
“Jadi data yang masuk ke sana itu pendapatan 3 persen dan belanja 6 persen. Padahal yang kita kirim datanya bukan itu,” ucap Mugiyono, Jumat (14/08/2020).
Saat itu, BKAD kemudian mengirim laporan realisasi anggaran sementara per 31 Juli 2020 melalui email. Email tersebut email resmi pengiriman Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bulanan.

“Dalam email itu kita menyampaikan data yang sebenarnya yakni 59,51 persen pendapatan dan hanya 45,62 persen belanja,” bebernya.
Namun begitu, meski telah ada ralat, namun pada 10 Agustus 2020 lalu, Mendagri telah mengumumkan data serapan anggaran kabupaten dengan menggunakan data lama. Sehingga dari data tersebut, kemudian tertera bahwa neraca keuangan di Pemkab Gunungkidul. Hal ini tentunya cukup mencoreng wajah Kabupaten Gunungkidul lantaran dianggap tidak becus dalam mengelola anggaran daerah.
“Menindaklanjuti hal itu, maka pada tanggal 11 Agustus 2020 silam kita langsung klarifikasi ke Kemendagri terkait dengan data sebenarnya. Kami juga berkomunikasi untuk menanyakan apakah perlu untuk membuat surat koreksi. Dari sana dijawab tidak perlu,” ucap dia.
Dilanjutkannya, proses klarifikasi sendiri terus berlanjut. Pada tanggal 13 Agustus 2020, pihaknya melalui video conference dengan Irjen Kemendagri bersama dengan Inspektorat Pemkab Gunungkidul telah melakukan klarifikasi data realisasi yang benar sesuai laporan melalui email resmi kemendagri.
“Realisasi APBD Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 per 31 Juli 2020 yakni realisasi pendapatan 59,87 persen terdiri dari PAD 63,44 persen, dana perimbangan 64,65 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebanyak 43,69 persen,” jelas dia.
“Untuk realisasi belanja daerah yakni belanja tidak langsung 47,11 persen dan belanja langsung 42,53 persen,” lanjut dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
