Pemerintahan
Data Salah, Laporan Serapan Anggaran Pemkab Gunungkidul Sempat Duduki 3 Terendah Nasional




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa waktu lalu, Mendagri mengumumkan serapan anggaran sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Dalam pengumuman tersebut, Kabupaten Gunungkidul disebut menduduki tiga besar terendah serapan anggaran yakni dengan pendapatan 3 persen dan belanja sebanyak 6 persen.
Berkaitan dengan pengumuman tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul langgsung mengeluarkan bantahan. BKAD menilai, data Kemendagri tersebut terdapat kekeliruan lantaran adanya error pada aplikasi.
Sekretaris BKAD Gunungkidul, Mugiyono menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu, pihaknya mengirimkan laporan realisasi anggaran sementara per 31 Juli 2020 melalui grup Wa Kab/Kota Wilayah Jawa Bali. Dari data yang dikirim tersebut, ternyata terjadi error aplikasi sehingga data serapan pendapatan dan belanja tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.
“Jadi data yang masuk ke sana itu pendapatan 3 persen dan belanja 6 persen. Padahal yang kita kirim datanya bukan itu,” ucap Mugiyono, Jumat (14/08/2020).
Saat itu, BKAD kemudian mengirim laporan realisasi anggaran sementara per 31 Juli 2020 melalui email. Email tersebut email resmi pengiriman Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bulanan.




“Dalam email itu kita menyampaikan data yang sebenarnya yakni 59,51 persen pendapatan dan hanya 45,62 persen belanja,” bebernya.
Namun begitu, meski telah ada ralat, namun pada 10 Agustus 2020 lalu, Mendagri telah mengumumkan data serapan anggaran kabupaten dengan menggunakan data lama. Sehingga dari data tersebut, kemudian tertera bahwa neraca keuangan di Pemkab Gunungkidul. Hal ini tentunya cukup mencoreng wajah Kabupaten Gunungkidul lantaran dianggap tidak becus dalam mengelola anggaran daerah.
“Menindaklanjuti hal itu, maka pada tanggal 11 Agustus 2020 silam kita langsung klarifikasi ke Kemendagri terkait dengan data sebenarnya. Kami juga berkomunikasi untuk menanyakan apakah perlu untuk membuat surat koreksi. Dari sana dijawab tidak perlu,” ucap dia.
Dilanjutkannya, proses klarifikasi sendiri terus berlanjut. Pada tanggal 13 Agustus 2020, pihaknya melalui video conference dengan Irjen Kemendagri bersama dengan Inspektorat Pemkab Gunungkidul telah melakukan klarifikasi data realisasi yang benar sesuai laporan melalui email resmi kemendagri.
“Realisasi APBD Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 per 31 Juli 2020 yakni realisasi pendapatan 59,87 persen terdiri dari PAD 63,44 persen, dana perimbangan 64,65 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebanyak 43,69 persen,” jelas dia.
“Untuk realisasi belanja daerah yakni belanja tidak langsung 47,11 persen dan belanja langsung 42,53 persen,” lanjut dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Sosial2 hari yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Sosial1 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Info Ringan3 hari yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gempa 5,2 SR Guncang Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi