Pemerintahan
Nikah Siri dan Hamili Perempuan Lain, 2 Oknum ASN Ditindak BKPPD




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dengan segala keistimewaan yang didapatkan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tak lepas dari masalah, baik yang menyangkut jabatan maupun masalah pribadi. Pemkab Gunungkidul sendiri telah melakukan penindakan terhadap sejumlah ASN yang diketahui bermasalah. Sanksi yang diberikan pun beragam, dari peringatan hingga pemecatan. Pada tahun 2018 ini, ada 2 ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh pemerintah lantaran kesalahannya dianggap sudah tidak bisa ditolerir lagi.
Masalah-masalah yang menyeret pada ASN sendiri cukup beragam. Diantaranya yang cukup menarik adalah adanya ASN yang kedapatan menikah siri, hingga menghamili wanita lain.
Kepala Bidang Status dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Edy Sudono mengatakan, tahun 2018 ini pihaknya tengah menangani sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sedikitnya ada 6 kasus yang sedang ditangani. Bahkan 2 diantara kasus tersebut, ASN yang dinilai telah melakukan kesalahan fatal terpaksa harus dilakukan pemberhentian karena dianggap telah menyalahi aturan.
Kedua ASN yang dipecat tersebut diketahui tidak aktif dalam ketugasannya selama lebih dari 46 hari. Setelah dilakukan penelusuran dan sejumlah rangkaian penyelesaian hasilnya disepakati yang bersangkutan dilakukan pemberhentian.
“Sudah diproses dan hasilnya kami pecat,” kata Edy, Senin (17/09/2018) siang.




Selain itu, beberapa kasus lainnya yang menonjol adalah ASN yang terlibat affair. Menurut Edy, pihaknya menemukan satu orang ASN melakukan nikah siri. Hal ini disebutnya menyalahi aturan sebagai ASN sehingga kemudian dilakukan penindakan.
Satu kasus lainnya yang dianggap Edy sangat mencoreng nama baik ASN dan Pemkab Gunungkidul khususnya dunia pendidikan, adalah adanya ASN yang berprofesi sebagai guru diketahui menghamili seorang perempuan. Untuk penanganannya, pemerintah telah mengambil tindakan yakni dengan menjatuhi hukuman yang bersangkutan dengan penurunan jabatan selama 3 tahun.
“Kalau untuk sanksi yang berlaku itu sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Namun juga mempertimbangkan segala sesuatunya,” imbuh dia.
Sementara untuk kasus korupsi, pihaknya juga telah mendapatkan laporan. Diantaranya adalah adanya kasus korupsi yang menyeret seorang ASN yang berprofesi sebagai guru. Oknum tersebut terseret kasus korupsi dana desa. Namun lantaran tidak terkait dengan jabatan dan kedudukannya, maka sangksinya juga akan menyesuaikan.
Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Sigit Purwanto menambahkan, sebenarnya ada kasus korupsi lainnya yang menyeret salah seorang ASN yang sebelumnya bertugas di lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul khususnya untuk sektor retribusi wisata. Kabar terakhir yang didengar, kasus oknum tersebut yang telah masuk ranah persidangan tersebut masih terus dalam proses. Yang bersangkutan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Hal ini membuat pihaknya tak bisa melakukan apa-apa lantaran belum menerima surat putusan hukum yang tetap dari pengadilan.
Namun demikian pihak pemerintah untuk saat ini menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. Jika nantinya telah diterima surat keputusan, kemudian akan dilakukan proses lanjutan apakah yang bersangkutan akan dilakukan pemberhentian tetap atau diberikan sanksi lainnya.
“Kami tidak mau gegabah jika dari yang berwajib belum ada keputusan yang sampai ke kami. Takutnya justru menyalahi aturan,” kata Sigit Purwanto.
Perihal kasus korupsi yang ditangani Polres Gunungkidul yang melibatkan ASN Pemkab Gunungkidul, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro memaparkan bahwa kasus tersebut telah masuk ke ranah persidangan. Berdasarkan laporan yang ia terima, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta telah menjatuhkan vonis selama 6 bulan terhadap oknum berinisial DJ tersebut. Namun kemudian yang bersangkutan mengajukan banding sehingga belum ada keputusan hukum tetap terkait kasus tersebut.
“Proses hukum masih terus berjalan dengan pengajuan banding ini,” papar Wawan.
Adapun untuk proses hukum ini adalah buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Gunungkidul tahun 2016 silam di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron. Saat itu pihaknya menangkap DJ yang terlibat pungutan liar saat melakukan pungutan retribusi wisata. Bersama dengan Dj, turut pula diamankan uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil pungli serta dokumen-dokumen TPR Pantai Baron.
“Saat itu kita sita uang tunai sebesar Rp 9,5 juta rupiah,” tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Sosial1 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gempa 5,2 SR Guncang Gunungkidul
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sleman City Hall Hadirkan Blooming Fortune dan Rangkaian Event Menarik Sambut Imlek 2025
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Telaga