Pemerintahan
Di Tengah Polemik Gugatan Setengah Miliar, Pemdes Watusigar Tetap Lantik 6 Perangkat Anyar
Ngawen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Di tengah gugatan hukum yang dilakukan oleh salah seorang pendaftar seleksi pemilihan Dukuh Munggur, Pemerintah Desa Watusigar secara resmi melantik 6 orang perangkat desa dan staf. Para perangkat anyar yang terpilih dalam proses tes yang telah dilakukan sebelumnya tersebut dilantik di balai desa setempat pada Rabu (06/11/2019) pagi tadi.
Pelantikan 3 dukuh dan 3 staff desa tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Watusigar berdasarkan surat rekomendasi dari Camat Ngawen yang telah dikeluarkan sejak tanggal 28 Oktober 2019 lalu. DAlam perjalanannya, proses seleksi penerimaan perangkat Desa Watusigar sendiri memang menuai polemik. Salah seorang pendaftar menggugat panitia seleksi penerimaan perangkat Desa Watusigar lantaran merasa dicoret secara sepihak. Saat ini, gugatan yang dilayangkan oleh Feri Sulistyono tersebut masih diproses di Pengadilan Negeri Wonosari.
Sekretaris Desa Watusigar, Karsimin menjelaskan, pelantikan ini harus dilaksanakan meski ada gugatan hukum yang terjadi dalam seleksi penerimaan. Sesuai dengan aturan, rekomendasi yang diterima maksimal 7 hari setelah dikeluarkan harus segera ditindaklanjuti. Dalam hal ini, pelantikan harus tetap dilaksanakan terlepas adanya gugatan hukum yang dilayangkan.
Disinggung mengenai adanya gugatan yang dilayangkan oleh Feri, menurutnya tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan. Pihaknya siap menjalani prosedur yang ada termasuk dengan segala macam konsekuensi yang mungkin terjadi.
“Ndak ada masalah. Kita jalan sesuai dengan aturan yang ada. Memang setelah rekomendasi langsung kami tindaklanjuti dengan pelantikan ini,” terang Sekretaris Desa Watusigar yang ditemui usai pelantikan berlangsung.

Adapun gugatan tersebut menurutnya adalah hak dari masyarakat khususnya Feri. Sesuai dengan aturan yang ada, dari desa sendiri akan mengikuti langkahnya bagaimana.
“Nantinya jika memang dibutuhkan kami siap untuk meminta bantuan hukum sesuai dengan yang ada pada pemerintah. Tentunya itu hasil koordinasi dengan semua lembaga, mulai panitia hingga camat,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Ngawen, Slamet menambahkan, surat rekomendasi ini turun setelah proses penjaringan dukuh dan staff selesai. Menurutnya dari awal proses hingga sekarang ini tidak ada yang melanggar aturan yang berlaku. Rekomendasi sendiri dikeluarkan oleh pemerintah Kecamatan Semin pada 28 Oktober 2019 lalu.
“Beberapa hari lalu kita juga terima adanya surat.berkaitan dengan permintaan penundaan selama proses hukum berlangsung. Tapi karena ini sudah sesuai aturan, maka tetap kami keluarkan rekomendasi,” ucap Slamet.
Berkaitan dengan gugatan itu, dari jajarannya akan berusaha mematuhi hukum yang ada. Segala proses yang harus dijalani akan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Untuk permasalahan ini sendiri tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
“Siap tentunya, ini merupakan resiko dari pekerjaan pemerintah dan panitia. Nantinya yang perlu disiapkan ya disiapkan,” tambah dia.
Ketika dikonfirmasi terkait pelantikan yang dilakukan, Feri Sulistiyono menyebut bahwa pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum. Dengan adanya pelantikan ini, ia bersama kuasa hukum sedang menimbang sejumlah langkah lanjutan. Sebagai tahap awal, esok hari pihaknya akan mengirim surat protes kepada Pemerintah Desa Watusigar yang melakukan pelantikan saat perkara ini masih dalam proses hukum. Berkaitan dengan gugatan perdata yang ia daftarkan ke Pengadilan Negeri Wonosari beberapa waktu lalu, sekitar tanggal 13 November 2019 dijadwalkan akan dilaksanakan sidang pertama.
“Akan dimulai 13 November mendatang info awalnya. Yang saya kecewakan itu karena surat yang saya kirim tidak ada balasan dari Desa dan Camat namun sudah tahu-tahu langsung disusul dengan pelantikan,” papar dia.
Ia juga mengaku, jika tak gentar dalam menjalani proses gugatan ini. Yang ia lakukan selama ini ia anggap penting dalam memberikan pelajaran kepada semua pihak agar mengikuti semua aturan yang berlaku.
“Prosesnya bagaimana diikuti aja dulu. Kita juga pertimbangkan untuk maju menggugat ke PTUN. Tapi itu nanti-nanti lah ndak gegabah, apalagi kalau nanti menyangkut pidana juga,” ucap Feri.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
