Pemerintahan
Di Tengah Polemik Gugatan Setengah Miliar, Pemdes Watusigar Tetap Lantik 6 Perangkat Anyar
Ngawen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Di tengah gugatan hukum yang dilakukan oleh salah seorang pendaftar seleksi pemilihan Dukuh Munggur, Pemerintah Desa Watusigar secara resmi melantik 6 orang perangkat desa dan staf. Para perangkat anyar yang terpilih dalam proses tes yang telah dilakukan sebelumnya tersebut dilantik di balai desa setempat pada Rabu (06/11/2019) pagi tadi.
Pelantikan 3 dukuh dan 3 staff desa tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Watusigar berdasarkan surat rekomendasi dari Camat Ngawen yang telah dikeluarkan sejak tanggal 28 Oktober 2019 lalu. DAlam perjalanannya, proses seleksi penerimaan perangkat Desa Watusigar sendiri memang menuai polemik. Salah seorang pendaftar menggugat panitia seleksi penerimaan perangkat Desa Watusigar lantaran merasa dicoret secara sepihak. Saat ini, gugatan yang dilayangkan oleh Feri Sulistyono tersebut masih diproses di Pengadilan Negeri Wonosari.
Sekretaris Desa Watusigar, Karsimin menjelaskan, pelantikan ini harus dilaksanakan meski ada gugatan hukum yang terjadi dalam seleksi penerimaan. Sesuai dengan aturan, rekomendasi yang diterima maksimal 7 hari setelah dikeluarkan harus segera ditindaklanjuti. Dalam hal ini, pelantikan harus tetap dilaksanakan terlepas adanya gugatan hukum yang dilayangkan.
Disinggung mengenai adanya gugatan yang dilayangkan oleh Feri, menurutnya tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan. Pihaknya siap menjalani prosedur yang ada termasuk dengan segala macam konsekuensi yang mungkin terjadi.
“Ndak ada masalah. Kita jalan sesuai dengan aturan yang ada. Memang setelah rekomendasi langsung kami tindaklanjuti dengan pelantikan ini,” terang Sekretaris Desa Watusigar yang ditemui usai pelantikan berlangsung.
Adapun gugatan tersebut menurutnya adalah hak dari masyarakat khususnya Feri. Sesuai dengan aturan yang ada, dari desa sendiri akan mengikuti langkahnya bagaimana.
“Nantinya jika memang dibutuhkan kami siap untuk meminta bantuan hukum sesuai dengan yang ada pada pemerintah. Tentunya itu hasil koordinasi dengan semua lembaga, mulai panitia hingga camat,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Ngawen, Slamet menambahkan, surat rekomendasi ini turun setelah proses penjaringan dukuh dan staff selesai. Menurutnya dari awal proses hingga sekarang ini tidak ada yang melanggar aturan yang berlaku. Rekomendasi sendiri dikeluarkan oleh pemerintah Kecamatan Semin pada 28 Oktober 2019 lalu.
“Beberapa hari lalu kita juga terima adanya surat.berkaitan dengan permintaan penundaan selama proses hukum berlangsung. Tapi karena ini sudah sesuai aturan, maka tetap kami keluarkan rekomendasi,” ucap Slamet.
Berkaitan dengan gugatan itu, dari jajarannya akan berusaha mematuhi hukum yang ada. Segala proses yang harus dijalani akan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Untuk permasalahan ini sendiri tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
“Siap tentunya, ini merupakan resiko dari pekerjaan pemerintah dan panitia. Nantinya yang perlu disiapkan ya disiapkan,” tambah dia.
Ketika dikonfirmasi terkait pelantikan yang dilakukan, Feri Sulistiyono menyebut bahwa pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum. Dengan adanya pelantikan ini, ia bersama kuasa hukum sedang menimbang sejumlah langkah lanjutan. Sebagai tahap awal, esok hari pihaknya akan mengirim surat protes kepada Pemerintah Desa Watusigar yang melakukan pelantikan saat perkara ini masih dalam proses hukum. Berkaitan dengan gugatan perdata yang ia daftarkan ke Pengadilan Negeri Wonosari beberapa waktu lalu, sekitar tanggal 13 November 2019 dijadwalkan akan dilaksanakan sidang pertama.
“Akan dimulai 13 November mendatang info awalnya. Yang saya kecewakan itu karena surat yang saya kirim tidak ada balasan dari Desa dan Camat namun sudah tahu-tahu langsung disusul dengan pelantikan,” papar dia.
Ia juga mengaku, jika tak gentar dalam menjalani proses gugatan ini. Yang ia lakukan selama ini ia anggap penting dalam memberikan pelajaran kepada semua pihak agar mengikuti semua aturan yang berlaku.
“Prosesnya bagaimana diikuti aja dulu. Kita juga pertimbangkan untuk maju menggugat ke PTUN. Tapi itu nanti-nanti lah ndak gegabah, apalagi kalau nanti menyangkut pidana juga,” ucap Feri.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik1 minggu yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program