fbpx
Connect with us

Sosial

Didampingi Ketua ORI DIY, SMK N 1 Nglipar Serahkan Ijazah Arsita dan Anang Rizky

Diterbitkan

pada

BDG

Nglipar,(pidjar.com)–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY mengambil langkah investigasi atas adanya gejolak yang berkaitan dengan penahanan ijazah sejumlah siswa yang dilakukan oleh pihak SMK Negeri 1 Nglipar yang sempat dimuat oleh sejumlah media. Pada Jumat (19/10/2018) siang tadi, sejumlah petugas mendatangi sekolah negeri itu dan langsung menggelar langkah koordinasi. Sejumlah kesepakatan akhirnya menjadi hasil pertemuan pihak sekolah dengan ORI.

Salah satu kesepakatan yang telah terlaksanakan yakni penyerahan ijazah milik Arsita Dyah Putriana dan Anang Rizki Atmaji warga Padukuhan Kaligede, Desa Pilangrejo, Kecamatan Nglipar yang sempat tertahan di sekolah. Dua ijazah yang sempat tertumpuk di sekolah selama beberapa tahun ini akhirnya diserahkan oleh pihak sekolah kepada pihak keluarga yang didampingi oleh petugas dari ORI.

Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri mengungkapkan, langkah ini diambil setelah pihaknya tergerak untuk melakukan investigasi atas kabar yang tengah merebak kepermukaan terkait dengan adanya dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh sekolah. Bedasarkan pertemuan tadi dari pihak SMK N 1 Nglipar, Budi mengatakan bahwa sekolah tengah menginventarisir ijazah-ijazah siswa mantan anak didik SMK N 1 Nglipar yang belum diambil.

Berita Lainnya  Kerajinan Bambu Cacat Milik Abdul Rohman Tembus Pasar Mancanegara

“Kami mintai keterangan terkait kabar yang kami dengar, kalau dari sekolah mengungkapkan jika tidak ada penahanan. Tapi memang belum diambil saja oleh para siswa,” kata Budhi Masthuri, saat dikonfirmasi.

Kepada sekolah, ORI merekomendasikan agar dilakukan pemanggilan terhadap para pemilik ijazah yang belum diambil. Sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2013, sekolah memang dilarang mengaitkan hak anak atas kegiatan belajar mengajar serta mendapatkan ijazah dengan permasalahan tunggakan pembayaran oleh orang tua mereka.

“Akhirnya kemudian Kepala TU SMK N 1 Nglipar kami dampingi untuk melakukan penyerahan ijazah kepada Arsita Dyah dan Anang Rizki,” imbuh Budi.

Atas kejadian ini, Budi mengungkapkan keprihatinannya. Ia berjanji bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring tindak lanjut dari pihak sekolah terkait ijazah-ijazah yang masih tertahan ini. Disinggung mengenai jumlah ijazah yang masih tertumpuk di sekolah selama beberapa tahun ini, Budhi mengungkapkan belum mengetahui secara pasti jumlahnya. Pasalnya dari pihak sekolah masih melakukan inventarisir atas jumlah tersebut.

Berita Lainnya  Operasi Lilin Progo 2021, Ratusan Petugas Disebar di 31 Titik Rawan

Pihaknya juga merekomendasikan kepada pihak sekolah untuk memberikan hak-hak para siswa, salah satunya menerima ijazah. Bagi siswa yang tidak mampu secara ekonomi, ORI menyarankan dari sekolah untuk melakukan pemilahan lebih jeli. Sekolah juga diminta untuk membentuk mekanisme pemutihan secara baru, di mana meraka yang secara ekonomi tergolong kurang mampu diminta untuk melampirkan SKTM kemudian paling tidak dibebaskan dalam administratif. Namun demikian untuk mereka yang tergolong mampu tetap harus melunasi tunggakan yang ada.

“Ada dorongan tersendiri untuk kasus pada Arsita dan Anang ini juga sama, bukan tidak mungkin kalau mereka dibebaskan dari tunggakan dan pihak sekolah merelakan hal itu,” ujar dia.

Petugas dari ORI Perwakilan DIY bersama Kepala TU SMK N 1 Nglipar ketika berkunjung ke kediaman Widodo

Budi juga menjanjikan bahwa monitoring dan pemantauan tidak hanya dilakukan kepada SMK Negeri 1 Nglipar saja akan tetapi juga di seluruh sekolah yang ada, tidak hanya di Gunungkidul namun juga di tingkat DIY.

Berita Lainnya  Jatuh Dari Ketinggian Saat Berladang, Kakek 97 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara itu, kepada pidjar.com, Kepala SMK N 1 Nglipar, Susanto membantah keras perihal adanya penahanan ijazah oleh pihaknya. Sebelumnya, ia mengaku telah mengumumkan kepada seluruh wali murid agar segera mengambil ijazah-ijazah yang masih berada di sekolah.

“Jadi tidak ada penahanan ijazah, itu karena belum diambil-ambil saja,” beber dia.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu juga ada siswa yang hendak melakukan pengambilan ijazah. Saat itu, sekolah juga tidak menghalang-halangi dan langsung memberikan ijazah tersebut.

Susanto tak menampik jika memang diantara ijazah yang masih tertahan di sekolah tersebut, ada beberapa yang wali muridnya masih memiliki tunggakan pembayaran sumbangan sekolah. Menurutnya, sebenarnya sumbangan ini sudah disanggupi oleh para wali murid tersebut.

Namun begitu, ia menggaris bawahi bahwa pihaknya tidak akan mempermasalahkan persoalan tersebut. Para siswa diperbolehkan mengambil ijazah secara gratis tanpa harus membawa surat keterangan tidak mampu atau persyaratan apapun.

“Kalau masalah tunggakan di sekolah ini tergantung tanggung jawab moral masing-masing (wali murid) saja. Kalau ada itikad baik silahkan dibayar kalau tidak ya tidak apa-apa,” tutup dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler