fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Dapat Pelayanan Kurang Memuaskan Dari Pemkab Gunungkidul?, Begini Mekanisme Pengaduan Onlinenya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gunungkidul mengajak masyarakat untuk menyalurkan kritik terkait dengan pelayanan publik melalui jalur resmi. Sejak tahun 2017 lalu, Pemkab Gunungkidul sebenarnya telah menyediakan berbagai platform aduan bagi masyarakat kaitannya dengan kepuasan terhadap pelayanan publik yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, Kusjayanto Saputro menyatakan, kendati platform aduan telah dibuka sejak tiga tahun lalu, namun hingga saat ini respon masyarakat masih belum begitu besar. Dari tahun ke tahun, hanya sedikit saja masyarakat yang memberikan aduan secara resmi.

“Berdasarkan catatan kamu, jumlah aduan yang masuk pada tahun 2017 hanya ada 6, tahun 2018 hanya 8 dan 2019 sampai Oktober 2019 sudah 20 aduan,” beber Kusjayanto, Selasa (05/10/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan publik di instansi manapun bisa melapor melalui aplikasi SP4N e lapor, ataupun SMS yang berisi aduan ke nomor 1708 dengan format nama dan daerah aduan. Bahkan, Diskominfo sendiri saat ini telah memiliki ruangan khusus berupa desk pengaduan dan layanan informasi dokumentasi yang digunakan untuk pengaduan masyarakat.

Berita Lainnya  Pemkab Makin Serius Pindahkan Pusat Pemerintahan, 2 Kantor Anyar Akan Segera Dibangun

“Nanti Kominfo akan memfasilitasi dan meneruskan keluhan tersebut kepada dinas terkait yang diadukan dengan harapan mereka bisa segera berbenah,” imbuh Kus.

Menurutnya, pelayanan aduan ini telah diperkuat Perbub Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Gunungkidul. Sehingga menurutnya, layanan aduan merupakan hak dari masyarakat sebagai warga negara.

“Layanan aduan itu akan terpantau pusat, makanya jika aduan itu resmi pasti akan segera ditindaklanjuti,” ujar Kus.

Saat disinggung mengenai masyarakat yang memilih untuk mengadu pada platform media sosial, ia menganggap bahwa hal ini sebenarnya salah. Adanya pengaduan semacam ini disebutnya kurang mengena lantaran kurang bisa terpantau secara menyeluruh. Ia menyadari bahwa hal ini dimungkinkan masih rendahnya pengetahuan masyarakat terkait dengan fasilitas pelaporan resmi yang disediakan pemerintah.

Berita Lainnya  Pacu Penjualan Daging Sapi Mentah Hingga Luar Daerah, Pemkab Usulkan Pembangunan RPH Modern di Semanu

“Saat ini banyak platform media sosial yang justru menjadi tempat aduan masyarakat, memang mereka perlu disadarkan untuk menyalurkan aspirasinya ke jalur resmi agar bisa segera ditindaklanjuti,” bebernya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Heri Nugroho memberikan masukan bahwa perlu adanya pemahaman kepada masyarakat mengenai platform aduan resmi ini. Dengan pengetahuan dari masyarakat, maka nantinya bisa menjadi pengawas terhadap kemungkinan adanya kesalahan prosedur dalam pelayanan. Sehingga nantinya jika pelayanan publik yang ada di Kabupaten Gunungkidul kurang memuaskan, saat dilaporkan kemudian akan segera berbenah dengan cepat.

“Harapan kami fasilitas pengaduan bisa maksimal digunakan oleh masyarakat,” tandasnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler