Politik
Dianggap Kadaluarsa, Laporan Caleg Gerindra Kepada Kades Jatiayu Diputus Bawaslu Tak Memenuhi Syarat






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sempat mendapatkan perhatian dari masyarakat, laporan anggota DPRD sekaligus caleg dari Partai Gerindra, Purwanto ST terhadap Kepala Desa Jatiayu, Karangmojo, akhirnya mental. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menyebut bahwa laporan yang berawal dari pencopotan stiker tersebut bukan merupakan pelanggaran. Hal itu lantaran adanya beberapa unsur yang tidak terpenuhi sehingga kemudian ditetapkan tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan untuk laporan dari Purwanto tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Salah satu alasan kuatnya adalah, laporan tersebut dilakukan sudab lebih dari 7 hari dari kejadian.
“Memang dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena sudah kadaluwarsa,” kata Is ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (18/01/2019).
Selain itu, sesuai rapat yang dilakukan bersama Gakkumdu Gunungkidul, laporan tersebut juga tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sebab, obyek yang dirusak bukan merupakan alat peraga kampanye.
“Kalau stiker itu masuknya bahan kampanye (BK) bukan alat peraga kampanye,” jelas Is.







Sementara itu, pelapor dalam hal ini adalah Purwanto mengaku belum menerima informasi resmi dari Bawaslu Gunungkidul. Namun demikian, jika hal tersebut benar, ia merasa sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu.
“Saya kecewa dengan keputusan itu, tapi saya masih akan menunggu informasi resmi. Karena saat ini belum ada info resmi dari Bawaslu,” kata dia.
Purwanto khawatir, jika nantinya hal tersebut dianggap bukan merupakan pidana pemilu, maka akan memancing kasus serupa terjadi. Ia berharap, keputusan Bawaslu haruslah berdasar undang-undang yang berlaku.
“Kalau sesuai undang-undang, (laporannya tidak dinyatakan pelanggaran) ya tidak apa-apa. Tapi saya akan kroscek ke Bawaslu,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Kepala Desa Jatiayu, Kecamatan Karangnojo dilaporkan Purwanto ke Bawaslu dan Polres Gunungkidul lantaran adanya dugaan pengerusakan fasilitas umum oleh kepala desa.
Peristiwa bermula ketika pada 8 Desember 2018 lalu, salah satu calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DIY, Purwanto untuk kegiatan kampanye pihaknya. Saat itu, kursi yang digunakan merupakan pinjaman dari warga Padukuhan Sawahan.
Semula tidak ada masalah dengan proses peminjaman tersebut. Baru pada 29 Desember 2018, kursi yang sama di gunakan untuk hajatan di salah satu rumah warga.
Permasalahan mulai muncul ketika warga mendapati adanya sticker bertuliskan ajakan untuk memberikan dukungan terhadap Purwanto. Kebelulan, saat itu pula, Kepala Desa Jatiayu melihat dan berusaha mencopotnya.
Diperoleh informasi bahwa, dalam melakukan pencopotan sticker itu, kades dilaporkan Purwanto karena diduga membacok kursi plastik dam membantingnya hingga patah.