Hukum
Digugat Mantan Bakal Calon Bupati 40 Miliar, Begini Tanggapan KPU Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul yang dilakukan oleh mantan bakal calon bupati dari jalur independen Kelick Agung Nugroho bak bola panas yang terus bergulir. Sebelumnya, atas keputusan pencoretan Kelick sebagai bakal calon Bupati Gunungkidul pada Pilkada 2020 lalu, KPU Gunungkidul digugat 40 miliar. Menanggapi gugatan perdata atas kerugian materil dan immateril selama proses pencalonan oleh Kelick, KPU Gunungkidul masih memilih irit berkomentar.
Ketua Komisioner KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menuturkan, saat ini pihaknya melakukan koordinasi secara intens dengan KPU Republik Indonesia. Upaya ini sebagai langkah untuk membuat keputusan selanjutnya dalam menanggapi gugatan yang telah dilayangkan.
“Untuk strategi ke depan akan baru kami koordinasikan dengan pimpinan,” kata Hani, Senin (07/06/2021).
Hani menuturkan, sepanjang proses Pilkada 2020 silam, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi dan arahan pimpinan. Sebab, dalam mengambil langkah selama proses Pilkada ini berlangsung, terdapat aturan yang memang menjadi pedoman pihaknya dalam melangkah.
“Kami bekerja sudah sesuai aturan dan selalu kami dengarkan arahan pimpinan,” ujarnya.

Kendati begitu, Hani berkomitmen akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlangsung. Menurutnya, apa yang sudah KPU Gunungkidul lakukan sudah sesuai regulasi.
“Insha Allah, tentu kami akan mengikuti proses yang ada untuk mempertanggungjawabkan kinerja kami,” tukas Hani.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan calon bupati melalui jalur independen Kelick Agung Nugroho melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul. Adapun gugatan perdata yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Wonosari tersebut menuntut KPU mengganti kerugian materil dan immateril selama proses pencalonan senilai Rp. 40 Miliar.
Kellick mengatakan, gugatan sendiri dilayangkan olehnya pada Senin (31/05/2021) lalu. Adapun isi gugatannya sendiri yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran pemilu dalam hal ini KPU dalam penanganan Pilkada.
“Materi gugatannya perbuatan melawan hukum, gugatan perdata ini bersifat argumentatif,” papar Kelick.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized1 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa4 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa2 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa1 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa2 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
