Hukum
Digugat Mantan Bakal Calon Bupati 40 Miliar, Begini Tanggapan KPU Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul yang dilakukan oleh mantan bakal calon bupati dari jalur independen Kelick Agung Nugroho bak bola panas yang terus bergulir. Sebelumnya, atas keputusan pencoretan Kelick sebagai bakal calon Bupati Gunungkidul pada Pilkada 2020 lalu, KPU Gunungkidul digugat 40 miliar. Menanggapi gugatan perdata atas kerugian materil dan immateril selama proses pencalonan oleh Kelick, KPU Gunungkidul masih memilih irit berkomentar.
Ketua Komisioner KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menuturkan, saat ini pihaknya melakukan koordinasi secara intens dengan KPU Republik Indonesia. Upaya ini sebagai langkah untuk membuat keputusan selanjutnya dalam menanggapi gugatan yang telah dilayangkan.
“Untuk strategi ke depan akan baru kami koordinasikan dengan pimpinan,” kata Hani, Senin (07/06/2021).
Hani menuturkan, sepanjang proses Pilkada 2020 silam, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi dan arahan pimpinan. Sebab, dalam mengambil langkah selama proses Pilkada ini berlangsung, terdapat aturan yang memang menjadi pedoman pihaknya dalam melangkah.
“Kami bekerja sudah sesuai aturan dan selalu kami dengarkan arahan pimpinan,” ujarnya.
Kendati begitu, Hani berkomitmen akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlangsung. Menurutnya, apa yang sudah KPU Gunungkidul lakukan sudah sesuai regulasi.
“Insha Allah, tentu kami akan mengikuti proses yang ada untuk mempertanggungjawabkan kinerja kami,” tukas Hani.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan calon bupati melalui jalur independen Kelick Agung Nugroho melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul. Adapun gugatan perdata yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Wonosari tersebut menuntut KPU mengganti kerugian materil dan immateril selama proses pencalonan senilai Rp. 40 Miliar.
Kellick mengatakan, gugatan sendiri dilayangkan olehnya pada Senin (31/05/2021) lalu. Adapun isi gugatannya sendiri yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran pemilu dalam hal ini KPU dalam penanganan Pilkada.
“Materi gugatannya perbuatan melawan hukum, gugatan perdata ini bersifat argumentatif,” papar Kelick.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik1 minggu yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program