fbpx
Connect with us

Hukum

Cemburu Istri Diajak Ketemu di Luar Rumah, Pria Ini Aniaya Temannya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–YP (30) warga Desa Putat, Kecamatan Patuk dan RS (21) warga Desa Patuk, Kecamatan Patuk terpaksa harus berurusan dengan hukum. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wonosari atas kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda. Adapun tindakan kekerasan ini terjadi lantaran YP cemburu istrinya sering dihubungi oleh korban, Alfian Praddana, warga Kecamatan Patuk.

Kamis (12/12/2019) siang tadi, digelar persidangan kasus penganiayaan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa sebenarnya antara yang terdakwa dengan korban sebenarnya adalah sahabat. Namun kemudian, YP emosi setelah mendengar kabar perihal Alfian yang seringkali mengirimkan pesan WA kepada istri YP.

Istri YP sendiri sebetulnya tidak begitu menanggapi pesan-pesan yang dikirimkan korban ke nomornya. Bahkan, istri YP justru memperingatkan korban agar tak lagi menghubunginya lagi lantaran status antara korban dan suaminya yang memang berteman.

Berita Lainnya  Hanya Pasrah Saat Penggendam Copot Kalung Emasnya, Sukiyem Merugi Hingga Jutaan Rupiah

Emosi YP mulai memuncak setelah ia kembali memergoki Alfian kembali mengirimkan pesan WA kepada istrinya. Bahkan dalam pesan tersebut, korban nekat mengajak istrinya bertemu di luar rumah.

“Sempat ada percakapan YP menanyakan kepada korban mengapa terus menghubungi dengan istrinya melalui Whatsapp, korban menjawab hal itu dilakukan karena iseng,” ujar Humas Pengadilan Negeri Wonosari Agung Budi Setiawan, seusai sidang.

Jawaban ini membuat tersangka semakin gelap mata. Ia lantas mengajak RS yang merupakan saudaranya untuk mencari keberadaan Alfian. YP dan Alfian lantas bertemu di Balai Padukuhan, Plumbungan, Desa Putat, Kecamatan Patuk. Dalam pertemuan yang berlangsung panas tersebut, sempat terjadi cek-cok diantara keduanya. Akhirnya, YP dan RS yang emosi kemudian mengeroyok Alfian.

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Sampang, Kerugian Capai 500 Juta

“Kejadian penganiayaan terjadi pada 16 September 2019 lalu,” papar Agung.

Pengeroyokan yang dialami membuat korban mengalami sejumlah luka. Alfian yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian. Keduanya kemudian ditangkap polisi dan saat ini menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler