Politik
Gagal Nyalon, Mantan CaBup Independen Gugat KPU 40 Miliar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mantan Calon Bupati melalui jalur independen pada Pilkada Gunungkidul 2020, Kelick Agung Nugroho mengambil langkah hukum. Calon Bupati yang sempat dicoret dari daftar konstestan Pilkada Gunungkidul ini melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Adapun gugatan perdata yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Wonosari tersebut menuntut KPU mengganti kerugian materil dan immateril selama proses pencalonan senilai Rp 40 Miliar.
Kelick menuturkan, gugatan telah dilayangkan pihaknya pada Senin (31/05/2021) lalu. Adapun isi gugatannya sendiri yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran pemilu dalam hal ini KPU dalam penanganan Pilkada. Akibat pelanggaran ini, pihaknya harus menangguk kerugian baik materiil maupun imateriil lantaran sempat dicoret dari kandidat yang akan berlaga di Pilkada.
“Materi gugatannya perbuatan melawan hukum, gugatan perdata ini bersifat argumentatif,” papar Kelick, Minggu (06/06/2021).
Ditambahkannya, gugatan sendiri menyangkut proses pencalonannya sebagai Calon Bupati Gunungkidul pada Pilkada 2020. Menurutnya, timbul berbagai polemik sehingga kemudian membuatnya bersengketa dengan penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU.
“Kami juga sudah melakukan adukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang kami tembuskan kepada Presiden dan MA,” ujarnya.

Menurutnya, sebelumnya DKPP telah menyatakan KPU Gunungkidul melanggar tiga pasal sekaligus. Paling berat, lanjut Kelick, adalah pelanggaran Pasal 17 huruf B.
“Bahkan sampai menghilangkan hak konstitusi saya hingga akhirnya gagal nyalon. Dari beberapa dalil aduan yang disampaikan pula ke DKPP, diantaranya dikabulkan dan menyatakan KPU juga melanggar kode etik,” papar Kelick.
Ia mencontohkan, sebagaimana putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Sidang perdana untuk gugatan ini rencananya akan digelar pada Senin (07/06/2021) mendatang,” beber dia.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized1 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa4 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa2 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Hukum4 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Peristiwa1 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
