Politik
Gagal Nyalon, Mantan CaBup Independen Gugat KPU 40 Miliar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mantan Calon Bupati melalui jalur independen pada Pilkada Gunungkidul 2020, Kelick Agung Nugroho mengambil langkah hukum. Calon Bupati yang sempat dicoret dari daftar konstestan Pilkada Gunungkidul ini melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Adapun gugatan perdata yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Wonosari tersebut menuntut KPU mengganti kerugian materil dan immateril selama proses pencalonan senilai Rp 40 Miliar.
Kelick menuturkan, gugatan telah dilayangkan pihaknya pada Senin (31/05/2021) lalu. Adapun isi gugatannya sendiri yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran pemilu dalam hal ini KPU dalam penanganan Pilkada. Akibat pelanggaran ini, pihaknya harus menangguk kerugian baik materiil maupun imateriil lantaran sempat dicoret dari kandidat yang akan berlaga di Pilkada.
“Materi gugatannya perbuatan melawan hukum, gugatan perdata ini bersifat argumentatif,” papar Kelick, Minggu (06/06/2021).
Ditambahkannya, gugatan sendiri menyangkut proses pencalonannya sebagai Calon Bupati Gunungkidul pada Pilkada 2020. Menurutnya, timbul berbagai polemik sehingga kemudian membuatnya bersengketa dengan penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU.
“Kami juga sudah melakukan adukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang kami tembuskan kepada Presiden dan MA,” ujarnya.
Menurutnya, sebelumnya DKPP telah menyatakan KPU Gunungkidul melanggar tiga pasal sekaligus. Paling berat, lanjut Kelick, adalah pelanggaran Pasal 17 huruf B.
“Bahkan sampai menghilangkan hak konstitusi saya hingga akhirnya gagal nyalon. Dari beberapa dalil aduan yang disampaikan pula ke DKPP, diantaranya dikabulkan dan menyatakan KPU juga melanggar kode etik,” papar Kelick.
Ia mencontohkan, sebagaimana putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Sidang perdana untuk gugatan ini rencananya akan digelar pada Senin (07/06/2021) mendatang,” beber dia.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik1 minggu yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program