Politik
Gagal Nyalon, Mantan CaBup Independen Gugat KPU 40 Miliar





Wonosari,(pidjar.com)–Mantan Calon Bupati melalui jalur independen pada Pilkada Gunungkidul 2020, Kelick Agung Nugroho mengambil langkah hukum. Calon Bupati yang sempat dicoret dari daftar konstestan Pilkada Gunungkidul ini melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Adapun gugatan perdata yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Wonosari tersebut menuntut KPU mengganti kerugian materil dan immateril selama proses pencalonan senilai Rp 40 Miliar.
Kelick menuturkan, gugatan telah dilayangkan pihaknya pada Senin (31/05/2021) lalu. Adapun isi gugatannya sendiri yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran pemilu dalam hal ini KPU dalam penanganan Pilkada. Akibat pelanggaran ini, pihaknya harus menangguk kerugian baik materiil maupun imateriil lantaran sempat dicoret dari kandidat yang akan berlaga di Pilkada.
“Materi gugatannya perbuatan melawan hukum, gugatan perdata ini bersifat argumentatif,” papar Kelick, Minggu (06/06/2021).
Ditambahkannya, gugatan sendiri menyangkut proses pencalonannya sebagai Calon Bupati Gunungkidul pada Pilkada 2020. Menurutnya, timbul berbagai polemik sehingga kemudian membuatnya bersengketa dengan penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU.
“Kami juga sudah melakukan adukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang kami tembuskan kepada Presiden dan MA,” ujarnya.





Menurutnya, sebelumnya DKPP telah menyatakan KPU Gunungkidul melanggar tiga pasal sekaligus. Paling berat, lanjut Kelick, adalah pelanggaran Pasal 17 huruf B.
“Bahkan sampai menghilangkan hak konstitusi saya hingga akhirnya gagal nyalon. Dari beberapa dalil aduan yang disampaikan pula ke DKPP, diantaranya dikabulkan dan menyatakan KPU juga melanggar kode etik,” papar Kelick.
Ia mencontohkan, sebagaimana putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Sidang perdana untuk gugatan ini rencananya akan digelar pada Senin (07/06/2021) mendatang,” beber dia.

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Berduaan di Kamar Kost Hingga Open BO, Sejumlah Wanita Muda Digerebek Warga
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Laka Maut di Jalan Panggang Imogiri, Pemotor Meregang Nyawa
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kisah Allin, Anak Guru PAUD Yang Terima Beasiswa Dari 7 Universitas Luar Negeri
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Laka Maut di Rongkop, Seorang Pelajar Tewas Usai Terlempar Sejauh 15 Meter di Jurang
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Banyak ASN dan Keluarga Mampu Masuk Daftar DTKS, Dinsos Gunungkidul Coret 30 Ribu Data
-
Pariwisata3 minggu yang lalu
Plesiran ke Obelix Sea View, Menikmati Sunset di Atas Tebing Pinggir Pantai Selatan Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Kisah Pilu Ratno, Pekerja Bangunan Yang Harus Kehilangan 2 Tangannya Karena Tersengat Listrik
-
Sosial4 hari yang lalu
Siswa Gunungkidul Yang Tak Malu Memulung Usai Pulang Sekolah Mendapat Perhatian Khalayak
-
Sosial2 minggu yang lalu
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
-
Peristiwa2 hari yang lalu
Honda Jazz Terbakar di Jalan Sumarwi, Pemilik Merugi 100 Juta
-
Hukum6 hari yang lalu
Tertangkap Basah Saat Beraksi Curi Kambing, Dua Pria Gunungkidul Babak Belur Diamuk Warga
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemerintah Gunungkidul Akan Buka Pendaftaran 439 Formasi PPPK