Pemerintahan
Dilema Pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst di Gunungkidul





Wonosari,(pidjar.com)– Pemanfaatan di wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Gunungkidul menjadi dilema tersendiri bagi Pemkab Gunungkidul. Adapun Pemkab Gunungkidul berharap adanya pengaturan lebih detail dalam pemanfaatannya untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Harry Sukmono, menyampaikan dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 3045 K/40/Men.2014 disebutkan luasan KBAK di Gunungkidul seluas 75,8 ribu hektare. Luasan tersebut dinilai cukup luas dibandingkan daerah lain, sehingga KBAK menurutnya perlu diatur lebih rinci karena tidak semuanya harus diterapkan dengan prinsip yang sama.
Pihaknya perlu mendapatkan penjelasan lebih detail baik dari Kementerian ESDM maupun Badan Geologi dalam hal produk turunan dari Keputusan Menteri ESDM tentang KBAK agar aktifitas dan kegiatan perekonomian warga tetap berjalan kedepannya.
“Tentu perlu didetailkan agar masyarakat bisa ikut memanfaatkannya, kalau dilihat luasannya KBAK di Gunungkidul memang besar sekali,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Harry Sukmono.
Ketika wilayah KBAK diatur dengan prinsip yang sama, maka pemanfaatan di wilayah KBAK oleh masyarakat tentu akan cukup sulit. Ia mencontohkan misalnya ketika adanya masyarakat di wilayah KBAK yang hendak membuat kios untuk berjualan, ketika menggunakan prinsip yang sama maka masyarakat tersebut harus menambah modal untuk mengurus izin lingkungan.





“Ya ini tentu kurang adil bagi masyarakat, bisa lebih besar modal untuk membuat izin daripada modal membuat kiosnya,” jelas Harry.
Pendetailan pemanfaatan KBAK tersebut menurutnya juga untuk menjaga kelestarian KBAK. Dengan detail pemanfaatan ruang, maka dapat diketahui mana wilayah inti KBAK yang memang harus dilindungi dan mana yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan ekonomi maupun budidaya.
Pemkab Gunungkidul disebutnya juga berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan KBAK di Gunungkidul. Namun ia meminta agar ada detail pemanfaatan ruang agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan perekonomian masyarakat.
“Memang harus didetailkan, jangan semua menjadi kawasan lindung sehingga masyarakat juga bisa ikut memanfaatkannya. Maka dari itu kami berharap ada aturan yang lebih detai mengenai KBAK,” pungkasnya.

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Berduaan di Kamar Kost Hingga Open BO, Sejumlah Wanita Muda Digerebek Warga
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Laka Maut di Jalan Panggang Imogiri, Pemotor Meregang Nyawa
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kisah Allin, Anak Guru PAUD Yang Terima Beasiswa Dari 7 Universitas Luar Negeri
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Laka Maut di Rongkop, Seorang Pelajar Tewas Usai Terlempar Sejauh 15 Meter di Jurang
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Banyak ASN dan Keluarga Mampu Masuk Daftar DTKS, Dinsos Gunungkidul Coret 30 Ribu Data
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Plesiran ke Obelix Sea View, Menikmati Sunset di Atas Tebing Pinggir Pantai Selatan Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Kisah Pilu Ratno, Pekerja Bangunan Yang Harus Kehilangan 2 Tangannya Karena Tersengat Listrik
-
Sosial5 hari yang lalu
Siswa Gunungkidul Yang Tak Malu Memulung Usai Pulang Sekolah Mendapat Perhatian Khalayak
-
Peristiwa3 hari yang lalu
Honda Jazz Terbakar di Jalan Sumarwi, Pemilik Merugi 100 Juta
-
Sosial2 minggu yang lalu
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
-
Hukum1 minggu yang lalu
Tertangkap Basah Saat Beraksi Curi Kambing, Dua Pria Gunungkidul Babak Belur Diamuk Warga
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemerintah Gunungkidul Akan Buka Pendaftaran 439 Formasi PPPK