fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Dinas Himbau PNS Tak Boleh Gunakan Gas Elpiji Subsidi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul dilarang menggunakan gas tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi. Hal ini lantaran melihat dari nilai pendapatan yang diperoleh saat ini, PNS sudah tidak berhak menggunakan elpiji subsidi atau biasa disebut gas melon.

Kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul, Hidayat mengatakan, PNS bukan golongan yang berhak menerima subsidi tabung gas elpiji. Oleh karenanya, ia menghimbau kepada seluruh jajaran PNS agar tidak menggunakan elpiji subsidi.

"Elpiji 3 kg itu kan untuk masyarakat miskin. Bagi saya, siapapun yang penghasilannya diatas UMK sudah berada diatas garis kemiskinan. Jadi tidak berhak membeli gas subsidi," jelas dia saat ditemui di ruangannya, Jumat (16/03/2018).

Berita Lainnya  Wajib Punya Posko, Kalurahan Juga Harus Anggarkan 8 Persen dari Dana Desa untuk Penanganan Covid19

Elpiji 3 kg merupakan produk bersubsidi dan diperuntukkan bagi warga dari kalangan tidak mampu atau yang berpenghasilan di bawah UMK. Namun sayang, karena masih diperjualbelikan secara bebas dan tak ada pengawasan, maka banyak dari golongan yang dianggap mampu, termasuk PNS, membeli barang subsidi tersebut.

"Tinggal bagaimana adanya pegangan moral dari diri masing-masing. Sebenarnya nggak hanya untuk PNS, masyarakat lain, pekerjaan apapun selama penghasilannya di atas UMK berarti dia mampu dan tidak berhak membeli gas subsidi," tuturnya.

Meski begitu, tidak ada hukuman (punishment) dari pemerintah daerah kepada PNS yang kedapatan menggunakan gas elpiji 3 Kg. Hal ini lantaran belum ada aturan hukum yang menjadi pegangan Pertamina untuk melarang penggunaan gas subsidi tersebut bagi masyarakat mampu. Selama ini, Pertamina hanya bersifat persuasif menuliskan sasaran penggunaan pada tabung untuk menyadarkan bahwa gas tersebut hak warga miskin.

Berita Lainnya  Sukses Dalam Terobosan Program Pengentasan Pernikahan Dini, Puskesmas Gedangsari II Dapat Penghargaan Dari Kementrian

Pendistribuasian Barang Subsidi Dinilai Sering Bermasalah

Diakui Hidayat, sistem pendistribusian barang subsidi tak dipungkiri selalu memunculkan permasalahan. Hal ini lantaran barang tersebut masih diperjualbelikan secara bebas sehingga siapa saja bisa membelinya, meski ada himbauan tentang pengguna barang subsidi. Selain itu, hukum yang mengatur kaitannya dengan sanksi pun tidak ada.

Oleh karenanya, ia menilai harus ada perubahan sistem untuk menangani persoalan elpiji subsidi yang diketahui tidak tepat sasaran. Akibatnya, kelangkaan pun sering terjadi karena stok yang terbatas namun permintaan melebihi kuantitas yang ada.

Sistem subsidi orang dengan menggunakan kartu yang belakangan ini digagas presiden, dinilai Hidayat cukup efektif. Sehingga hanya masyarakat yang memiliki kartu tersebut lah yang bisa membeli gas elpiji subsidi. Adapun sistem tersebut telah diterapkan pada pupuk bersubsidi, dimana sejauh yang dia lihat, alur pendistribusiannya tidak lagi semrawut.

Berita Lainnya  Langkah Cepat Selamatkan Anak-anak Yang Orang Tuanya Meninggal Lantaran Wabah

"Kemudian dibuat 2 gas elpiji 3 kg, tapi yang satu subsidi, yang satu harga ekonomis atau bright gas 3 kg. Nah harga ekonomis ini khusus untuk golongan yang mampu. Karena masalahnya begini, ada golongan mampu hanya butuh gas kecil saja, jadi mau nggak mau beli yang subsidi. Kalau ada 2 pilihan seperti tadi, golongan mampu yang mau beli gas cukup 3 kg saja, nggak perlu lagi ambil hak masyarakat miskin," terang Hidayat.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler