Budaya
Dinas Kebudayaan Putuskan Tiadakan Rasulan Juli Ini


Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menindaklanjuti adanya kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Gunungkidul, berimbas pada sejumlah kegiatan kebudayaan yang biasa dilaksanakan di Gunungkidul. Pada tahun ini, Dinas Kebudayaan Gunungkidul memutuskan meniadakan kegiatan budaya rasulan yang biasanya dilaksanakan hampir di setiap kalurahan di Gunungkidul. Tak hanya rasulan, Dinas Kebudayaan juga memutuskan melarang penyelenggaraan seluruh kegiatan kebudayaan yang dilaksanakan secara langsung di masyarakat lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Kamtono mengatakan, pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar untuk sementara menahan diri dalam mengadakan kegiatan kebudayaan. Di Gunungkidul sendiri, pada bulan-bulan ini terkenal diselenggarakannya bersih desa atau yang biasa dikenal dengan istilah rasulan. Budaya rasulan sendiri dilaksanakan hampir seluruh kalurahan di Gunungkidul.
“Untuk kegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara ditiadakan, termasuk rasulan ini,” jelas Agus, Jumat (23/07/2021) siang.
Kebijakan peniadaan rasulan sendiri untuk sementara hanya untuk yang dijadwalkan berlangsung pada Juli ini. Sementara untuk jadwal rasulan Agustus mendatang, pihaknya masih melakukan kajian. Menurut Agus, sedikit banyak, keputusan berkaitan ini akan sangat tergantung pada kebijakan dari pemerintahan di level atas. Seperti misalnya pemberlakukan perpanjangan kembali PPKM ataupun ada kebijakan lainnya.
“Karena tidak diselenggarakan, bantuan rasulan dari danais juga tidak bisa dicairkan,” imbuhnya.
Agus menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan gugus tugas penanggulangan covid19 kabupaten agar memantau dan mengawasi kegiatan di masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Nantinya jika ada yang nekat menggelar kegiatan kebudayaan yang menimbulkan kerumunan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Tapi tindak lanjut jika ada pelanggaran ada di Tim Gugus Kabupaten,” sambungnya.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan sejak PPKM Darurat diterapkan harusnya masyarakat bisa memahami agar tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Tak hanya rasulan, acara olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan juga ditiadakan, acara hajatan juga dibatasi orangnya.
“Kegiatan sosial budaya dan olahraga ditiadakan sesuai aturan PPKM Darurat, mestinya tim gugus tidak mengijinkan karena aturannya jelas,” terang Agus.
Hal itu untuk menghindari terjadinya kluster baru yang akan memicu tingginya penularan covid19 di Gunungkidul. Sebelumnya, kluster rasulan sempat terjadi di Gunungkidul, tepatnya di Kapanewon Tanjungsari pada bulan lalu. Kluster tersebut memicu kenaikan jumlah pasien covid19 Gunungkidul. Pihak Dinas Kesehatan juga kesulitan untuk melakukan tracing lantaran banyaknya terjadi interaksi di acara tersebut.
Secara keseluruhan, tercatat di Gunungkidul sudah sebanyak 12.588 kasus konfirmasi covid19, 8.889 oarang dinyatakan sembuh, 3.092 orang masih dalam perawatan, dan 607 orang meninggal dunia.
-
Uncategorized5 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial4 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event5 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik5 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya5 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya