fbpx
Connect with us

Budaya

Dinas Kebudayaan Putuskan Tiadakan Rasulan Juli Ini

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menindaklanjuti adanya kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Gunungkidul, berimbas pada sejumlah kegiatan kebudayaan yang biasa dilaksanakan di Gunungkidul. Pada tahun ini, Dinas Kebudayaan Gunungkidul memutuskan meniadakan kegiatan budaya rasulan yang biasanya dilaksanakan hampir di setiap kalurahan di Gunungkidul. Tak hanya rasulan, Dinas Kebudayaan juga memutuskan melarang penyelenggaraan seluruh kegiatan kebudayaan yang dilaksanakan secara langsung di masyarakat lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Kamtono mengatakan, pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar untuk sementara menahan diri dalam mengadakan kegiatan kebudayaan. Di Gunungkidul sendiri, pada bulan-bulan ini terkenal diselenggarakannya bersih desa atau yang biasa dikenal dengan istilah rasulan. Budaya rasulan sendiri dilaksanakan hampir seluruh kalurahan di Gunungkidul.

Berita Lainnya  Nandur Srawung #11 “WASIAT: Legacy”, Pertautan Seniman dan Sejarah

“Untuk kegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara ditiadakan, termasuk rasulan ini,” jelas Agus, Jumat (23/07/2021) siang.

Kebijakan peniadaan rasulan sendiri untuk sementara hanya untuk yang dijadwalkan berlangsung pada Juli ini. Sementara untuk jadwal rasulan Agustus mendatang, pihaknya masih melakukan kajian. Menurut Agus, sedikit banyak, keputusan berkaitan ini akan sangat tergantung pada kebijakan dari pemerintahan di level atas. Seperti misalnya pemberlakukan perpanjangan kembali PPKM ataupun ada kebijakan lainnya.

“Karena tidak diselenggarakan, bantuan rasulan dari danais juga tidak bisa dicairkan,” imbuhnya.

Agus menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan gugus tugas penanggulangan covid19 kabupaten agar memantau dan mengawasi kegiatan di masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Nantinya jika ada yang nekat menggelar kegiatan kebudayaan yang menimbulkan kerumunan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Berita Lainnya  Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik

“Tapi tindak lanjut jika ada pelanggaran ada di Tim Gugus Kabupaten,” sambungnya.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan sejak PPKM Darurat diterapkan harusnya masyarakat bisa memahami agar tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Tak hanya rasulan, acara olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan juga ditiadakan, acara hajatan juga dibatasi orangnya.

“Kegiatan sosial budaya dan olahraga ditiadakan sesuai aturan PPKM Darurat, mestinya tim gugus tidak mengijinkan karena aturannya jelas,” terang Agus.

Hal itu untuk menghindari terjadinya kluster baru yang akan memicu tingginya penularan covid19 di Gunungkidul. Sebelumnya, kluster rasulan sempat terjadi di Gunungkidul, tepatnya di Kapanewon Tanjungsari pada bulan lalu. Kluster tersebut memicu kenaikan jumlah pasien covid19 Gunungkidul. Pihak Dinas Kesehatan juga kesulitan untuk melakukan tracing lantaran banyaknya terjadi interaksi di acara tersebut.

Berita Lainnya  THR Untuk Ribuan ASN dan non ASN Segera Dicairkan, Pemerintah Gelontorkan 40,7 Miliar

Secara keseluruhan, tercatat di Gunungkidul sudah sebanyak 12.588 kasus konfirmasi covid19, 8.889 oarang dinyatakan sembuh, 3.092 orang masih dalam perawatan, dan 607 orang meninggal dunia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler