Pemerintahan
Dinas Mulai Lakukan Pengusulan, Ini Syarat dan Manfaat Program Kartu Pra Kerja






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah telah mulai menyiapkan program Kartu Pra Kerja yang memang telah digagas sejak beberapa waktu lalu. Di tengah pademi corona yang dialami secara menyeluruh, pemerintah kemudian mengambil langkah untuk mengakselerasi peluncuran program Kartu Pra Kerja ini. Untuk bisa mendapatkan program ini, para pencari kerja bisa melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui dinas terkait.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Ahsan Jihadan menjelaskan, pihaknya saat ini mendapat tugas dari pemerintah untuk melakukan pendataan dan mengumpulkan data ke pemerintah pusat. Pada aturan yang berlaku, mereka yang bisa mendaftar dan mendapatkan manfaat program kartu pra kerja yakni minimal berusia 18 tahun dan tidak terikat pendidikan formal.
Kemudian, juga bagi mereka yang menjadi Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mereka yang tengah mencari pekerjaan. Untuk Kartu Pra Kerja sendiri sekarang sudah bisa diakses melalui situs prakerja.go.id. Kemudian masyarakat bisa memasukan data diri sesuai dengan identitas di KTP. Masing-masing pun juga harus membuat akun menggunakan email.
“Ini baru tahap usulan, kemarin kita kirim data 425 orang,” kata Ahsan Jihadan, Kamis (09/04/2020).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 3 Tahun 2020, nantinya mereka (pendaftar) harus mengikuti test kemampuan terlebih dahulu secara online. Kemudian nantinya akan mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk mengasah skill mereka. Bantuan yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku sebesar 3,55 juta rupiah.







Rincian bantuan tersebut yakni 1 juta untuk biaya pelatihan, insentif sebesar 600 ribu selama 4 bulan (2,4 juta) dan 150 ribu untuk biaya survei. Untuk bisa dicairkan, pendaftar wajib mengikuti pelatihan sampai dengan selesai.
“Tidak ada kuota sejauh ini. Kita juga sambil menunggu perintah dari pusat,” tambahnya.