Pemerintahan
Dinilai Berubah Jadi Lebih Baik, Puluhan Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hari kemerdekaan selalu identik dengan pemberian remisi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. Pada 17 agustus 2019 pagi tadi, sebanyak 45 narapidana di Rutan klas IIB Wonosari mendapatkan kado HUT RI ke 74. Tak hanya itu, 9 anak-anak yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gunungkidl juga mendapatkan remisi.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Wonosari, Ardiyana mengatakan, pada hari bersejarah bagi bangsa Indonesia ini, puluhan narapidana yang berada di di Rutan Klas IIB mendapatkan remisi. Pengurangan hukuman yang diberikan adalah mulai dari 1 bulan potongan masa tahanan hingga 6 bulan potongan masa hukuman. Kendati demikan, tidak ada narapidana yang dinyatakan langsung bebas meski mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke 74 ini.
“Untuk yang langsung bebas kali ini tidak ada. Hanya potongan masa hukuman saja,” kata Adriyana, Sabtu (17/08/2019).
Adapun rincian yang mendapatkan remisi yakni mulai dari kasus asusila, lalu lintas, pencurian, pembunuhan, penggelapan, perlindungan anak dan kasus psikotropika. Selain itu, untuk rincian remisi 1 bulan ada 30 napi, 2 bulan ada 4 orang, 3 bulan untuk 2 orang, 4 bulan ada 3 orang, 5 bulan bagi 5 orang, dan 1 orang dengan potongan masa tahanan 6 bulan.
Remisi sendiri dimaknai sebagai apresiasa dari Negara kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan sikap perubahan selama menjalani masa hukuman. Kemudian dilihat juga dari beberapa aspek yang ada dari masing-masing narapidana,.

“Ada kriteria dan persyaratan yang harus dilalui selama menjalani hukuman. Nantinya petugas hanya mengentri data kemudian dikirimkan ke Kementrian Hukum dan HAM. Dari pusatlah yang berhak menentukan atas dasar pertimbangan data yang kami kirim,” ucap dia.
Sementara itu Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gunungkidul, Teguh mengatakan, pihaknya memberikan remisi pada 9 tahanan anak. Masing-masing mendapatkan 1 bulan potongan masa hukuman yang telah dijalani.
“Dari 16 narapidana di kami, hanya 9 orang yang mendapatkan remisi karena sisanya merupakan napi yang belum mulai menjalani masa hukuman sehingga tidak bisa diusulkan,” papar Teguh.
Adapun yang mendapatkan remisi yakni anak-anak yang tersandung kasus pencurian, klitih, dan perkara kecelakaan lalu lintas yang proses hukumnya telah diputuskan oleh pengadilan negeri.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
