Pemerintahan
Dinilai Berubah Jadi Lebih Baik, Puluhan Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hari kemerdekaan selalu identik dengan pemberian remisi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. Pada 17 agustus 2019 pagi tadi, sebanyak 45 narapidana di Rutan klas IIB Wonosari mendapatkan kado HUT RI ke 74. Tak hanya itu, 9 anak-anak yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gunungkidl juga mendapatkan remisi.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Wonosari, Ardiyana mengatakan, pada hari bersejarah bagi bangsa Indonesia ini, puluhan narapidana yang berada di di Rutan Klas IIB mendapatkan remisi. Pengurangan hukuman yang diberikan adalah mulai dari 1 bulan potongan masa tahanan hingga 6 bulan potongan masa hukuman. Kendati demikan, tidak ada narapidana yang dinyatakan langsung bebas meski mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke 74 ini.
“Untuk yang langsung bebas kali ini tidak ada. Hanya potongan masa hukuman saja,” kata Adriyana, Sabtu (17/08/2019).
Adapun rincian yang mendapatkan remisi yakni mulai dari kasus asusila, lalu lintas, pencurian, pembunuhan, penggelapan, perlindungan anak dan kasus psikotropika. Selain itu, untuk rincian remisi 1 bulan ada 30 napi, 2 bulan ada 4 orang, 3 bulan untuk 2 orang, 4 bulan ada 3 orang, 5 bulan bagi 5 orang, dan 1 orang dengan potongan masa tahanan 6 bulan.
Remisi sendiri dimaknai sebagai apresiasa dari Negara kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan sikap perubahan selama menjalani masa hukuman. Kemudian dilihat juga dari beberapa aspek yang ada dari masing-masing narapidana,.

“Ada kriteria dan persyaratan yang harus dilalui selama menjalani hukuman. Nantinya petugas hanya mengentri data kemudian dikirimkan ke Kementrian Hukum dan HAM. Dari pusatlah yang berhak menentukan atas dasar pertimbangan data yang kami kirim,” ucap dia.
Sementara itu Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gunungkidul, Teguh mengatakan, pihaknya memberikan remisi pada 9 tahanan anak. Masing-masing mendapatkan 1 bulan potongan masa hukuman yang telah dijalani.
“Dari 16 narapidana di kami, hanya 9 orang yang mendapatkan remisi karena sisanya merupakan napi yang belum mulai menjalani masa hukuman sehingga tidak bisa diusulkan,” papar Teguh.
Adapun yang mendapatkan remisi yakni anak-anak yang tersandung kasus pencurian, klitih, dan perkara kecelakaan lalu lintas yang proses hukumnya telah diputuskan oleh pengadilan negeri.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
