Pemerintahan
Dinilai Berubah Jadi Lebih Baik, Puluhan Napi Dapat Remisi Kemerdekaan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hari kemerdekaan selalu identik dengan pemberian remisi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. Pada 17 agustus 2019 pagi tadi, sebanyak 45 narapidana di Rutan klas IIB Wonosari mendapatkan kado HUT RI ke 74. Tak hanya itu, 9 anak-anak yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gunungkidl juga mendapatkan remisi.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Wonosari, Ardiyana mengatakan, pada hari bersejarah bagi bangsa Indonesia ini, puluhan narapidana yang berada di di Rutan Klas IIB mendapatkan remisi. Pengurangan hukuman yang diberikan adalah mulai dari 1 bulan potongan masa tahanan hingga 6 bulan potongan masa hukuman. Kendati demikan, tidak ada narapidana yang dinyatakan langsung bebas meski mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke 74 ini.
“Untuk yang langsung bebas kali ini tidak ada. Hanya potongan masa hukuman saja,” kata Adriyana, Sabtu (17/08/2019).
Adapun rincian yang mendapatkan remisi yakni mulai dari kasus asusila, lalu lintas, pencurian, pembunuhan, penggelapan, perlindungan anak dan kasus psikotropika. Selain itu, untuk rincian remisi 1 bulan ada 30 napi, 2 bulan ada 4 orang, 3 bulan untuk 2 orang, 4 bulan ada 3 orang, 5 bulan bagi 5 orang, dan 1 orang dengan potongan masa tahanan 6 bulan.
Remisi sendiri dimaknai sebagai apresiasa dari Negara kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan sikap perubahan selama menjalani masa hukuman. Kemudian dilihat juga dari beberapa aspek yang ada dari masing-masing narapidana,.







“Ada kriteria dan persyaratan yang harus dilalui selama menjalani hukuman. Nantinya petugas hanya mengentri data kemudian dikirimkan ke Kementrian Hukum dan HAM. Dari pusatlah yang berhak menentukan atas dasar pertimbangan data yang kami kirim,” ucap dia.
Sementara itu Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gunungkidul, Teguh mengatakan, pihaknya memberikan remisi pada 9 tahanan anak. Masing-masing mendapatkan 1 bulan potongan masa hukuman yang telah dijalani.
“Dari 16 narapidana di kami, hanya 9 orang yang mendapatkan remisi karena sisanya merupakan napi yang belum mulai menjalani masa hukuman sehingga tidak bisa diusulkan,” papar Teguh.
Adapun yang mendapatkan remisi yakni anak-anak yang tersandung kasus pencurian, klitih, dan perkara kecelakaan lalu lintas yang proses hukumnya telah diputuskan oleh pengadilan negeri.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib