Pemerintahan
Dinilai Berdampak Positif, Konsep Tanda Tangan Digital Akan Diterapkan di Seluruh OPD dan Pemerintahan Desa
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Belum lama ini sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Gunungkidul telah menerapkan sistem tanda tangan digital. Sedikitnya, ada dua dinas yang telah menggunakan kecanggihan teknologi tersebut yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dengan adanya tanda tangan digital, selama ini dinilai cukup memiliki banyak dampak positif. Rencananya Pemkab Gunungkidul akan menerapkan sistem tersebut ke seluruh dinas dan desa di Gunungkidul.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kelik Yuniantoro mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mulai menerapkan tanda tangan digital ke seluruh OPD yang ada. Namun demikian, penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
“Dua dinas yang sudah menggunakan tanda tangan digital. Dalam waktu dekat ini, kita juga akan terapkan di Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdukcapil). Untuk Diskominfo sendiri juga menyusul dalam waktu dekat,” kata Kelik kepada Pidjar.com, Senin (13/05/2019).
Kelik mengatakan, saat ini pihaknya juga akan berupaya menerapkan tanda tangan digital di tingkat kantor kepala desa. Namun begitu, tidak semua desa akan menerapkan tanda tangan digital. Hanya beberapa desa yang telah memenuhi persyaratan saja yang akan menggunakan tanda tangan digital.

“Kita lakukan inventarisasi desa mana yang sudah siap. Kesiapan itu dilihat dari apakah mereka sudah mengimplementasikan Sistem Informasi Desa (SID) dalam surat menyurat,” kata Kelik.
Ia menambahkan, keunggulan penerapan tanda tangan digital sendiri saat ini cukup banyak dirasakan. Sebab, dalam hal pelayanan akan menjadi lebih cepat. Selain itu, dokumen mempunyai jaminan kepastian hukum.
“Pengarsipan surat-surat dengan tanda tangan digital lebih simpel dan mudah. Tentu juga untuk mengantisipasi adanya tanda tangan palsu,” ucap Kelik.
Disinggung mengenai biaya pembuatan tanda tangan digital sendiri, Kelik mengatakan bahwa dalam prosesnya tidak perlu menggunakan biaya. Hal itu dikarenakan untuk tanda tangan digital, pihaknya telah dibantu dari Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Jadi bentuk dari tanda tangan digital itu adalah barcode. Tidak memerlukan biaya dalam pembuatan barcode,” tandas Kelik.
Pihaknya berharap, jika sudah diterapkan, tanda tangan digital maka akan mempercepat pengurusan dokumen. Sehingga nantinya tidak lagi ada alasan untuk belum selesainya dokumen lantaran tidak ada tanda tangan kepala dinas atau instansi terkait.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
