fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Disiplinkan Masyarakat, Pemkab Segera Terbitkan Perbup Protokol Adaptasi Kebiasan Baru

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Gunungkidul saat ini telah mempersiapkan Peraturan Bupati dalam menyongsong pengendalian corona virus disease 19 pada masa adaptasi kebiasaan baru. Perbup ini rencananya masih akan dilakukan pembahasan final pada Senin (27/07/2020) mendatang. Bahkan sejumlah sanksi disiapkan dalam Perbup ini.

Kepala Bagian Biro Hukum Sekretariat Daerah Kanupaten Gunungkidul, Muhammad Miksan mengatakan, sejalan dengan pemerintah pusat adaptasi kebiasaan baru, Perbup ini disusun untuk memahamkan masyarakat. Bahwa pola adaptasi kebiasan baru merupakan sebuah perubahan budaya hidup agar masyarakat dapat terbiasa dengan tatanan hidup normal yang baru untuk menghadapi penyebaran virus corona.

Dalam Perbup tersebut tertuang protokol pencegahan dan pengendalian covid19,” ucap Miksan kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (24/07/2020).

Menurutnya dalam menegakkan perbup ini perlu kerjasama lintas sektoral. Ia menyebut akan ada sejumlah sanksi yang diterapkan.

Berita Lainnya  Hari Pertama Kerja, Bupati Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Bolos

Misalnya ada masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker, hukuman maskimalnya denda Rp. 100ribu,” ujar Miksan.

Menurutnya, jika Senin nanti pembahasan tersebut lancar akan dicapai finalnya. Selanjutnya, perbup akan dievaluasi biro hukum Setda DIY. Baru selanjutnya Perbup segera diberlakukaan.

Hukumannya macam-macam, denda berupa uang itu maksimalnya, ada teguran dan hukuman membersihkan fasilitas umum,” ungkapnya.

Dalam penegakkan Perbup ini, lanjut Miksan, pihaknya akan membentuk tim pengawal penegakkan Perbup. Tujuannya untuk mengawasi masyarakat dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.

Ada upaya represif agar masyarakat menaati,” kata dia.

Saat disinggung mengenai tim pengawal ini, Miksan mengatakan, sejumlah OPD dan instansi lain. Ia mencontohkan seperti Satuan Polisi Pampong Praja, Kepolisian dan OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Perindag maupun Bagian Hukum Setda.

Berita Lainnya  Tiga Pekan Berlalu Kasus Keracunan Massal di Girisubo, Dinkes Masih Menunggu Hasil Uji Lab

Tapi ini baru rencana dan belum berlaku,” tandasnya.

Menanggapi perbup ini nampaknya disambut positif masyarakat. Ramadhani misalnya. Menurutnya, adaptasi kebiasaan baru perlu memiliki sanksi yang mengikat.

Semua orang harus bekerja dan keluar rumah untuk bertahan hidup, tapi harus patuh dan harus ada sanksi agar mereka disiplin,” ujar Ramadhani.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler