Pemerintahan
Disiplinkan Masyarakat, Pemkab Segera Terbitkan Perbup Protokol Adaptasi Kebiasan Baru
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Gunungkidul saat ini telah mempersiapkan Peraturan Bupati dalam menyongsong pengendalian corona virus disease 19 pada masa adaptasi kebiasaan baru. Perbup ini rencananya masih akan dilakukan pembahasan final pada Senin (27/07/2020) mendatang. Bahkan sejumlah sanksi disiapkan dalam Perbup ini.
Kepala Bagian Biro Hukum Sekretariat Daerah Kanupaten Gunungkidul, Muhammad Miksan mengatakan, sejalan dengan pemerintah pusat adaptasi kebiasaan baru, Perbup ini disusun untuk memahamkan masyarakat. Bahwa pola adaptasi kebiasan baru merupakan sebuah perubahan budaya hidup agar masyarakat dapat terbiasa dengan tatanan hidup normal yang baru untuk menghadapi penyebaran virus corona.
“Dalam Perbup tersebut tertuang protokol pencegahan dan pengendalian covid19,” ucap Miksan kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (24/07/2020).
Menurutnya dalam menegakkan perbup ini perlu kerjasama lintas sektoral. Ia menyebut akan ada sejumlah sanksi yang diterapkan.
“Misalnya ada masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker, hukuman maskimalnya denda Rp. 100ribu,” ujar Miksan.

Menurutnya, jika Senin nanti pembahasan tersebut lancar akan dicapai finalnya. Selanjutnya, perbup akan dievaluasi biro hukum Setda DIY. Baru selanjutnya Perbup segera diberlakukaan.
“Hukumannya macam-macam, denda berupa uang itu maksimalnya, ada teguran dan hukuman membersihkan fasilitas umum,” ungkapnya.
Dalam penegakkan Perbup ini, lanjut Miksan, pihaknya akan membentuk tim pengawal penegakkan Perbup. Tujuannya untuk mengawasi masyarakat dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
“Ada upaya represif agar masyarakat menaati,” kata dia.
Saat disinggung mengenai tim pengawal ini, Miksan mengatakan, sejumlah OPD dan instansi lain. Ia mencontohkan seperti Satuan Polisi Pampong Praja, Kepolisian dan OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Perindag maupun Bagian Hukum Setda.
“Tapi ini baru rencana dan belum berlaku,” tandasnya.
Menanggapi perbup ini nampaknya disambut positif masyarakat. Ramadhani misalnya. Menurutnya, adaptasi kebiasaan baru perlu memiliki sanksi yang mengikat.
“Semua orang harus bekerja dan keluar rumah untuk bertahan hidup, tapi harus patuh dan harus ada sanksi agar mereka disiplin,” ujar Ramadhani.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
