Pemerintahan
Resahnya Para Lurah Menyikapi Kabar Dana Desa Terancam Distop
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Disahkannya Undang-Undang No 2/2020 tentang Penetapan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang menimbulkan keresahan tersendiri di kalangan para lurah di Gunungkidul. Hal ini lantaran, adanya pasal yang menyebutkan bahwa dana desa dari pemerintah pusat dapat dihentikan atau ditiadakan.
Adapun isu mengenai penyetopan dana desa ini sudah berhembus di pemerintah kalurahan sejak beberapa waktu lalu. Tentunya hal ini menjadi kekhawatiran lantaran selama ini, dana desa menjadi tulang punggung bagi pembangunan di tingkat desa.
Seperti yang diungkapkan oleh Lurah Pacarejo, Suhadi. Menurut dia, tentu sangat tidak tepat jika transfer dana desa pada tahun anggaran berikutnya (2021) akan dilakukan pemberhentian atau penyetopan. Dana desa sendiri sangatlah penting bagi pemerintah kalurahan aupun masyarakat.
“Tentu sangat tidak pas jika kebijakan itu diterapkan. Dampaknya justru akan ke mana-mana,” kata Suhadi, Jumat (24/07/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, dana desa yang dimiliki selama ini sangat membantu progres pembangunan di tingkat bawah. Baik pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya dana desa, ada percepatan pembangunan infrastruktur di tingkat bawah yang tidak bisa terambah oleh dana dari pemerintah kabupaten.
“Padahal selama ini dana desa sangat membantu percepatan pembangunan di tingkat bawah. Dari kami (Lurah) akan berusaha semaksimal mungkin agar sumber dana ini tidaklah dihentikan,” jelasnya.
Dampak yang dikhawatirkan jika benar adanya penyetopan dana desa ini menurut dia sangatlah beragam. Sebagai contoh, pembangunan dan pemberdayaan yang telah direncanakan tentu tidak akan terlaksana. Padahal, meski beberapa tahun ada transfer dana desa, nyatanya masih ada sejumlah titik prioritas yang belum tersentuh pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan.
“Bagaimana dengan pengembangan BUMDes, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat? tentu akan terbengkalai jika hanya mengandalkan dari alokasi dana desa dari pemerintah. Tentu tidak mencukupi untuk program pembangunan di tingkat bawah. ADD hanya cukup untuk kebutuhan pemerintahan saja,” ujar dia.
Pacarejo sendiri merupakan kalurahan dengan cakupan wilayah yang sangatlah luas. Bahkan untuk jumlah penduduknya pun juga sangatlah banyak. Tentu program pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masih sangatlah dibutuhkan untuk menuju kalurahan yang lebih maju.
“Lurah akan berusaha semaksimal mungkin agar dana desa tetap ada. Bagaimana pun akan kami usahakan. Bahkan harapan kami nantinya pemanfaatan dana desa akan jauh lebih leluasa, karena sekarang ini masih terlalu sempit hanya berkutat pada pembangunan dan pemberdayaan. Padahal ada sektor-sektor lain yang harus diperhatikan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sudjoko, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Subiyantoro mengungkapkan, kabar yang beredar luas itu memang telah ia dengar. Namun demikian, sejauh ini belum ada infromasi lanjutan mengenai penyetopan atau penghentian transfer dana desa.
Menurut dia, sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, Menteri Keuangan mendapat keleluasaan dalam pengelolaan anggaran. Penyetopan transfer dana desa dari pemerintah pusat dapat dilakukan jika memang kondisi negara akibat covid 19 belum stabil atau mereda.
“Itu hanya opsi, jika kondisi belum stabil karena covid 19 maka transfer dana desa dapat dihentikan. Anggaran yang ada akan digunakan sebagai cadangan penanganan covid 19, dengan catatan kondisi belum mereda sampai 2021,” ucap dia.
Menurutnya, keleluasaan itu juga berlaku untuk penyetopan pada dana untuk jenis lain. Sejauh ini, mengenai penyetopan itu masih belum ada informasi lebih lanjut. Saat ini dinas masih akan fokus pada pemantauan penyaluran BLT dana desa dan transfer dana desa termin ketiga.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized1 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
