Hukum
Divonis 3 Tahun Penjara, Polisi Penembak Warga Girisubo Akan Jalani Sidang Kode Etik


Wonosari,(pidjar.com)– Kamis (12/10/2023) kemarin, Briptu Muhammad Kharisma telah menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus yang dialaminya. Usai divonis 3 tahun 4 bulan dan wajib membayar restitusi, anggota polri aktif ini akan segera menjalani sidang kode etik di Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, hingga saat ini anggota Polsek Girisubo tersebut masih merupakan anggota Polri aktif meski tengah menjalani masa tahanan. Usai dilakukannya sidang pembacaan vonis kemarin, jika pihak terdakwa dan keluarga korban sama-sema menerima atau kasus ini inkrah maka Kharisma akan menjalani sidang kode etik di Polda DIY.
“Sidang etik akan segera digelar menunggu status inkrah dari putusan pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Posisinya untuk Kharisma kan masih aktif,” kata Kombes Pol Nugroho.
Ia mengungkapkan, selama proses hukum berlangsung Briptu Kharisma juga menjalani serangkaian pemeriksaan dan investigasi. Polda DIY pun saat ini tinggal melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Wonosari berkaitan dengan hasil vonis kemarin, jika memang telah ada ketetapan hukum yamg kuat maka akan dilanjutkan proses sidang kode etik.
“Berkas sudah siap, sebentar lagi akan dilaksanakan (sidang kode etik),” sambung dia.
Sebagaimana diketahui, pada sidang putusan kemarin, Briptu Muhammad Kharisma divonin 3 tahun 4 bulan penjara. Dalam putusan majelis, terdakwa juga dibebankan biaya restitusi kepada keluarga korban dengan nominal awal Rp. 197 juta. Namun karena dari pihak keluarga terdakwa sebelumnya memberikan santunan uang tali asih sebesar Rp. 40 juta, maka beban restitusi yang harus dibayarkan menjadi Rp. 157 juta.
“Kalau tidak membayar 30 hari setelah putusan tetap maka dilakukan penyitaan harta kekayaan milik terdakwa yang kemudian di lelang untuk diserahkan ke keluarga korban,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Vonis yang diberikan justru lebih ringan dbandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara 3 tahun 6 bulan.
Menanggapi vonis majelis hakim, salah satu perwakilan keluarga korban, Wahyudi, mengatakan mengapresiasi apa yang telah dilakukan semua pihak penegah hukum. Ia mewakili keluarga menyebut menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Wonosari.
“Kalau harapan kamu hukuman maksimal, tapi kami menerima vonis yang diberikan kepada terdakwa mungkin itu sudah yang terbaik,” pungkasnya.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menikmati Asrinya Perkampungan Sisi Utara Gunungkidul di Punthuk Kepuh
-
Hukum3 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kasus Bullying di SD Al Azhar Selang, Korban Diduga Tak Hanya 1 Orang
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Progres Lamban, Proyek Pembangunan Gedung RSUD Saptosari Disidak
-
Sosial2 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Hukum3 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Politik3 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi