Connect with us

Hukum

Divonis 3 Tahun Penjara, Polisi Penembak Warga Girisubo Akan Jalani Sidang Kode Etik

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kamis (12/10/2023) kemarin, Briptu Muhammad Kharisma telah menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus yang dialaminya. Usai divonis 3 tahun 4 bulan dan wajib membayar restitusi, anggota polri aktif ini akan segera menjalani sidang kode etik di Polda DIY.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, hingga saat ini anggota Polsek Girisubo tersebut masih merupakan anggota Polri aktif meski tengah menjalani masa tahanan. Usai dilakukannya sidang pembacaan vonis kemarin, jika pihak terdakwa dan keluarga korban sama-sema menerima atau kasus ini inkrah maka Kharisma akan menjalani sidang kode etik di Polda DIY.

“Sidang etik akan segera digelar menunggu status inkrah dari putusan pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Posisinya untuk Kharisma kan masih aktif,” kata Kombes Pol Nugroho.

Berita Lainnya  Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan 

Ia mengungkapkan, selama proses hukum berlangsung Briptu Kharisma juga menjalani serangkaian pemeriksaan dan investigasi. Polda DIY pun saat ini tinggal melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Wonosari berkaitan dengan hasil vonis kemarin, jika memang telah ada ketetapan hukum yamg kuat maka akan dilanjutkan proses sidang kode etik.

“Berkas sudah siap, sebentar lagi akan dilaksanakan (sidang kode etik),” sambung dia.

Sebagaimana diketahui, pada sidang putusan kemarin, Briptu Muhammad Kharisma divonin 3 tahun 4 bulan penjara. Dalam putusan majelis, terdakwa juga dibebankan biaya restitusi kepada keluarga korban dengan nominal awal Rp. 197 juta. Namun karena dari pihak keluarga terdakwa sebelumnya memberikan santunan uang tali asih sebesar Rp. 40 juta, maka beban restitusi yang harus dibayarkan menjadi Rp. 157 juta.

Berita Lainnya  Modus Ngajak Ngamar, Pria Durhaka Larikan Motor dan HP Pasangannya

“Kalau tidak membayar 30 hari setelah putusan tetap maka dilakukan penyitaan harta kekayaan milik terdakwa yang kemudian di lelang untuk diserahkan ke keluarga korban,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Vonis yang diberikan justru lebih ringan dbandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara 3 tahun 6 bulan.

Menanggapi vonis majelis hakim, salah satu perwakilan keluarga korban, Wahyudi, mengatakan mengapresiasi apa yang telah dilakukan semua pihak penegah hukum. Ia mewakili keluarga menyebut menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Wonosari.

“Kalau harapan kamu hukuman maksimal, tapi kami menerima vonis yang diberikan kepada terdakwa mungkin itu sudah yang terbaik,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Banyak Laporan Balap Liar ke Polres Gunungkidul, Polisi Ancam Kenakan Denda Rp 3 Juta

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler