Hukum
Divonis 3 Tahun Penjara, Polisi Penembak Warga Girisubo Akan Jalani Sidang Kode Etik
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kamis (12/10/2023) kemarin, Briptu Muhammad Kharisma telah menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus yang dialaminya. Usai divonis 3 tahun 4 bulan dan wajib membayar restitusi, anggota polri aktif ini akan segera menjalani sidang kode etik di Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, hingga saat ini anggota Polsek Girisubo tersebut masih merupakan anggota Polri aktif meski tengah menjalani masa tahanan. Usai dilakukannya sidang pembacaan vonis kemarin, jika pihak terdakwa dan keluarga korban sama-sema menerima atau kasus ini inkrah maka Kharisma akan menjalani sidang kode etik di Polda DIY.
“Sidang etik akan segera digelar menunggu status inkrah dari putusan pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Posisinya untuk Kharisma kan masih aktif,” kata Kombes Pol Nugroho.
Ia mengungkapkan, selama proses hukum berlangsung Briptu Kharisma juga menjalani serangkaian pemeriksaan dan investigasi. Polda DIY pun saat ini tinggal melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Wonosari berkaitan dengan hasil vonis kemarin, jika memang telah ada ketetapan hukum yamg kuat maka akan dilanjutkan proses sidang kode etik.
“Berkas sudah siap, sebentar lagi akan dilaksanakan (sidang kode etik),” sambung dia.

Sebagaimana diketahui, pada sidang putusan kemarin, Briptu Muhammad Kharisma divonin 3 tahun 4 bulan penjara. Dalam putusan majelis, terdakwa juga dibebankan biaya restitusi kepada keluarga korban dengan nominal awal Rp. 197 juta. Namun karena dari pihak keluarga terdakwa sebelumnya memberikan santunan uang tali asih sebesar Rp. 40 juta, maka beban restitusi yang harus dibayarkan menjadi Rp. 157 juta.
“Kalau tidak membayar 30 hari setelah putusan tetap maka dilakukan penyitaan harta kekayaan milik terdakwa yang kemudian di lelang untuk diserahkan ke keluarga korban,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Vonis yang diberikan justru lebih ringan dbandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara 3 tahun 6 bulan.
Menanggapi vonis majelis hakim, salah satu perwakilan keluarga korban, Wahyudi, mengatakan mengapresiasi apa yang telah dilakukan semua pihak penegah hukum. Ia mewakili keluarga menyebut menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Wonosari.
“Kalau harapan kamu hukuman maksimal, tapi kami menerima vonis yang diberikan kepada terdakwa mungkin itu sudah yang terbaik,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
