Hukum
Divonis 3 Tahun Penjara, Polisi Penembak Warga Girisubo Akan Jalani Sidang Kode Etik
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kamis (12/10/2023) kemarin, Briptu Muhammad Kharisma telah menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus yang dialaminya. Usai divonis 3 tahun 4 bulan dan wajib membayar restitusi, anggota polri aktif ini akan segera menjalani sidang kode etik di Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, hingga saat ini anggota Polsek Girisubo tersebut masih merupakan anggota Polri aktif meski tengah menjalani masa tahanan. Usai dilakukannya sidang pembacaan vonis kemarin, jika pihak terdakwa dan keluarga korban sama-sema menerima atau kasus ini inkrah maka Kharisma akan menjalani sidang kode etik di Polda DIY.
“Sidang etik akan segera digelar menunggu status inkrah dari putusan pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Posisinya untuk Kharisma kan masih aktif,” kata Kombes Pol Nugroho.
Ia mengungkapkan, selama proses hukum berlangsung Briptu Kharisma juga menjalani serangkaian pemeriksaan dan investigasi. Polda DIY pun saat ini tinggal melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Wonosari berkaitan dengan hasil vonis kemarin, jika memang telah ada ketetapan hukum yamg kuat maka akan dilanjutkan proses sidang kode etik.
“Berkas sudah siap, sebentar lagi akan dilaksanakan (sidang kode etik),” sambung dia.
Sebagaimana diketahui, pada sidang putusan kemarin, Briptu Muhammad Kharisma divonin 3 tahun 4 bulan penjara. Dalam putusan majelis, terdakwa juga dibebankan biaya restitusi kepada keluarga korban dengan nominal awal Rp. 197 juta. Namun karena dari pihak keluarga terdakwa sebelumnya memberikan santunan uang tali asih sebesar Rp. 40 juta, maka beban restitusi yang harus dibayarkan menjadi Rp. 157 juta.
“Kalau tidak membayar 30 hari setelah putusan tetap maka dilakukan penyitaan harta kekayaan milik terdakwa yang kemudian di lelang untuk diserahkan ke keluarga korban,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Vonis yang diberikan justru lebih ringan dbandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara 3 tahun 6 bulan.
Menanggapi vonis majelis hakim, salah satu perwakilan keluarga korban, Wahyudi, mengatakan mengapresiasi apa yang telah dilakukan semua pihak penegah hukum. Ia mewakili keluarga menyebut menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Wonosari.
“Kalau harapan kamu hukuman maksimal, tapi kami menerima vonis yang diberikan kepada terdakwa mungkin itu sudah yang terbaik,” pungkasnya.
-
Sosial1 minggu yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Olahraga3 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial1 minggu yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Pemerintahan2 hari yang lalu
Digelontor Anggaran 1,29 Miliar, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru
-
Hukum4 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Hukum3 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Sosial4 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran dari Pusat Untuk Pengembangan Pangan Akuatik di Gunungkidul
-
Politik1 minggu yang lalu
Rekomendasi DPP PDIP Turun, Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Segera Dibentuk