Hukum
Divonis 3 Tahun Penjara, Polisi Penembak Warga Girisubo Akan Jalani Sidang Kode Etik
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kamis (12/10/2023) kemarin, Briptu Muhammad Kharisma telah menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus yang dialaminya. Usai divonis 3 tahun 4 bulan dan wajib membayar restitusi, anggota polri aktif ini akan segera menjalani sidang kode etik di Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, hingga saat ini anggota Polsek Girisubo tersebut masih merupakan anggota Polri aktif meski tengah menjalani masa tahanan. Usai dilakukannya sidang pembacaan vonis kemarin, jika pihak terdakwa dan keluarga korban sama-sema menerima atau kasus ini inkrah maka Kharisma akan menjalani sidang kode etik di Polda DIY.
“Sidang etik akan segera digelar menunggu status inkrah dari putusan pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Posisinya untuk Kharisma kan masih aktif,” kata Kombes Pol Nugroho.
Ia mengungkapkan, selama proses hukum berlangsung Briptu Kharisma juga menjalani serangkaian pemeriksaan dan investigasi. Polda DIY pun saat ini tinggal melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Wonosari berkaitan dengan hasil vonis kemarin, jika memang telah ada ketetapan hukum yamg kuat maka akan dilanjutkan proses sidang kode etik.
“Berkas sudah siap, sebentar lagi akan dilaksanakan (sidang kode etik),” sambung dia.
Sebagaimana diketahui, pada sidang putusan kemarin, Briptu Muhammad Kharisma divonin 3 tahun 4 bulan penjara. Dalam putusan majelis, terdakwa juga dibebankan biaya restitusi kepada keluarga korban dengan nominal awal Rp. 197 juta. Namun karena dari pihak keluarga terdakwa sebelumnya memberikan santunan uang tali asih sebesar Rp. 40 juta, maka beban restitusi yang harus dibayarkan menjadi Rp. 157 juta.
“Kalau tidak membayar 30 hari setelah putusan tetap maka dilakukan penyitaan harta kekayaan milik terdakwa yang kemudian di lelang untuk diserahkan ke keluarga korban,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Vonis yang diberikan justru lebih ringan dbandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara 3 tahun 6 bulan.
Menanggapi vonis majelis hakim, salah satu perwakilan keluarga korban, Wahyudi, mengatakan mengapresiasi apa yang telah dilakukan semua pihak penegah hukum. Ia mewakili keluarga menyebut menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Wonosari.
“Kalau harapan kamu hukuman maksimal, tapi kami menerima vonis yang diberikan kepada terdakwa mungkin itu sudah yang terbaik,” pungkasnya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
