Connect with us

Hukum

Polisi Penembak Pemuda Saat Pentas Dangdut Divonis 3 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari memvonis Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo pidana kurungan penjara 3 tahun 4 bulan. Selain itu, Briptu Muhammad Kharisma juga dibebani biaya restitusi sebesar Rp. 157 juta kepada keluarga almarhum Aldi Apriyanto.

Sebagaimana diketahui, Briptu Muhammad Kharisma yang saat itu merupakan anggota Polsek Girisubo secara tidak sengaja menembakkan senjata laras panjang yang dibawanya dan menyebabkan Aldi Apriyanto meninggal dunia pada Minggu (14/5/2023) malam silam.

Sidang putusan digelar pada Kamis (12/10/2023) siang dimana majelis hakim membacakan pertimbangan dan fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Terdakwa sendiri dikenakan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahanna (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Majelis hakim menyebut, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang disangkakan tersebut.

Berita Lainnya  Iri Teman-temannya Sudah Miliki Kendaraan, Dua Bocah Nekat Curi Motor di Parkiran Masjid

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dikurangi dengan masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Annisa Noviyati.

Dikatakan majelis hakim, beberapa hal yang memberatkan terdakwa ialah menimbulkan keresahan di masyarakat. Terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat namun dalam kegiatan pengamanan yang dilakukan justru menggunakan senjata dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia karena kealpaannya.

Dalam pembacaan putusan, diketahui jika fakta persidangan dari sejumlah saksi bahwa terdakwa pada waktu itu tidak masuk dalam daftar pengamanan yang ditugaskan di Padukuhan Wuni. Terdakwa seharusnya bertugas melakukan pengamanan di Padukuhan Wonotoro, namun terdakwa kemudian berpindah tempat karena di Padukuhan Wuni terjadi kericuhan. Saat menerima senjata dari rekannya, terdakwa mengaku tidak mendengar teriakan saksi sewaktu menyerahkan senjata yang mengatakan jika senjata tersebut sudah berisi amunisi dan tidak terkunci.

Berita Lainnya  Polisi Gerebek Penambangan Liar, 1 Orang Dinyatakan Buron

Dalam putusan majelis, terdakwa juga dibebankan biaya restitusi kepada keluarga korban dengan nominal awal Rp. 197 juta. Namun karena dari pihak keluarga terdakwa sebelumnya memberikan santunan uang tali asih sebesar Rp. 40 juta, maka beban restitusi yang harus dibayarkan menjadi Rp. 157 juta.

“Kalau tidak membayar 30 hari setelah putusan tetap maka dilakukan penyitaan harta kekayaan milik terdakwa yang kemudian di lelang untuk diserahkan ke keluarga korban,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Vonis yang diberikan justru lebih ringan dbandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara 3 tahun 6 bulan. Menanggapi vonis majelis hakim, salah satu perwakilan keluarga korban, Wahyudi, mengatakan mengapresiasi apa yang telah dilakukan semua pihak penegah hukum. Ia mewakili keluarga menyebut menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Wonosari.

Berita Lainnya  Dikenal Baik, Tetangga dan Kepala SD Al Mujahidin Kaget R Ditangkap Densus 88

“Kalau harapan kamu hukuman maksimal, tapi kami menerima vonis yang diberikan kepada terdakwa mungkin itu sudah yang terbaik,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler