Hukum
Polisi Penembak Pemuda Saat Pentas Dangdut Divonis 3 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari memvonis Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo pidana kurungan penjara 3 tahun 4 bulan. Selain itu, Briptu Muhammad Kharisma juga dibebani biaya restitusi sebesar Rp. 157 juta kepada keluarga almarhum Aldi Apriyanto.
Sebagaimana diketahui, Briptu Muhammad Kharisma yang saat itu merupakan anggota Polsek Girisubo secara tidak sengaja menembakkan senjata laras panjang yang dibawanya dan menyebabkan Aldi Apriyanto meninggal dunia pada Minggu (14/5/2023) malam silam.
Sidang putusan digelar pada Kamis (12/10/2023) siang dimana majelis hakim membacakan pertimbangan dan fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Terdakwa sendiri dikenakan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahanna (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Majelis hakim menyebut, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang disangkakan tersebut.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dikurangi dengan masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Annisa Noviyati.
Dikatakan majelis hakim, beberapa hal yang memberatkan terdakwa ialah menimbulkan keresahan di masyarakat. Terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat namun dalam kegiatan pengamanan yang dilakukan justru menggunakan senjata dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia karena kealpaannya.
Dalam pembacaan putusan, diketahui jika fakta persidangan dari sejumlah saksi bahwa terdakwa pada waktu itu tidak masuk dalam daftar pengamanan yang ditugaskan di Padukuhan Wuni. Terdakwa seharusnya bertugas melakukan pengamanan di Padukuhan Wonotoro, namun terdakwa kemudian berpindah tempat karena di Padukuhan Wuni terjadi kericuhan. Saat menerima senjata dari rekannya, terdakwa mengaku tidak mendengar teriakan saksi sewaktu menyerahkan senjata yang mengatakan jika senjata tersebut sudah berisi amunisi dan tidak terkunci.
Dalam putusan majelis, terdakwa juga dibebankan biaya restitusi kepada keluarga korban dengan nominal awal Rp. 197 juta. Namun karena dari pihak keluarga terdakwa sebelumnya memberikan santunan uang tali asih sebesar Rp. 40 juta, maka beban restitusi yang harus dibayarkan menjadi Rp. 157 juta.
“Kalau tidak membayar 30 hari setelah putusan tetap maka dilakukan penyitaan harta kekayaan milik terdakwa yang kemudian di lelang untuk diserahkan ke keluarga korban,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Vonis yang diberikan justru lebih ringan dbandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara 3 tahun 6 bulan. Menanggapi vonis majelis hakim, salah satu perwakilan keluarga korban, Wahyudi, mengatakan mengapresiasi apa yang telah dilakukan semua pihak penegah hukum. Ia mewakili keluarga menyebut menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Wonosari.
“Kalau harapan kamu hukuman maksimal, tapi kami menerima vonis yang diberikan kepada terdakwa mungkin itu sudah yang terbaik,” pungkasnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga2 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Politik4 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum3 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Politik4 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Sosial3 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Hukum1 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat