Hukum
Polisi Penembak Pemuda Saat Pentas Dangdut Divonis 3 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari memvonis Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo pidana kurungan penjara 3 tahun 4 bulan. Selain itu, Briptu Muhammad Kharisma juga dibebani biaya restitusi sebesar Rp. 157 juta kepada keluarga almarhum Aldi Apriyanto.
Sebagaimana diketahui, Briptu Muhammad Kharisma yang saat itu merupakan anggota Polsek Girisubo secara tidak sengaja menembakkan senjata laras panjang yang dibawanya dan menyebabkan Aldi Apriyanto meninggal dunia pada Minggu (14/5/2023) malam silam.
Sidang putusan digelar pada Kamis (12/10/2023) siang dimana majelis hakim membacakan pertimbangan dan fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Terdakwa sendiri dikenakan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahanna (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Majelis hakim menyebut, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang disangkakan tersebut.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dikurangi dengan masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Annisa Noviyati.
Dikatakan majelis hakim, beberapa hal yang memberatkan terdakwa ialah menimbulkan keresahan di masyarakat. Terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat namun dalam kegiatan pengamanan yang dilakukan justru menggunakan senjata dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia karena kealpaannya.

Dalam pembacaan putusan, diketahui jika fakta persidangan dari sejumlah saksi bahwa terdakwa pada waktu itu tidak masuk dalam daftar pengamanan yang ditugaskan di Padukuhan Wuni. Terdakwa seharusnya bertugas melakukan pengamanan di Padukuhan Wonotoro, namun terdakwa kemudian berpindah tempat karena di Padukuhan Wuni terjadi kericuhan. Saat menerima senjata dari rekannya, terdakwa mengaku tidak mendengar teriakan saksi sewaktu menyerahkan senjata yang mengatakan jika senjata tersebut sudah berisi amunisi dan tidak terkunci.
Dalam putusan majelis, terdakwa juga dibebankan biaya restitusi kepada keluarga korban dengan nominal awal Rp. 197 juta. Namun karena dari pihak keluarga terdakwa sebelumnya memberikan santunan uang tali asih sebesar Rp. 40 juta, maka beban restitusi yang harus dibayarkan menjadi Rp. 157 juta.
“Kalau tidak membayar 30 hari setelah putusan tetap maka dilakukan penyitaan harta kekayaan milik terdakwa yang kemudian di lelang untuk diserahkan ke keluarga korban,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Vonis yang diberikan justru lebih ringan dbandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara 3 tahun 6 bulan. Menanggapi vonis majelis hakim, salah satu perwakilan keluarga korban, Wahyudi, mengatakan mengapresiasi apa yang telah dilakukan semua pihak penegah hukum. Ia mewakili keluarga menyebut menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Wonosari.
“Kalau harapan kamu hukuman maksimal, tapi kami menerima vonis yang diberikan kepada terdakwa mungkin itu sudah yang terbaik,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
